Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Ini Ketentuan Qadha dan Fidyah Menurut Ulama

Kompas.com, 8 Februari 2026, 17:39 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Namun, karena sakit, perjalanan, atau penyebab lain, sebagian orang tidak dapat menunaikan puasa Ramadhan dan wajib mengganti di hari lain.

Qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Baca juga: Batas Waktu Qadha Puasa Ramadhan 2026: Ketentuan dan Pendapat Ulama

Ketentuan ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang memerintahkan penggantian puasa bagi orang sakit atau dalam perjalanan pada hari-hari lain di luar Ramadhan.

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Persoalan muncul ketika utang puasa itu sudah lama hingga jumlahnya tidak lagi diingat.

Lantas, bagaimana ketentuan qadha puasa jika lupa jumlah hari yang ditinggalkan menurut pandangan ulama?

Baca juga: Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Dalil, Niat, Doa Buka Puasa dan Batas Waktunya Menurut Ulama

Lupa Jumlah Utang Puasa, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika seseorang lupa jumlah utang puasa yang telah lama ditinggalkan, para ulama menganjurkan untuk berijtihad atau memperkirakan jumlah hari yang paling mendekati.

Perkiraan ini dilakukan dengan kehati-hatian agar tidak meremehkan kewajiban.

Prinsipnya, tanggungan ibadah tidak gugur hanya karena lupa, sehingga tetap harus diupayakan penggantiannya.

Pandangan Ulama tentang Batas Waktu Qadha

Dilansir dari laman Kementerian Agama, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa qadha puasa tidak memiliki batas akhir waktu tertentu.

Menurut pandangan ini, puasa yang tertinggal boleh diganti kapan saja, meskipun telah melewati beberapa Ramadhan berikutnya.

Pendapat tersebut memberi kelonggaran bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk segera menunaikan qadha.

Namun, bagi orang yang menunda qadha hingga datang Ramadhan berikutnya padahal memiliki kesempatan, terdapat konsekuensi tambahan yang harus dipenuhi.

Konsekuensi Menunda Qadha Puasa Ramadhan

Pertama, tetap wajib mengqadha seluruh puasa yang ditinggalkan sesuai jumlah hari yang diyakini.

Kedua, wajib membayar fidyah sebagai denda keterlambatan. Fidyah diberikan kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang belum diganti.

Besaran dan Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Fidyah dibayarkan sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Dilansir dair laman BAZNAS, menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, fidya puasa Ramadhan adalah satu mud setara sekitar 0,675 kilogram beras yang diberikan kepada satu orang fakir miskin.

Dengan ketentuan ini, jika seseorang memiliki utang puasa tujuh hari, maka fidyah yang wajib dibayarkan setara sekitar 4,7 kilogram beras.

Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, besaran fidyah adalah dua mud atau setengah sha’ makanan pokok, yang setara sekitar 1,5 kilogram beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang dikonversikan dari nilai makanan tersebut sesuai harga setempat.

Pembayaran fidyah boleh dilakukan setelah Ramadhan berakhir, sebelum Ramadhan berikutnya, atau kapan saja ketika seseorang telah mampu, meskipun utang puasa telah tertunda bertahun-tahun.

Niat Qadha Puasa dan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Bagi yang mengqadha puasa Ramadhan, niat wajib dilakukan sejak malam hari, khususnya menurut Mazhab Syafi’i, dengan lafaz:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.

Sementara itu, niat membayar fidyah dilafalkan sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.

Membayar fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang termasuk golongan yang harus membayarnya.

Jika seseorang mampu namun tidak menunaikannya, maka kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan di sisi Allah SWT.

Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera melunasi utang puasa dan fidyah agar ibadah Ramadhan berikutnya dapat dijalani dengan hati yang lebih tenang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com