Editor
KOMPAS.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.
Namun, karena sakit, perjalanan, atau penyebab lain, sebagian orang tidak dapat menunaikan puasa Ramadhan dan wajib mengganti di hari lain.
Qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.
Baca juga: Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2026: Ketentuan dan Pendapat Ulama
Ketentuan ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang memerintahkan penggantian puasa bagi orang sakit atau dalam perjalanan pada hari-hari lain di luar Ramadhan.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ١٨٤
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Persoalan muncul ketika utang puasa itu sudah lama hingga jumlahnya tidak lagi diingat.
Lantas, bagaimana ketentuan qadha puasa jika lupa jumlah hari yang ditinggalkan menurut pandangan ulama?
Baca juga: Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama
Jika seseorang lupa jumlah utang puasa yang telah lama ditinggalkan, para ulama menganjurkan untuk berijtihad atau memperkirakan jumlah hari yang paling mendekati.
Perkiraan ini dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak meremehkan kewajiban.
Prinsipnya, tanggungan ibadah tidak gugur hanya karena lupa, sehingga tetap harus diupayakan penggantiannya.
Dilansir dari laman Kementerian Agama, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qadha puasa tidak memiliki batas akhir waktu tertentu.
Menurut pandangan ini, puasa yang tertinggal boleh diganti kapan saja, meskipun telah melewati beberapa Ramadhan berikutnya.
Pendapat tersebut memberi kelonggaran bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk segera menunaikan qadha.
Namun, bagi orang yang menunda qadha hingga datang Ramadhan berikutnya padahal memiliki kesempatan, terdapat konsekuensi tambahan yang harus dipenuhi.
Pertama, tetap wajib mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkan sesuai jumlah hari yang diyakini.
Kedua, wajib membayar fidyah sebagai denda keterlambatan. Fidyah diberikan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.
Fidyah dibayarkan sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Dilansir dair laman BAZNAS, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidya puasa Ramadhan adalah satu mud setara sekitar 0,675 kilogram beras yang diberikan kepada satu orang fakir miskin.
Dengan ketentuan ini, jika seseorang memiliki utang puasa tujuh hari, maka fidyah yang wajib dibayarkan setara sekitar 4,7 kilogram beras.
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, besaran fidyah adalah dua mud atau setengah sha’ makanan pokok, yang setara sekitar 1,5 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang dikonversikan dari nilai makanan tersebut sesuai harga setempat.
Pembayaran fidyah boleh dilakukan setelah Ramadhan berakhir, sebelum Ramadhan berikutnya, atau kapan saja ketika seseorang telah mampu, meskipun utang puasa telah tertunda bertahun-tahun.
Bagi yang mengqadha puasa Ramadhan, niat wajib dilakukan sejak malam hari, khususnya menurut Mazhab Syafi’i, dengan lafaz:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.
Sementara itu, niat membayar fidyah dilafalkan sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.
Membayar fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang termasuk golongan yang harus membayarnya.
Jika seseorang mampu namun tidak menunaikannya, maka kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan di sisi Allah SWT.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa dan fidyah agar ibadah Ramadhan berikutnya dapat dijalani dengan hati yang lebih tenang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang