Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Fidyah ke Keluarga, Boleh atau Tidak? Ini Hukum dan Dalilnya

Kompas.com, 29 Maret 2026, 18:27 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fidyah menjadi salah satu solusi syariat bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena uzur permanen.

Namun dalam praktiknya, masih banyak pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, salah satunya, bolehkah fidyah diberikan kepada keluarga sendiri?

Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi memiliki implikasi hukum yang cukup penting. Di satu sisi, ada keinginan membantu kerabat yang membutuhkan.

Di sisi lain, ada aturan syariat yang harus dijaga agar ibadah tetap sah dan bernilai di sisi Allah SWT.

Tulisan ini mengulas secara komprehensif hukum tersebut, dilengkapi dalil Al-Qur’an, hadits, serta penjelasan ulama dari berbagai literatur fiqih.

Baca juga: Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?

Makna Fidyah dalam Islam

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan atau pengganti. Dalam konteks ibadah puasa, fidyah merupakan bentuk kompensasi berupa pemberian makanan kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa.

Dalam buku Qadha’ dan Fidyah Puasa karya Maharati Marfuah dijelaskan bahwa fidyah adalah bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan syariat kepada mereka yang secara permanen tidak sanggup menjalankan puasa.

Penjelasan serupa juga terdapat dalam Kupas Tuntas Fidyah karya Luky Nugroho, Lc, yang menekankan bahwa fidyah bukan sekadar pengganti ibadah, tetapi juga sarana berbagi kepada yang membutuhkan.

Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Keluarga Sendiri?

Secara umum, para ulama membolehkan memberikan fidyah kepada keluarga sendiri dengan syarat mereka termasuk fakir atau miskin dan tidak berada dalam tanggungan nafkah.

Prinsip ini sejalan dengan kaidah fiqih:

“Sedekah wajib tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.”

Artinya, jika seorang kerabat memang membutuhkan dan tidak menjadi tanggungan, maka ia berhak menerima fidyah.

Bahkan dalam banyak penjelasan ulama, memberikan kepada kerabat yang membutuhkan justru lebih utama karena mengandung dua nilai sekaligus, sedekah dan silaturahmi.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi dijelaskan bahwa pemberian kepada kerabat yang tidak menjadi tanggungan termasuk amal yang lebih utama dibanding kepada orang lain.

Daftar Keluarga yang Tidak Boleh Diberi Fidyah

Meskipun diperbolehkan kepada sebagian kerabat, ada kelompok keluarga yang tidak boleh menerima fidyah, yaitu mereka yang secara syariat menjadi tanggungan nafkah.

Kelompok tersebut meliputi:

  • Orang tua (ayah, ibu, serta kakek-nenek ke atas) yang menjadi tanggungan
  • Anak (baik laki-laki maupun perempuan, termasuk cucu ke bawah)
  • Istri bagi seorang suami

Larangan ini bukan tanpa alasan. Dalam perspektif fiqih, memberikan fidyah kepada mereka sama saja dengan mengalihkan kewajiban kepada diri sendiri, sehingga tidak memenuhi tujuan ibadah tersebut.

Penjelasan ini juga ditegaskan dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, bahwa sedekah wajib seperti zakat, fidyah, dan kafarat tidak sah diberikan kepada pihak yang nafkahnya menjadi kewajiban pemberi.

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama

Dalil Pensyariatan Fidyah

Landasan utama fidyah terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu:

QS. Al-Baqarah ayat 184:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Ayat ini secara eksplisit menyebut bahwa fidyah diberikan kepada orang miskin tanpa membedakan status kekerabatan.

Selain itu, hadits riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Abbas menjelaskan:

“Ayat tersebut berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari.”

Dalil ini memperkuat bahwa inti fidyah adalah pemberian makan kepada mereka yang membutuhkan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah?

Dalam berbagai kitab fiqih, penerima fidyah dibatasi pada golongan fakir dan miskin.

Definisinya:

  • Fakir: tidak memiliki harta dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok
  • Miskin: memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar

Menurut penjelasan dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, fidyah tidak disalurkan kepada selain dua golongan ini, berbeda dengan zakat yang memiliki delapan asnaf.

Fidyah juga boleh disalurkan melalui lembaga amil agar lebih tepat sasaran.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang meninggalkan puasa wajib membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku pada kondisi tertentu, di antaranya:

1. Lansia yang Tidak Mampu Berpuasa

Orang tua yang sudah lemah secara fisik dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.

2. Penderita Penyakit Kronis

Orang yang sakit permanen dan tidak ada harapan sembuh.

3. Ibu Hamil dan Menyusui

Jika khawatir terhadap kondisi anak, sebagian ulama (Syafi’i, Maliki, Hambali) mewajibkan qadha dan fidyah sekaligus.

4. Orang yang Meninggal Dunia dengan Utang Puasa

Jika sempat menunda qadha tanpa uzur, maka ahli waris dianjurkan membayar fidyah.

5. Menunda Qadha Tanpa Alasan hingga Ramadhan Berikutnya

Mayoritas ulama mewajibkan fidyah sebagai bentuk denda tambahan.

Penjelasan ini banyak dirinci dalam kitab Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili.

Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?

Tata Cara Membayar Fidyah

Dalam praktiknya, fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara:

Niat

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانَ لِنَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan untuk diriku karena Allah Ta’ala.”

Niat cukup di dalam hati saat mengeluarkan fidyah.

