Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kali Adzan Shalat Jumat: Dalil, Sejarah, Perbedaan, dan Hikmahnya

Kompas.com, 2 April 2026, 22:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Azan Jumat merupakan penanda masuknya waktu shalat Jumat sekaligus panggilan bagi umat Islam untuk segera berkumpul di masjid.

Dalam praktiknya, azan Jumat kini dikenal dua kali, meski pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hanya dilakukan sekali.

Perbedaan ini sering menimbulkan pertanyaan terkait dasar pelaksanaan atau dalil dan sejarahnya.

Penjelasan ulama dan dalil hadits menunjukkan bahwa penambahan azan memiliki alasan syar’i dan historis yang jelas. Dirangkum dari laman MUI dan Muhammadiyah, berikut penjelasan ringkasnya.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya

Dalil Perintah Adzan dan Bersegera Shalat Jumat

Adzan shalat Jumat berkaitan dengan perintah untuk segera menuju shalat Jumat sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kata fas’aw dalam ayat tersebut dimaknai sebagai perintah untuk bersegera.

Jumhur ulama memahami perintah ini berlaku setelah adzan dikumandangkan, sementara menurut ulama Hanafiyah dimulai sejak azan pertama.

Baca juga: Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI

Dalil Adzan Shalat Jumat Hanya Satu Kali

Sejumlah hadits menunjukkan bahwa pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, adzan shalat Jumat hanya dilakukan satu kali, yaitu saat imam telah duduk di mimbar.

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: “Azan pada hari Jum‘at awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu Namun ketika Utsman radhiyallahu ‘anhu (menjadi Khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah).” [HR. al-Bukhari]

Pada hadits yang lain dijelaskan lebih lanjut terkait kapan adzan tersebut dikumandangkan hanya sekali.

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ قَالَ: لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ، قَالَ: كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيُقِيمُ إِذَا نَزَلَ، وَلِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حَتَّى كَانَ عُثْمَانُ [رواه أحمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua sholat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas azan dan iqamah. Ia berkata: Bilal dahulu azan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at dan iqamah apabila beliau turun. Dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga (zaman) Utsman” [HR. Ahmad]

Dari dua hadits tersebut, diketahui bahwa pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar, adzan Jumat hanya dilakukan satu kali.

Sejarah dan Alasan Penambahan Azan Shalat Jumat

Praktik dua kali adzan Jumat dimulai pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Sehingga, adzan dua kali pada shalat Jumat dikenal dengan istilah Adzan Utsmani atau Adzan pertama dan kedua.

Penambahan ini dilakukan karena jumlah umat Islam semakin banyak dan tempat tinggal mereka semakin jauh dari masjid.

Dengan kondisi tersebut, Utsman menambahkan satu adzan sebagai pemberitahuan awal agar masyarakat memiliki waktu untuk bersiap menuju masjid. Adzan kedua tetap menjadi penanda dimulainya khutbah saat imam telah berada di mimbar.

Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah riwayat, berdasar dari uraian Ibnu Qudamah al-Maqdisi dinukil dari kabar Imam al-Bukhri:

«كَانَ النِّدَاءُ إذَا صَعِدَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ كَثُرَ النَّاسُ، فَزَادَ النِّدَاءَ رواه البخاري

Artinya: “Pada zaman Rasulullah saw, Abu bakar dan Umar, adan itu setelah imam naik di mimbar, namun saat manusia menyebar banyak, maka azan ditambah jadi dua kali.”

Hikmah Dua Kali Adzan Shalat Jumat

Dalam kondisi saat ini, dua kali adzan memiliki fungsi penting untuk mengingatkan jamaah agar datang lebih awal ke masjid.

Adzan pertama menjadi ajakan persiapan, sementara adzan kedua menandai dimulainya khutbah.

Jika jamaah datang saat azan kedua ketika khatib sudah di mimbar, maka kewajiban menyimak khutbah bisa terlewat. Padahal, khutbah merupakan bagian penting dalam rangkaian shalat Jumat.

Karena itu, dua kali azan bertujuan membantu jamaah agar tidak terlambat dan dapat mengikuti seluruh rangkaian ibadah Jumat dengan sempurna.

Perlu dipahami bahwa dalam beberapa hadits, iqamah juga disebut sebagai azan. Hal ini membuat seolah-olah terdapat tiga adzan, padahal yang benar adalah dua adzan dan satu iqamah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dua Kali Adzan Shalat Jumat: Dalil, Sejarah, Perbedaan, dan Hikmahnya
Dua Kali Adzan Shalat Jumat: Dalil, Sejarah, Perbedaan, dan Hikmahnya
Aktual
Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Doa dan Niat
ISNU Puji Prabowo Tahan Harga BBM di Tengah Tekanan Global
ISNU Puji Prabowo Tahan Harga BBM di Tengah Tekanan Global
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Niat Puasa Senin Kamis: Panduan Lengkap dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Doa dan Niat
Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Makkah Bakal Punya Bandara Internasional, Akses Jemaah Haji Bisa Lebih Cepat
Aktual
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Perpres Ditjen Pesantren Sudah Diteken, Kemenag Siapkan Struktur dan SDM
Aktual
MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang
MUI Keluarkan 10 Poin Sikap Tegas: Kecam Keras Agresi AS-Israel, Serukan Dunia Hentikan Perang Sekarang
Aktual
ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
ASN WFH Tiap Jumat, Menag Tegaskan Layanan Kemenag Tetap Berjalan Optimal
Aktual
Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Aktual
Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
Aturan WFH ASN Kemenag Tiap Jumat: Kerja dari Rumah Bukan WFA, Wajib Standby dan Disiplin Digital
Aktual
Jarang Disorot, 5 Ilmuwan Perempuan Muslim Pionir Sains Dunia
Jarang Disorot, 5 Ilmuwan Perempuan Muslim Pionir Sains Dunia
Aktual
5 Muslimah Hebat Zaman Nabi: Kisah Inspiratif dan Perannya
5 Muslimah Hebat Zaman Nabi: Kisah Inspiratif dan Perannya
Aktual
Hukum April Mop dalam Islam: Bolehkah Bercanda dengan Kebohongan?
Hukum April Mop dalam Islam: Bolehkah Bercanda dengan Kebohongan?
Aktual
Mengenal Raudhah, “Taman Surga” di Masjid Nabawi: Lokasi, Cara Masuk, Jam Kunjungan, dan Keistimewaannya
Mengenal Raudhah, “Taman Surga” di Masjid Nabawi: Lokasi, Cara Masuk, Jam Kunjungan, dan Keistimewaannya
Aktual
9 Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil
9 Amalan Malam Jumat yang Dianjurkan, Lengkap dengan Dalil
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com