KOMPAS.com – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pembelajaran dan libur sekolah selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, dan seluruh satuan pendidikan.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur jadwal masuk dan libur sekolah, tetapi juga menegaskan larangan pemberian tugas berat yang membebani siswa, terutama yang memerlukan biaya tambahan besar atau penggunaan internet secara intensif.
Berikut rangkuman lengkap dan terstruktur mengenai jadwal serta ketentuan pembelajaran selama Ramadan 2026.
Baca juga: Aturan Sekolah Ramadhan 2026 Terbit, Ada Belajar Mandiri dan Libur Lebaran
Mengacu pada SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M, siswa diliburkan dari kegiatan tatap muka di sekolah selama empat hari, yakni 18–21 Februari 2026.
Meski tidak masuk sekolah, siswa tetap diarahkan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
Namun pemerintah menegaskan, penugasan tidak boleh bersifat memberatkan.
Sekolah dilarang memberikan tugas yang:
Penugasan harus sederhana, menyenangkan, serta memungkinkan dilakukan bersama keluarga.
Dalam perspektif pendidikan, kebijakan ini sejalan dengan pendekatan pembelajaran humanistik.
Dalam buku Educational Psychology karya Anita Woolfolk, disebutkan bahwa efektivitas belajar sangat dipengaruhi kondisi emosional dan fisiologis peserta didik. Artinya, pada masa puasa, beban belajar memang perlu disesuaikan.
Baca juga: Aturan Sekolah Ramadhan 2026 Terbit, Ada Belajar Mandiri dan Libur Lebaran
Kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung sekitar tiga minggu selama Ramadan, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selain materi akademik, sekolah didorong memperkuat dimensi karakter dan spiritualitas siswa.
Untuk siswa Muslim, kegiatan dianjurkan meliputi:
Sementara bagi siswa non-Muslim, sekolah diminta memfasilitasi bimbingan rohani sesuai agama dan keyakinan masing-masing.
Kebijakan ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang tidak hanya menekankan aspek kognitif, tetapi juga pembentukan karakter.
Dalam buku Pendidikan Karakter Perspektif Islam karya Abdul Majid dan Dian Andayani dijelaskan bahwa pendidikan berbasis nilai agama mampu memperkuat integritas dan tanggung jawab sosial peserta didik.
Ramadan sendiri disebut dalam Al-Qur’an sebagai bulan pendidikan takwa:
Yā ayyuhallażīna āmanū kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyāmu kamā kutiba ‘alallażīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Ayat ini menjadi dasar bahwa Ramadan bukan hanya ibadah ritual, tetapi proses pembentukan karakter dan kedewasaan spiritual.
Libur Idulfitri berlangsung dalam dua tahap:
16–20 Maret 2026
23–27 Maret 2026
Siswa kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Masa libur yang cukup panjang ini diharapkan menjadi momentum penguatan relasi keluarga dan refleksi spiritual pasca-Ramadan.
Dalam buku The Power of Family karya Charles R. Swindoll disebutkan bahwa waktu kebersamaan keluarga memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan emosional dan moral anak.
Baca juga: Libur Sekolah Awal Puasa 2026 Berpotensi Jadi Long Weekend 7 Hari, Catat Tanggalnya
SEB 3 Menteri juga memuat instruksi penyesuaian kegiatan pembelajaran selama Ramadan, di antaranya:
Pendekatan ini selaras dengan prinsip pembelajaran diferensiatif yang kini menjadi perhatian dalam sistem pendidikan modern.
Menurut buku How Learning Works karya Susan A. Ambrose dkk., efektivitas belajar meningkat ketika metode pengajaran menyesuaikan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Selama masa libur, sekolah diminta memastikan keamanan fasilitas, termasuk:
Sekolah juga wajib menyediakan kanal komunikasi bagi orang tua untuk melaporkan hal-hal terkait keselamatan dan perlindungan anak.
Langkah ini menegaskan bahwa kebijakan Ramadan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup aspek keamanan dan kesejahteraan siswa.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadhan 2026 Resmi dari Pemerintah, Catat Tanggalnya
Pemerintah menekankan kolaborasi antara sekolah dan keluarga.
Orang tua didorong membimbing anak dalam praktik “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”, antara lain:
Selain itu, orang tua diminta menerapkan kebijakan bijak penggunaan gawai, seperti:
Pendampingan digital ini penting di era teknologi. Dalam buku Digital Parenting karya Yuliana Setyaningsih dijelaskan bahwa keterlibatan orang tua dalam penggunaan teknologi anak mampu menekan risiko paparan konten negatif.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi tiga pihak, sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah.
Ramadan menjadi momentum memperkuat pendidikan berbasis nilai, bukan sekadar penyesuaian jadwal akademik.
Sebagaimana firman Allah SWT:
Syahru Ramadhaanal ladzii unzila fiihil Qur’an hudan linnaasi wa bayyinaatin minal hudaa wal furqaan.
“Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dengan pengaturan jadwal yang lebih adaptif dan larangan tugas berat, kebijakan SEB 3 Menteri diharapkan menjadikan Ramadan 2026 sebagai ruang pendidikan yang lebih manusiawi, spiritual, dan relevan dengan kebutuhan siswa.
Ramadan bukan hanya bulan ibadah, tetapi juga bulan pembelajaran karakter, baik di sekolah maupun di rumah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang