Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj

Kompas.com, 11 Februari 2026, 15:44 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan pihaknya siap mentransfer anggaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Kepastian itu disampaikan di Jakarta, Rabu (11/2/2026), sebagai respons atas anggaran Kemenhaj yang disebut masih tertinggal di Kemenag.

Nilai anggaran yang akan direalokasi mencapai Rp 522 miliar.

Baca juga: Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi

Proses transfer belum dapat dilakukan karena mekanisme keuangan di Kemenhaj masih dalam tahap penyesuaian.

Total anggaran Rp 522 miliar tersebut terdiri dari Rp488 miliar dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp34 miliar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua pos anggaran itu saat ini masih dalam status terblokir.

Transfer Anggaran Tunggu Proses ABT di Kemenhaj

Kamaruddin menjelaskan, Kemenag, Kemenhaj, dan Kementerian Keuangan telah menggelar rapat koordinasi pada 2 Februari 2026.

Rapat itu membahas revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji.

“Kemenag, Kemenhaj, dan Kemenkeu sudah menggelar rapat koordinasi persiapan revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji pada 2 Februari 2026. Dalam rapat itu dipahami bersama bahwa proses transfer belum bisa dilakukan karena Kemenhaj sedang mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT),” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (11/2/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat

Ia menjelaskan, Administrasi Data Komputer (ADK) atau RKAKL Kementerian Haji dan Umrah masih dalam proses pengusulan Anggaran Biaya Tambahan untuk belanja pegawai di Ditjen Anggaran. Kondisi itu membuat anggaran dari Kemenag belum bisa diinput ke sistem.

“Jadi untuk transfer anggaran SBSN, Kemenhaj belum siap

ADK, karena sedang proses ABT di Ditjen Anggaran,” jelas Kamaruddin Amin.

“Jadi kita justru menunggu kesiapan Kemenhaj untuk proses transfer anggarannya,” sambungnya.

Anggaran PNBP Belum Bisa Dialihkan

Terkait anggaran PNBP sebesar Rp34 miliar, Kamaruddin menyebut kendala berbeda. Dalam rapat bersama Ditjen Anggaran, Direktorat Sistem Penganggaran Kemenkeu, dan Direktorat PNBP Kemenkeu pada 2 Februari 2026, Kemenhaj disebut belum mengusulkan tarif dan target PNBP tahun 2026.

Kondisi tersebut menyebabkan anggaran PNBP belum dapat dipindahkan dari Kemenag ke Kemenhaj.

“Kemenag dalam rapat bersama menyampaikan usulan agar proses transfer ini dapat segera dilakukan secara bertahap, dimulai dari anggaran SBSN. Namun, faktanya ADK Kemenhaj memang belum siap,” paparnya.

Baca juga: Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag

Komitmen Percepat Realokasi Anggaran

Kamaruddin menegaskan Kemenag berkomitmen menuntaskan proses realokasi anggaran haji tersebut. Koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar transfer bisa segera diproses.

“Kemenag berkomitmen untuk segera menuntaskan hal ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses ini bisa diakselerasi. Kami harap ADK Kemenhaj juga bisa segera siap sehingga transfer anggaran bisa segera dilakukan,” tandas Kamaruddin Amin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj
Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj
Aktual
Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah
Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah
Aktual
Beras Haji Nusantara Siap Dikirim Awal Ramadhan, 2.280 Ton untuk 205 Ribu Jemaah
Beras Haji Nusantara Siap Dikirim Awal Ramadhan, 2.280 Ton untuk 205 Ribu Jemaah
Aktual
Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah
Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah
Aktual
MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza
Aktual
UMY Buka Mudik Gratis 2026 untuk Mahasiswa, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
UMY Buka Mudik Gratis 2026 untuk Mahasiswa, Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
Aktual
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah
Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Dibuka 12 Februari, Kuota Bus dan Kereta Ditambah
Aktual
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai
Aktual
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Naik Kendaraan Darat, Laut, dan Udara Lengkap: Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Tren Baju Lebaran Pria 2026: Ide Outfit Supaya Tampil Gaya dan Sopan
Tren Baju Lebaran Pria 2026: Ide Outfit Supaya Tampil Gaya dan Sopan
Aktual
Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal
Lebaran 2026 Resmi WFA 5 Hari: Ini Jadwalnya dan Bisa Mudik Lebih Awal
Aktual
Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar
Mudik Gratis 2026: Cara Dapat Tiket Bus, Kereta, dan Kapal Tanpa Bayar
Aktual
Sholat Dhuha: Waktu, Jumlah Rakaat, Niat, Tata Cara, dan Bacaan Dzikirnya
Sholat Dhuha: Waktu, Jumlah Rakaat, Niat, Tata Cara, dan Bacaan Dzikirnya
Doa dan Niat
'War' Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga
"War" Tiket Mudik Gratis Jabar 2026 Dimulai, Simak Rute dan Cara Daftar via Sapawarga
Aktual
Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu
Ramadhan 2026 Makin Dekat! Promo Mudik Gratis, Diskon Tiket 30%, hingga Paket Bukber Hotel Mulai Rp 101 Ribu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com