Editor
KOMPAS.com - Baru, baru ini, masyarakat menyadari adanya produk minuman yang dulu dikenal memiliki citra “mirip bir”namun kini dinyatakan bersertifikat halal.
Hal ini menjadi pertanyaan di masyarakat, apakah produk tersebut hanya sekadar ganti label atau benar-benar berubah.
LPPOM MUI menegaskan perubahan yang dilakukan produk minuman tersebut bukan sekadar penggantian nama atau label.
Pemberian sertifikasi halal dilakukan berdasarkan hasil audit dan transformasi menyeluruh untuk mendapat status halal.
Baca juga: Penjelasan LPPOM MUI soal Produk dengan Nama Tuyul, Wine, Tuak, dan Bir Dapat Sertifikat Halal
Seperti diketahui, meski bahan baku dan proses produksinya tidak bermasalah dengan kehalalan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa produk dengan nama yang mengandung unsur minuman keras (miras) tidak dapat disertifikasi halal.
Dikutip dari laman resminya, berdasarkan ketentuan tersebut, LPPOM MUI menerbitkan Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI Nomor 46 Tahun 2014 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk (SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14), serta kriteria dalam Sistem Jaminan Halal (SJH).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa sejumlah nama produk seperti wine non-alkohol, sampanye, root beer, es krim rasa rhum raisin, hingga bir 0 persen alkohol tidak bisa lolos sertifikasi halal karena mengandung unsur nama miras.
Baca juga: Mengapa Kosmetik Vegan Belum Tentu Halal? Ini Penjelasan LPPOM MUI
Namun belakangan, fenomena perubahan produk dari citra “mirip bir” menjadi halal memunculkan pertanyaan publik.
Nyatanya, dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), penilaian halal tidak didasarkan pada sejarah atau citra masa lalu, melainkan kondisi dan proses terkini.
Artinya, produk yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal tetap memiliki peluang untuk disertifikasi halal selama seluruh aspek kritis telah diperbaiki dan sesuai ketentuan.
Dalam rilis di laman LPPOM MUI (31/3/2026), Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., Vice President Corporate Secretary LPPOM, menegaskan bahwa perubahan status halal sangat mungkin terjadi jika perusahaan melakukan perbaikan menyeluruh.
“Produk yang tadinya tidak bisa disertifikasi halal karena menyerupai produk haram, tentu bisa disertifikasi halal. Namun, hal ini harus melalui pemeriksaan kehalalan yang ketat dan menyeluruh, serta perusahaan harus mampu mengimplementasikan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara konsisten,” jelasnya.
Proses audit halal dilakukan secara komprehensif, mencakup penelusuran bahan baku, rantai pasok, fasilitas produksi, hingga produk akhir.
Setiap tahapan diperiksa untuk memastikan tidak ada unsur haram atau najis. Hasil audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk LPPOM, menjadi dasar penetapan fatwa oleh MUI.
Perubahan status halal tidak hanya terjadi pada produk minuman, tetapi juga pada makanan dan restoran yang sebelumnya tidak memenuhi kriteria halal namun kemudian bertransformasi.
Salah satu poin penting dalam sertifikasi halal adalah tidak adanya kemiripan dengan produk haram.
Ketentuan ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk dengan rasa atau aroma yang menyerupai benda atau hewan haram tidak dapat disertifikasi halal.
Selain aspek rasa dan aroma, nama, serta kemasan produk juga harus diubah agar tidak lagi mengarah pada citra minuman beralkohol.
Hal ini menegaskan bahwa perubahan harus bersifat menyeluruh, bukan hanya sekadar mengganti label.
Aspek produksi juga menjadi faktor krusial dalam sertifikasi halal. Seluruh proses produksi harus memenuhi standar ketat dan bebas dari kontaminasi bahan haram atau najis.
“Fasilitas produksi harus halal dedicated. Artinya, terpisah antara produk halal dan produk yang tidak halal,” tegas Raafqi.
Jika sebelumnya terdapat keterkaitan dengan proses yang tidak memenuhi standar halal, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan, termasuk pemisahan fasilitas, pembersihan menyeluruh (sertu), dan penerapan prosedur baru.
Seluruh tahapan tersebut akan diaudit oleh LPH sebelum sertifikat halal diterbitkan.
Saat ini produk yang sudah bersertifikat halal dapat ditelusuri melalui laman resmi BPJPH.
Masyarakat bisa mengakses laman https://bpjph.halal.go.id/, dan memanfaatkan menu pencarian untuk mengecek status halal suatu produk.
Layanan ini tidak terbatas di produk makanan dan minuman, namun juga status halal dari obat-obatan dan kosmetik.
Fenomena produk yang sebelumnya memiliki citra mirip bir namun kini bersertifikat halal menunjukkan bahwa perubahan status halal dimungkinkan.
Namun, perubahan tersebut bukan proses instan, melainkan hasil dari transformasi menyeluruh yang mencakup bahan, proses produksi, hingga branding.
Dalam industri halal, yang menjadi penilaian utama bukan masa lalu sebuah produk, melainkan komitmen perusahaan dalam memenuhi prinsip halal secara konsisten dan menyeluruh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang