Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan

Kompas.com, 24 Februari 2026, 09:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Istilah “mokel” kerap terdengar saat bulan suci Ramadhan dan menjadi bagian dari percakapan sehari-hari di masyarakat.

Namun, ternyata istilah ini merujuk pada sebuah kebiasaan yang tidak dibenarkan atau perilaku tidak terpuji ketika menjalankan puasa.

Meski populer, tidak semua orang memahami arti mokel dan bagaimana hukumnya dalam Islam.

Lalu, apa arti istilah “mokel” serta bagaimana penggunaan dalam kalimat dan hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasannya, seperti dilansir Kompas.com dari Antara dan berbagai sumber.

Baca juga: Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Arti Kata Mokel

Secara umum, “mokel” adalah istilah yang berasal dari Bahasa Jawa untuk menyebut tindakan membatalkan puasa secara sengaja atau tidak menjalankan puasa tanpa uzur syar’i (halangan sah menurut hukum Islam).

Secara etimologis, mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan.”

Beberapa berpendapat bahwa mokel merupakan singkatan dari dua kata yaitu "mo" yang berarti tidak mau atau tidak ingin, dan "kel" dari kata keleson yang artinya kelaparan.

Baca juga: Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut

Istilah yang digunakan secara lokal ini kemudian populer dalam budaya percakapan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda saat Ramadhan.

Dalam praktik sehari-hari, mokel menggambarkan seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa sesuai ketentuan.

Dalam konteks Ramadhan, makna ini berkembang menjadi sebutan bagi orang yang menghentikan puasanya sebelum waktu berbuka.

Tindakan tersebut bisa terjadi karena godaan makanan, rasa lapar yang tidak tertahan, atau alasan pribadi lainnya, dan kerap menjadi bahan perbincangan karena bertentangan dengan semangat ibadah di bulan suci.

Istilah Mokel Masuk dalam KBBI

Istilah mokel telah lama digunakan di masyarakat dan popularitasnya meningkat setiap Ramadhan ketika pembahasan tentang puasa semakin sering muncul.

Secara resmi, istilah Mokel tercatat dalam KBBI VI Daring yang dimutakhirkan pada Oktober 2025.

Dalam KBBI, istilah “mokel” diartikan sebagai makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa, biasanya dilakukan secara diam-diam

Istilah ini merupakan verba (kata kerja) yang biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Contoh Penggunaan Kata Mokel

Dalam percakapan sehari-hari, istilah mokel biasanya digunakan secara informal. Kata ini sering dipakai untuk menyindir atau menggambarkan seseorang yang tidak berpuasa tanpa alasan yang jelas.

Berikut contoh penggunaan kata mokel dalam kalimat:

1. “Wah, jam segini masih segar banget. Jangan-jangan habis mokel ya?”

2.“Katanya kamu mau puasa penuh. Pamit ke toilet lama banget, ternyata mokel di kantin.

3. “Katanya puasa, tapi kok mulut bau gorengan. Habis mokel ya?”

4. “Udah niat puasa dari pagi, masa kalah cuma sama es teh? Tahan dikit lah, jangan mokel.”

5. “Jangan sampai mokel, ya. Sayang puasanya tinggal beberapa jam lagi menuju berbuka.”

6. “Kalau sakit atau ada alasan jelas, ya nggak apa-apa. Tapi jangan mokel cuma karena mulut asem.”

7. “Nggak ada yang lihat bukan berarti bebas mokel, yang penting kan diri sendiri tahu.”

Fenomena Mokel dalam Hukum Islam

Seperti telah dijelaskan, dalam praktiknya, tindakan mokel sering dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari rasa malu atau penilaian dari lingkungan sekitar.

Menurut ajaran Islam, puasa Ramadhan merupakan rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan, seperti sakit, hamil, menyusui, atau bepergian jauh, termasuk perbuatan yang melanggar kewajiban agama.

Secara hukum, membatalkan puasa tanpa uzur syar’i mewajibkan seseorang untuk mengganti (qadha) puasa tersebut di hari lain. Selain itu, perbuatan tersebut juga berdampak pada nilai spiritual karena tidak menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan.

Karena itu, masyarakat diharapkan saling mengingatkan dan mendukung dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan kepatuhan.

Menghindari perilaku mokel menjadi bagian dari menjaga diri selama menjalani ibadah di bulan Ramadhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Survei Litbang Kompas: 23,3 Persen Warga Berencana Mudik Lebaran 2026, Kendaraan Pribadi Mendominasi
Survei Litbang Kompas: 23,3 Persen Warga Berencana Mudik Lebaran 2026, Kendaraan Pribadi Mendominasi
Aktual
Ramadan: Mengubah Mindset, Menjadikan Zakat sebagai Lifestyle
Ramadan: Mengubah Mindset, Menjadikan Zakat sebagai Lifestyle
Aktual
Ide Dresscode Bukber Ramadhan: Minimalis, Klasik, hingga Glam
Ide Dresscode Bukber Ramadhan: Minimalis, Klasik, hingga Glam
Aktual
Ide Jajanan Lebaran 2026 untuk Suguhan Tamu yang Paling Dicari
Ide Jajanan Lebaran 2026 untuk Suguhan Tamu yang Paling Dicari
Aktual
Tren Hampers Lebaran 2026: Unik, Religius, Bisa Jadi Peluang Bisnis
Tren Hampers Lebaran 2026: Unik, Religius, Bisa Jadi Peluang Bisnis
Aktual
Cara Menghitung Zakat Mal 2026: Nisab, Haul, dan Contohnya
Cara Menghitung Zakat Mal 2026: Nisab, Haul, dan Contohnya
Aktual
Gamis Bini Orang Punya Rival, Kebanggaan Mertua Diburu
Gamis Bini Orang Punya Rival, Kebanggaan Mertua Diburu
Aktual
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Zakat Fitrah: Tata Cara, Niat, Doa, dan Besaran Terbaru 2026 Sebelum Idul Fitri
Aktual
Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan
Apa Arti Mokel? Ini Penjelasan Istilah Gaul yang Populer saat Ramadhan
Aktual
Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Apakah Luka Berdarah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026
Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Tempat Singgah Gratis Pemudik saat Lebaran 2026
Aktual
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut
Kultum Ramadhan Hari ke-6: Kisah Sahabat Nabi yang Menyesal Saat Sakaratul Maut
Aktual
 Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 24 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 24 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com