Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produk “Mirip Bir” Kini Bersertifikat Halal, LPPOM MUI Tegaskan Bukan Sekadar Ganti Label

Kompas.com, 4 April 2026, 10:00 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber LPPOM MUI

KOMPAS.com - Baru, baru ini, masyarakat menyadari adanya produk minuman yang dulu dikenal memiliki citra “mirip bir”namun kini dinyatakan bersertifikat halal.

Hal ini menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah produk tersebut hanya sekadar ganti label atau benar-benar berubah.

LPPOM MUI menegaskan perubahan yang dilakukan produk minuman tersebut bukan sekadar penggantian nama atau label.

Pemberian sertifikasi halal dilakukan berdasarkan hasil audit dan transformasi menyeluruh untuk mendapat status halal.

Baca juga: Penjelasan LPPOM MUI soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Tuak, dan Bir Dapat Sertifikat Halal

Produk dengan Nama Miras Tidak Bisa Disertifikasi Halal

Seperti diketahui, meski bahan baku dan proses produksinya tidak bermasalah dengan kehalalan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa produk dengan nama yang mengandung unsur minuman keras (miras) tidak dapat disertifikasi halal.

Dikutip dari laman resminya, berdasarkan ketentuan tersebut, LPPOM MUI menerbitkan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk (SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14), serta kriteria dalam Sistem Jaminan Halal (SJH).

Dalam aturan itu disebutkan bahwa sejumlah nama produk seperti wine non-alkohol, sampanye, root beer, es krim rasa rhum raisin, hingga bir 0 persen alkohol tidak bisa lolos sertifikasi halal karena mengandung unsur nama miras.

Baca juga: Mengapa Kosmetik Vegan Belum Tentu Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI

Status Halal Ditentukan dari Proses Terkini

Namun belakangan, fenomena perubahan produk dari citra “mirip bir” menjadi halal memunculkan pertanyaan publik.

Nyatanya, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penilaian halal tidak didasarkan pada sejarah atau citra masa lalu, melainkan kondisi dan proses terkini.

Artinya, produk yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal tetap memiliki peluang untuk disertifikasi halal selama seluruh aspek kritis telah diperbaiki dan sesuai ketentuan.

Dalam rilis di laman LPPOM MUI (31/3/2026), Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., Vice President Corporate Secretary LPPOM, menegaskan bahwa perubahan status halal sangat mungkin terjadi jika perusahaan melakukan perbaikan menyeluruh.

“Produk yang tadinya tidak bisa disertifikasi halal karena menyerupai produk haram, tentu bisa disertifikasi halal. Namun, hal ini harus melalui pemeriksaan kehalalan yang ketat dan menyeluruh, serta perusahaan harus mampu mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten,” jelasnya.

Audit Halal Dilakukan Secara Menyeluruh

Proses audit halal dilakukan secara komprehensif, mencakup penelusuran bahan baku, rantai pasok, fasilitas produksi, hingga produk akhir.

Setiap tahapan diperiksa untuk memastikan tidak ada unsur haram atau najis. Hasil audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM, menjadi dasar penetapan fatwa oleh MUI.

Perubahan status halal tidak hanya terjadi pada produk minuman, tetapi juga pada makanan dan restoran yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal namun kemudian bertransformasi.

Tidak Cukup Bebas Alkohol, Harus Lepas dari Citra Bir

Salah satu poin penting dalam sertifikasi halal adalah tidak adanya kemiripan dengan produk haram.

Ketentuan ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk dengan rasa atau aroma yang menyerupai benda atau hewan haram tidak dapat disertifikasi halal.

Selain aspek rasa dan aroma, nama, serta kemasan produk juga harus diubah agar tidak lagi mengarah pada citra minuman beralkohol.

Hal ini menegaskan bahwa perubahan harus bersifat menyeluruh, bukan hanya sekadar mengganti label.

Fasilitas Produksi Wajib Halal-Dedicated

Aspek produksi juga menjadi faktor krusial dalam sertifikasi halal. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar ketat dan bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis.

“Fasilitas produksi harus halal dedicated. Artinya, terpisah antara produk halal dan produk yang tidak halal,” tegas Raafqi.

Jika sebelumnya terdapat keterkaitan dengan proses yang tidak memenuhi standar halal, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan, termasuk pemisahan fasilitas, pembersihan menyeluruh (sertu), dan penerapan prosedur baru.

