Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah

Kompas.com, 31 Maret 2026, 16:40 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Potensi pembengkakan biaya penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan, seiring tekanan ekonomi global dan dinamika geopolitik yang berdampak pada berbagai komponen operasional.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai secara umum persiapan haji tahun ini berjalan sesuai jadwal dan lebih siap dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama justru berada pada tahap pelaksanaan di Arab Saudi.

“Dari sisi tahapan, semuanya sudah sesuai dan terselesaikan dengan baik. Tapi titik krusialnya ada di pelaksanaan. Jangan sampai persiapan yang sudah matang ini tidak berarti karena masalah di lapangan,” ujar Marwan dalam Bincang Outlook Haji 2026 di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik

Di tengah kesiapan tersebut, ia menyoroti adanya potensi kenaikan biaya yang dipicu oleh perubahan asumsi kurs dan lonjakan harga bahan bakar penerbangan.

“Pada saat keputusan awal, kurs dolar sekitar Rp16.500, sekarang sudah di atas Rp17.000. Avtur juga naik hampir dua kali lipat. Ini tentu berdampak pada biaya penyelenggaraan haji,” kata dia.

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa tambahan biaya tidak boleh dibebankan kepada jemaah.

Pemerintah diminta segera menyiapkan skema pendanaan alternatif agar penyelenggaraan haji tetap berjalan tanpa hambatan.

“Pertama harapan kita ya pemerintah mendukung, mau dari APBN atau dari sumber lain, yang penting haji tidak terkendala karena biaya. Karena itu BPKH kita sudah minta menghitung andaikan ini semua tidak bisa ditemukan jalan untuk menyelesaikan kekurangan biaya yang membengkak,” jelas Marwan.

Baca juga: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen

Untuk itu, DPR telah meminta BPKH melakukan perhitungan menyeluruh terkait kemampuan menutup selisih biaya, termasuk dari sisi efisiensi dan optimalisasi dana yang tersedia.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, juga mengakui adanya potensi pembengkakan biaya, terutama jika terjadi perubahan rute penerbangan akibat situasi geopolitik global.

Menurut dia, penggunaan jalur alternatif yang lebih panjang dapat menambah durasi perjalanan sekaligus meningkatkan biaya operasional.

“Kalau harus memutar jalur penerbangan, tentu akan berdampak pada waktu tempuh dan biaya. Tapi kami berupaya agar tambahan ini tidak dibebankan kepada jemaah,” ujar Irfan.

Selain persoalan biaya, DPR juga menyoroti aspek teknis lain yang berpotensi memengaruhi kelancaran pelaksanaan, seperti distribusi kartu nusuk yang menjadi akses layanan jemaah selama di Tanah Suci.

Baca juga: Seruan Wamenhaj: Redam Konflik Dunia Demi Haji 2026 Berjalan Aman

Marwan menegaskan, pembagian nusuk harus dilakukan di Indonesia sebelum keberangkatan untuk menghindari persoalan seperti tahun sebelumnya.

“Kalau dibagikan di Saudi, kita khawatir akan terjadi masalah seperti tahun lalu. Karena itu harus dipastikan nusuk sudah sampai sebelum keberangkatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Firmansyah N. Nazaroedin, memastikan pihaknya terus melakukan mitigasi risiko dari sisi keuangan, termasuk menjaga likuiditas dan kesiapan dana dalam menghadapi berbagai kemungkinan.

Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah bersama DPR menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan antara kualitas layanan, keselamatan jemaah, dan stabilitas biaya.

Upaya menahan pembengkakan biaya agar tidak dibebankan kepada jemaah menjadi salah satu fokus utama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com