Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39

Kompas.com, 1 April 2026, 18:03 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Waktu tunggu keberangkatan haji di Kota Bandung, Jawa Barat, kini mencapai sekitar 27 tahun.

Kondisi ini disampaikan oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Bandung pada Rabu.

Lamanya antrean membuat calon jemaah harus menunggu puluhan tahun sebelum bisa berangkat ke Tanah Suci.

Bahkan, pendaftar sejak usia muda diperkirakan baru bisa berangkat saat memasuki usia dewasa.

Baca juga: Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat

Masa Tunggu Haji Capai 27 Tahun

Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Kemenhaj Kota Bandung Andi M Arief mengatakan bahwa estimasi masa tunggu tersebut merupakan hasil perhitungan terbaru yang relatif merata di berbagai daerah di Indonesia.

Jumlah calon jemaah haji yang terus bertambah menjadi salah satu faktor panjangnya antrean.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mendaftar haji sejak dini agar peluang berangkat lebih cepat tetap terbuka.

Baca juga: Ketegangan AS-Iran Membayangi, Jemaah Haji Blitar Tetap Berangkat Mei 2026

“Estimasi dengan hitungan terbaru sekitar 27 tahun dan ini relatif merata di seluruh Indonesia,” kata Kepala Kantor Kemenhaj Kota Bandung Andi M Arief di Bandung, Rabu.

Andi menjelaskan, jumlah calon haji reguler di Kota Bandung yang masuk daftar tunggu saat ini telah mencapai lebih dari 45.000 orang.

“Jika sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim, kini menggunakan sistem waiting list di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Untuk Kota Bandung sendiri jumlahnya 1.679 orang calon jamaah,” katanya.

Sistem ini membuat antrean semakin panjang karena setiap daerah memiliki kuota keberangkatan yang terbatas setiap tahunnya.

Imbauan Daftar Haji Sejak Dini

Dengan masa tunggu yang panjang, Andi mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar haji, termasuk bagi yang masih berusia muda.

“Sekarang ini pendaftaran haji sepanjang tahun dan ketika di bawah umur 17 tahun dengan KTP orang tuanya,” kata Andi M Arief.

Ia menyebutkan, calon jemaah yang mendaftar pada usia 12 tahun diperkirakan baru dapat berangkat saat berusia sekitar 39 tahun.

Andi menambahkan, orang tua dapat mendaftarkan anaknya dengan mendatangi kantor Kemenag untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Setelah itu, calon jemaah perlu melakukan pembayaran setoran awal melalui bank penerima setoran haji.

“Setelah calon jamaah mendapatkan validasi, kemudian datang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bandung untuk mendapatkan porsi,” katanya.

Dengan masa tunggu haji yang mencapai puluhan tahun, pendaftaran sejak dini menjadi langkah penting bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji di masa mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?
Aktual
Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaan
Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaan
Aktual
Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Aktual
2 Maskapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
2 Maskapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
Aktual
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39
Aktual
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
4 Cara Menghilangkan Sifat Riya Menurut Imam Al-Ghazali agar Ibadah Tetap Ikhlas
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com