Seluruh tahapan tersebut akan diaudit oleh LPH sebelum sertifikat halal diterbitkan.

Cek Sertifikasi Halal Bisa Dilakukan Online

Saat ini produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri melalui laman resmi BPJPH.

Masyarakat bisa mengakses laman https://bpjph.halal.go.id/, dan memanfaatkan menu pencarian untuk mengecek status halal suatu produk.

Layanan ini tidak terbatas di produk makanan dan minuman, namun juga status halal dari obat-obatan dan kosmetik.

Transformasi Menyeluruh Jadi Kunci Sertifikasi Halal

Fenomena produk yang sebelumnya memiliki citra mirip bir namun kini bersertifikat halal menunjukkan bahwa perubahan status halal dimungkinkan.

Namun, perubahan tersebut bukan proses instan, melainkan hasil dari transformasi menyeluruh yang mencakup bahan, proses produksi, hingga branding.

Dalam industri halal, yang menjadi penilaian utama bukan masa lalu sebuah produk, melainkan komitmen perusahaan dalam memenuhi prinsip halal secara konsisten dan menyeluruh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Produksi Mawar Thaif Melonjak, Didukung Cuaca dan Kondisi Alam Ideal
Produksi Mawar Thaif Melonjak, Didukung Cuaca dan Kondisi Alam Ideal
Aktual
SPAN-PTKIN 2026 Berubah Total: Seleksi Kini Sentuh Kesehatan Mental
SPAN-PTKIN 2026 Berubah Total: Seleksi Kini Sentuh Kesehatan Mental
Aktual
Upaya Arab Saudi Meningkatkan Budidaya Lebah Madu untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Upaya Arab Saudi Meningkatkan Budidaya Lebah Madu untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Aktual
Bunga Langka Bakhtari Mekar di Wilayah Perbatasan Utara Arab Saudi, Pertanda Apa?
Bunga Langka Bakhtari Mekar di Wilayah Perbatasan Utara Arab Saudi, Pertanda Apa?
Aktual
Hukum Talak Lewat SMS atau Chat WhatsApp, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Talak Lewat SMS atau Chat WhatsApp, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bantah Narasi Dubai Akan Runtuh, Media Pemerintah: Kota Ini Makin Tangguh
Bantah Narasi Dubai Akan Runtuh, Media Pemerintah: Kota Ini Makin Tangguh
Aktual
Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Konsekuensinya
Talak dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Konsekuensinya
Aktual
Krisis Parkir di Istanbul: 6 Juta Kendaraan Berebut 1 Juta Lahan, Warga Makin Frustrasi
Krisis Parkir di Istanbul: 6 Juta Kendaraan Berebut 1 Juta Lahan, Warga Makin Frustrasi
Aktual
Lulusan UIN Jakarta Makin Dilirik, Hampir 50 Persen Sudah Kerja Sebelum Wisuda
Lulusan UIN Jakarta Makin Dilirik, Hampir 50 Persen Sudah Kerja Sebelum Wisuda
Aktual
Sosok Ali Larijani Arsitek Militer Iran: Filsuf, Politisi, dan Pria Rumah Tangga yang Menginspirasi
Sosok Ali Larijani Arsitek Militer Iran: Filsuf, Politisi, dan Pria Rumah Tangga yang Menginspirasi
Aktual
Ribuan Sumur Kuno di Gurun Arab Saudi Jadi Bukti Kecerdikan Peradaban Masa Lalu
Ribuan Sumur Kuno di Gurun Arab Saudi Jadi Bukti Kecerdikan Peradaban Masa Lalu
Aktual
Cara Baru Persiapan Haji: Startup Saudi Latih Jemaah dari Rumah
Cara Baru Persiapan Haji: Startup Saudi Latih Jemaah dari Rumah
Aktual
Apa Itu Side Hustle? Tren Baru Anak Muda Arab Saudi yang Ubah Cara Kerja dan Hidup
Apa Itu Side Hustle? Tren Baru Anak Muda Arab Saudi yang Ubah Cara Kerja dan Hidup
Aktual
Arab Saudi Bangun 150 Jalur Gunung demi Ekonomi Wilayah Terpencil
Arab Saudi Bangun 150 Jalur Gunung demi Ekonomi Wilayah Terpencil
Aktual
Sejarah Baru! Arab Saudi Negara Arab Pertama Ikut Misi NASA ke Mars
Sejarah Baru! Arab Saudi Negara Arab Pertama Ikut Misi NASA ke Mars
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com