Penulis
KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjaga layanan publik tetap optimal meski ASN menerapkan work from home (WFH).
Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat dan diterapkan di seluruh satuan kerja Kemenag, baik di pusat maupun daerah.
Instruksi tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN.
Langkah ini diambil untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Selamat Hari Suci Nyepi: Satu Bumi, Satu Keluarga
Menag menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal meski ada penyesuaian sistem kerja.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” tegas Menag, Kamis (2/4/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Instruksi ini berlaku untuk seluruh satuan kerja dengan penyesuaian teknis yang diserahkan kepada pimpinan masing-masing.
Pimpinan satker diminta mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan dalam mengatur pelaksanaan WFH.
Baca juga: Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Menag menekankan bahwa layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan tanpa gangguan.
Layanan tersebut mencakup pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta berbagai layanan keagamaan lainnya.
Seluruh layanan esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
Menag juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik di lingkungan Kemenag.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.
Digitalisasi dinilai penting untuk memastikan layanan tetap berjalan meski mobilitas ASN terbatas.
Baca juga: Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Setiap satuan kerja diminta memastikan informasi layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.
Layanan daring maupun luring harus tetap memenuhi standar kualitas dan waktu yang telah ditetapkan.
“Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” tandasnya.
Selain itu, layanan publik juga harus inklusif dan ramah bagi semua kalangan.
Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak tetap harus mendapatkan akses layanan yang baik.
Menag turut menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang adaptif sekaligus hemat energi.
Penggunaan kendaraan dinas diatur maksimal 50 persen dan ASN didorong memanfaatkan transportasi umum.
Perjalanan dinas juga diatur lebih bijak, sementara rapat dan koordinasi daring terus dioptimalkan.
“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup yang lebih hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,” lanjutnya.
Penggunaan listrik juga diminta dilakukan secara bijak, baik di kantor maupun di rumah.
“Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi sekaligus untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menag.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang