Editor
KOMPAS.com - Azan Jumat merupakan penanda masuknya waktu shalat Jumat sekaligus panggilan bagi umat Islam untuk segera berkumpul di masjid.
Dalam praktiknya, azan Jumat kini dikenal dua kali, meski pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hanya dilakukan sekali.
Perbedaan ini sering menimbulkan pertanyaan terkait dasar pelaksanaan atau dalil dan sejarahnya.
Penjelasan ulama dan dalil hadits menunjukkan bahwa penambahan azan memiliki alasan syar’i dan historis yang jelas. Dirangkum dari laman MUI dan Muhammadiyah, berikut penjelasan ringkasnya.
Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Jumat: Arab, Latin, dan Artinya, serta Tata Cara Melaksanaannya
Adzan shalat Jumat berkaitan dengan perintah untuk segera menuju shalat Jumat sebagaimana disebutkan dalam Al Quran Surah Al-Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Kata fas’aw dalam ayat tersebut dimaknai sebagai perintah untuk bersegera.
Jumhur ulama memahami perintah ini berlaku setelah adzan dikumandangkan, sementara menurut ulama Hanafiyah dimulai sejak azan pertama.
Baca juga: Hukum Tidak Menunaikan Shalat Jumat karena Bekerja, Ini Penjelasan MUI
Sejumlah hadits menunjukkan bahwa pada masa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, adzan shalat Jumat hanya dilakukan satu kali, yaitu saat imam telah duduk di mimbar.
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ [رواه البخاري].
Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: “Azan pada hari Jum‘at awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu Namun ketika Utsman radhiyallahu ‘anhu (menjadi Khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah).” [HR. al-Bukhari]
Pada hadits yang lain dijelaskan lebih lanjut terkait kapan adzan tersebut dikumandangkan hanya sekali.
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ قَالَ: لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ، قَالَ: كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيُقِيمُ إِذَا نَزَلَ، وَلِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حَتَّى كَانَ عُثْمَانُ [رواه أحمد].
Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua sholat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas azan dan iqamah. Ia berkata: Bilal dahulu azan apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam duduk di atas mimbar pada hari Jum’at dan iqamah apabila beliau turun. Dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhu sehingga (zaman) Utsman” [HR. Ahmad]
Dari dua hadits tersebut, diketahui bahwa pada masa Nabi, Abu Bakar, dan Umar, adzan Jumat hanya dilakukan satu kali.
Praktik dua kali adzan Jumat dimulai pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Sehingga, adzan dua kali pada shalat Jumat dikenal dengan istilah Adzan Utsmani atau Adzan pertama dan kedua.
Penambahan ini dilakukan karena jumlah umat Islam semakin banyak dan tempat tinggal mereka semakin jauh dari masjid.
Dengan kondisi tersebut, Utsman menambahkan satu adzan sebagai pemberitahuan awal agar masyarakat memiliki waktu untuk bersiap menuju masjid. Adzan kedua tetap menjadi penanda dimulainya khutbah saat imam telah berada di mimbar.
Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah riwayat, berdasar dari uraian Ibnu Qudamah al-Maqdisi dinukil dari kabar Imam al-Bukhri:
«كَانَ النِّدَاءُ إذَا صَعِدَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ كَثُرَ النَّاسُ، فَزَادَ النِّدَاءَ رواه البخاري
Artinya: “Pada zaman Rasulullah saw, Abu bakar dan Umar, adan itu setelah imam naik di mimbar, namun saat manusia menyebar banyak, maka azan ditambah jadi dua kali.”
Dalam kondisi saat ini, dua kali adzan memiliki fungsi penting untuk mengingatkan jamaah agar datang lebih awal ke masjid.
Adzan pertama menjadi ajakan persiapan, sementara adzan kedua menandai dimulainya khutbah.
Jika jamaah datang saat azan kedua ketika khatib sudah di mimbar, maka kewajiban menyimak khutbah bisa terlewat. Padahal, khutbah merupakan bagian penting dalam rangkaian shalat Jumat.
Karena itu, dua kali azan bertujuan membantu jamaah agar tidak terlambat dan dapat mengikuti seluruh rangkaian ibadah Jumat dengan sempurna.
Perlu dipahami bahwa dalam beberapa hadits, iqamah juga disebut sebagai azan. Hal ini membuat seolah-olah terdapat tiga adzan, padahal yang benar adalah dua adzan dan satu iqamah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang