Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam

Kompas.com, 23 Maret 2026, 13:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam disambut dengan bulan Syawal — bulan penuh berkah dan kesempatan untuk menambah amal kebaikan.

Salah satu ibadah yang dianjurkan adalah puasa enam hari di bulan Syawal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Barang siapa berpuasa Ramadhan, kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim).

Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan (qadha)? Apakah boleh langsung berpuasa sunnah Syawal, atau harus mengganti puasanya terlebih dahulu? Pertanyaan ini sering muncul dan penting dipahami agar ibadah menjadi lebih tepat dan bermakna.

Baca juga: Puasa Syawal 2026: Keutamaan Setara Setahun, Ini Tata Cara dan Waktunya

Puasa Qadha dan Puasa Syawal

Puasa qadha adalah ibadah wajib untuk mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal karena alasan syar’i seperti sakit, haid, atau bepergian. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184: “Maka barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain.”

Sedangkan puasa syawal adalah ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) yang dilakukan selama enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fitri. Puasa ini memiliki keutamaan besar karena menyempurnakan pahala puasa Ramadhan dan bernilai seperti berpuasa setahun penuh.

Dalam buku Ngopi Bareng Ustaz karya Amirullah Sarbini, disebutkan sebagian ulama berpendapat, orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur diwajibkan segera meng-qadha puasanya itu pada kesempatan pertama yang didapatnya setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sebagian ulama lain berpendapat, tidak wajib orang qadha dengan segera, tetapi sepanjang tahun adalah waktunya untuk meng-qadha. Dia boleh memilih sembarang hari dalam tahun itu untuk meng-qadha.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Aisyah,

"Tidak pernah saya meng-qadha puasa yang saya tinggalkan pada bulan Ramadhan selain pada bulan Syaban sampai Rasulullah SAW meninggal dunia." (HR Tirmidzi dan Abu Huzaimah)

Baca juga: Puasa Qadha Ramadhan: Panduan Niat Ganti Puasa dan Dasar Hukumnya Menurut Ulama

Hukum dan Prioritas

Perbedaan keduanya terletak pada tingkat kewajiban. Puasa qadha bersifat wajib dan harus didahulukan, sedangkan puasa Syawal bersifat sunnah dan tidak berdosa jika ditinggalkan.

Dalam hadis Qudsi, Allah SWT berfirman: “Tidak ada amalan yang lebih Aku cintai dari hamba-Ku kecuali apa yang telah Aku wajibkan atasnya.” (HR. Bukhari). Maka, mendahulukan puasa qadha lebih utama dan menunjukkan tanggung jawab seorang muslim terhadap kewajiban agamanya.

Pendapat Ulama

Ulama memiliki dua pandangan utama:

1. Mazhab Syafi’i dan Hambali: Wajib mendahulukan puasa qadha sebelum puasa Syawal. Imam Nawawi menegaskan bahwa pahala

puasa syawal hanya diperoleh setelah seseorang menyempurnakan puasa Ramadhan.

2. Mazhab Hanafi dan sebagian ulama kontemporer: Membolehkan puasa Syawal terlebih dahulu karena waktu pelaksanaannya terbatas, sementara qadha bisa dilakukan sebelum Ramadhan berikutnya.

Sebagian ulama juga memperbolehkan menggabungkan niat qadha dan puasa Syawal dalam satu puasa, meski sebagian lainnya tidak menyarankan agar pahala masing-masing tetap utuh.

Menunda Puasa Qadha

Menunda qadha tanpa alasan syar’i dianggap makruh, bahkan bisa berdosa jika melewati Ramadhan berikutnya. Imam Malik berpendapat, orang yang menunda qadha hingga Ramadhan tiba kembali wajib menggantinya dengan fidyah. Ini menunjukkan pentingnya segera menunaikan kewajiban sebelum mengejar amalan sunnah lainnya.

Baca juga: 3 Amalan Sunnah di Bulan Syawal: Puasa, Iktikaf, hingga Menikah

Mengatur Niat dan Waktu

Ada dua cara yang bisa dilakukan:

1. Terpisah – Dahulukan puasa qadha, lalu lanjutkan dengan puasa Syawal. Ini lebih aman dan berpahala sempurna.

2. Gabung niat – Jika mengikuti ulama yang membolehkan, cukup berniat “mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa Syawal.”

Cara ini bisa dilakukan jika waktu Syawal terbatas.

Makna dan Hikmah

Puasa qadha melatih tanggung jawab dan disiplin dalam menunaikan kewajiban. Sementara puasa Syawal menumbuhkan semangat istiqamah dalam beribadah setelah Ramadhan. Keduanya saling melengkapi — puasa qadha sebagai bentuk kepatuhan, dan puasa Syawal sebagai penyempurna ketaatan. Melalui keduanya, umat Islam belajar menyeimbangkan antara kewajiban dan keutamaan dalam mencapai ketakwaan yang sejati.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Aktual
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Cerita Lebaran Penyintas Banjir Aceh Timur, dari Pohon Pengingat Sujud hingga Tradisi Meugang
Cerita Lebaran Penyintas Banjir Aceh Timur, dari Pohon Pengingat Sujud hingga Tradisi Meugang
Aktual
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026
Aktual
Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Safar, Bisa Dikerjakan Saat Hendak Mudik dan Kembali ke Perantauan
Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Safar, Bisa Dikerjakan Saat Hendak Mudik dan Kembali ke Perantauan
Doa dan Niat
Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Shalat Tahajud: Tata Cara, Niat, dan Doa Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Puasa Syawal atau Qadha Dulu? Ini Penjelasan Hukum dan Prioritas dalam Islam
Aktual
Masjid Tertua di Jeddah Terungkap, Jejak 1.300 Tahun Sejarah dan Perdagangan Dunia Ditemukan
Masjid Tertua di Jeddah Terungkap, Jejak 1.300 Tahun Sejarah dan Perdagangan Dunia Ditemukan
Aktual
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru Umrah 2026, Jemaah Wajib Pulang Sebelum 18 April atau Terancam Sanksi
Aktual
Arab Saudi Melejit! Kini Lebih Bahagia dari AS dan Inggris di 2026
Arab Saudi Melejit! Kini Lebih Bahagia dari AS dan Inggris di 2026
Aktual
Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Tahlil Lengkap dan Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
MUI Soroti Larangan Shalat Idul Fitri di Al Aqsa, Umat Islam Diminta Melawan
MUI Soroti Larangan Shalat Idul Fitri di Al Aqsa, Umat Islam Diminta Melawan
Aktual
Terjebak Macet Saat Arus Balik, Bagaimana Shalat? Ini Panduan Lengkapnya
Terjebak Macet Saat Arus Balik, Bagaimana Shalat? Ini Panduan Lengkapnya
Aktual
20 Ide Tulisan Halalbihalal Keren untuk Banner, Undangan, dan Poster Lebaran
20 Ide Tulisan Halalbihalal Keren untuk Banner, Undangan, dan Poster Lebaran
Aktual
Halalbihalal Digabung atau Dipisah? Ini Penulisan yang Benar Menurut KBBI
Halalbihalal Digabung atau Dipisah? Ini Penulisan yang Benar Menurut KBBI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com