Bentuk Fidyah

  • Makanan siap santap
  • Bahan makanan pokok seperti beras

Ukuran

Mayoritas ulama menetapkan 1 mud (sekitar 675 gram) per hari.

Cara Penyaluran

  • Diberikan langsung kepada fakir miskin
  • Disalurkan melalui lembaga

Fidyah dengan Uang

Mazhab Hanafi membolehkan pembayaran dalam bentuk uang senilai makanan, sementara mayoritas ulama tidak membolehkannya.

Hikmah Fidyah dalam Kehidupan Sosial

Fidyah tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi memiliki dimensi sosial dan spiritual yang kuat.

Pertama, fidyah menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberi kemudahan, bukan memberatkan.

Kedua, fidyah menjadi sarana distribusi pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

Ketiga, fidyah mengajarkan tanggung jawab bahwa setiap kewajiban tetap memiliki konsekuensi, meskipun diberikan keringanan.

Keempat, fidyah mempererat hubungan kekeluargaan ketika diberikan kepada kerabat yang membutuhkan.

Kelima, fidyah juga menjadi bentuk penyucian diri dari kelalaian dalam menjalankan kewajiban ibadah.

Penutup

Memberikan fidyah kepada keluarga sendiri pada dasarnya diperbolehkan, selama mereka bukan termasuk orang yang menjadi tanggungan nafkah dan benar-benar masuk kategori fakir atau miskin.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam tidak hanya dapat menunaikan kewajiban fidyah secara sah, tetapi juga mengoptimalkan nilai ibadahnya melalui kepedulian sosial dan penguatan silaturahmi.

Fidyah pada akhirnya bukan sekadar “pengganti puasa”, melainkan manifestasi dari rahmat Islam yang menggabungkan dimensi ibadah dan kemanusiaan dalam satu praktik yang sederhana namun penuh makna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Waktu Mustajab Shalat Taubat, Lengkap Niat, Tata Cara, dan Doanya
Waktu Mustajab Shalat Taubat, Lengkap Niat, Tata Cara, dan Doanya
Aktual
Hukum Perempuan Pergi Haji tanpa Mahram, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan Ulama dan Aturannya
Hukum Perempuan Pergi Haji tanpa Mahram, Boleh atau Tidak? Ini Pandangan Ulama dan Aturannya
Aktual
Tanpa Tuma’ninah, Shalat Bisa Batal? Ini Hukum dan Dalilnya
Tanpa Tuma’ninah, Shalat Bisa Batal? Ini Hukum dan Dalilnya
Aktual
Panduan Haji dan Umroh Sesuai Sunnah: Lengkap dari Niat hingga Pelaksanaan
Panduan Haji dan Umroh Sesuai Sunnah: Lengkap dari Niat hingga Pelaksanaan
Aktual
Wamenhaj: Persiapan Haji 2026 Tetap Jalan, Jamaah Berangkat 22 April
Wamenhaj: Persiapan Haji 2026 Tetap Jalan, Jamaah Berangkat 22 April
Aktual
Benarkah Nyeri Haid Penggugur Dosa? Ini Amalan Lengkap dan Doanya
Benarkah Nyeri Haid Penggugur Dosa? Ini Amalan Lengkap dan Doanya
Aktual
Ibadah Haji Berapa Lama? Ini Durasi Sebenarnya dari Berangkat hingga Pulang
Ibadah Haji Berapa Lama? Ini Durasi Sebenarnya dari Berangkat hingga Pulang
Aktual
Bayar Fidyah ke Keluarga, Boleh atau Tidak? Ini Hukum dan Dalilnya
Bayar Fidyah ke Keluarga, Boleh atau Tidak? Ini Hukum dan Dalilnya
Aktual
8 Doa Sebelum Membuka Pengumuman SNBP 2026 Sesuai Al Quran, Dibaca untuk Meminta Hasil Terbaik
8 Doa Sebelum Membuka Pengumuman SNBP 2026 Sesuai Al Quran, Dibaca untuk Meminta Hasil Terbaik
Doa dan Niat
Pengawasan Haji 2026 Diperketat, Pemerintah Targetkan Tri Sukses Tanpa Penyimpangan
Pengawasan Haji 2026 Diperketat, Pemerintah Targetkan Tri Sukses Tanpa Penyimpangan
Aktual
Kalender Tanggal Merah April 2026, Ada Libur Nasional dan Long Weekend di Awal Bulan
Kalender Tanggal Merah April 2026, Ada Libur Nasional dan Long Weekend di Awal Bulan
Aktual
Dari Tanah Suci, Wamenhaj Ajak Doa Haji 2026 Jadi Simbol Perdamaian Dunia
Dari Tanah Suci, Wamenhaj Ajak Doa Haji 2026 Jadi Simbol Perdamaian Dunia
Aktual
Jadwal Haji 2026 Sejak Masuk Asrama, Berangkat, Hingga Waktu Kepulangan
Jadwal Haji 2026 Sejak Masuk Asrama, Berangkat, Hingga Waktu Kepulangan
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026: Link, Jadwal Seleksi, dan Program Studi
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2026: Link, Jadwal Seleksi, dan Program Studi
Aktual
Kapan Haji 2026 Mulai Berangkat? Ini Jadwal Lengkap untuk Jemaah Indonesia
Kapan Haji 2026 Mulai Berangkat? Ini Jadwal Lengkap untuk Jemaah Indonesia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com