KOMPAS.com - Fidyah menjadi salah satu solusi syariat bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur permanen.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, salah satunya, bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga sendiri?
Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi hukum yang cukup penting. Di satu sisi, ada keinginan membantu kerabat yang membutuhkan.
Di sisi lain, ada aturan syariat yang harus dijaga agar ibadah tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Tulisan ini mengulas secara komprehensif hukum tersebut, dilengkapi dalil Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan ulama dari berbagai literatur fiqih.
Baca juga: Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?
Secara bahasa, fidyah berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah merupakan bentuk kompensasi berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa.
Dalam buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah dijelaskan bahwa fidyah adalah bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan syariat kepada mereka yang secara permanen tidak sanggup menjalankan puasa.
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc, yang menekankan bahwa fidyah bukan sekadar pengganti ibadah, tetapi juga sarana berbagi kepada yang membutuhkan.
Secara umum, para ulama membolehkan memberikan fidyah kepada keluarga sendiri dengan syarat mereka termasuk fakir atau miskin dan tidak berada dalam tanggungan nafkah.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqih:
“Sedekah wajib tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.”
Artinya, jika seorang kerabat memang membutuhkan dan tidak menjadi tanggungan, maka ia berhak menerima fidyah.
Bahkan dalam banyak penjelasan ulama, memberikan kepada kerabat yang membutuhkan justru lebih utama karena mengandung dua nilai sekaligus, sedekah dan silaturahmi.
Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa pemberian kepada kerabat yang tidak menjadi tanggungan termasuk amal yang lebih utama dibanding kepada orang lain.
Meskipun diperbolehkan kepada sebagian kerabat, ada kelompok keluarga yang tidak boleh menerima fidyah, yaitu mereka yang secara syariat menjadi tanggungan nafkah.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Dalam perspektif fiqih, memberikan fidyah kepada mereka sama saja dengan mengalihkan kewajiban kepada diri sendiri, sehingga tidak memenuhi tujuan ibadah tersebut.
Penjelasan ini juga ditegaskan dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, bahwa sedekah wajib seperti zakat, fidyah, dan kafarat tidak sah diberikan kepada pihak yang nafkahnya menjadi kewajiban pemberi.
Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama
Landasan utama fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:
QS. Al-Baqarah ayat 184:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Ayat ini secara eksplisit menyebut bahwa fidyah diberikan kepada orang miskin tanpa membedakan status kekerabatan.
Selain itu, hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas menjelaskan:
“Ayat tersebut berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari.”
Dalil ini memperkuat bahwa inti fidyah adalah pemberian makan kepada mereka yang membutuhkan.
Dalam berbagai kitab fiqih, penerima fidyah dibatasi pada golongan fakir dan miskin.
Definisinya:
Menurut penjelasan dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, fidyah tidak disalurkan kepada selain dua golongan ini, berbeda dengan zakat yang memiliki delapan asnaf.
Fidyah juga boleh disalurkan melalui lembaga amil agar lebih tepat sasaran.
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, di antaranya:
Orang tua yang sudah lemah secara fisik dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Orang yang sakit permanen dan tidak ada harapan sembuh.
Jika khawatir terhadap kondisi anak, sebagian ulama (Syafi’i, Maliki, Hambali) mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus.
Jika sempat menunda qadha tanpa uzur, maka ahli waris dianjurkan membayar fidyah.
Mayoritas ulama mewajibkan fidyah sebagai bentuk denda tambahan.
Penjelasan ini banyak dirinci dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?
Dalam praktiknya, fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِنَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku karena Allah Ta’ala.”
Niat cukup di dalam hati saat mengeluarkan fidyah.
Mayoritas ulama menetapkan 1 mud (sekitar 675 gram) per hari.
Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk uang senilai makanan, sementara mayoritas ulama tidak membolehkannya.
Fidyah tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi memiliki dimensi sosial dan spiritual yang kuat.
Pertama, fidyah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberi kemudahan, bukan memberatkan.
Kedua, fidyah menjadi sarana distribusi pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mengurangi kesenjangan sosial.
Ketiga, fidyah mengajarkan tanggung jawab bahwa setiap kewajiban tetap memiliki konsekuensi, meskipun diberikan keringanan.
Keempat, fidyah mempererat hubungan kekeluargaan ketika diberikan kepada kerabat yang membutuhkan.
Kelima, fidyah juga menjadi bentuk penyucian diri dari kelalaian dalam menjalankan kewajiban ibadah.
Memberikan fidyah kepada keluarga sendiri pada dasarnya diperbolehkan, selama mereka bukan termasuk orang yang menjadi tanggungan nafkah dan benar-benar masuk kategori fakir atau miskin.
Dengan memahami aturan ini, umat Islam tidak hanya dapat menunaikan kewajiban fidyah secara sah, tetapi juga mengoptimalkan nilai ibadahnya melalui kepedulian sosial dan penguatan silaturahmi.
Fidyah pada akhirnya bukan sekadar “pengganti puasa”, melainkan manifestasi dari rahmat Islam yang menggabungkan dimensi ibadah dan kemanusiaan dalam satu praktik yang sederhana namun penuh makna.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang