Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gandeng MUI, Kemenkop Perkuat Koperasi Pesantren dan Dorong Ekonomi Umat

Kompas.com, 8 April 2026, 09:43 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi umat berbasis pesantren. Kali ini, Kementerian Koperasi Republik Indonesia menggandeng Majelis Ulama Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan koperasi pesantren di seluruh Indonesia.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Koperasi Pesantren Jadi Motor Ekonomi

Ferry Juliantono menegaskan, koperasi pesantren memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Iran Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz usai Dubesnya Temui MUI

Selama ini, pemerintah telah menyalurkan berbagai dukungan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) guna memperkuat kelembagaan dan pembiayaan koperasi di lingkungan pesantren.

“Kami sudah banyak membantu koperasi pesantren. Bahkan, yang sukses kami dorong menjadi kakak asuh bagi koperasi desa,” ujar Ferry.

Salah satu contoh sukses adalah koperasi di Pondok Pesantren Sunan Derajat, Lamongan, yang kini dipercaya membina hingga 100 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tiga Peran Strategis Koperasi Desa Merah Putih

Dalam kerja sama ini, Kementerian Koperasi juga mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan tiga fungsi utama:

  1. Penyalur barang subsidi seperti pupuk, LPG 3 kg, dan beras
  2. Penampung hasil produksi masyarakat desa mulai dari pertanian hingga kerajinan
  3. Saluran program pemerintah seperti bansos, BLT, hingga bantuan pangan

Menurut Ferry, ketiga fungsi ini sangat relevan dengan peran MUI dan ormas Islam dalam membangun ekonomi berbasis umat.

Kemenkop membuka peluang besar bagi produk-produk UMKM dari ormas Islam untuk masuk ke jaringan koperasi. Mulai dari kebutuhan rumah tangga seperti sabun, sampo, hingga produk makanan akan diprioritaskan untuk dipasarkan.

“Kami akan kurasi, inkubasi, dan biayai. Bahkan akan kami tempatkan di rak paling depan koperasi,” tegas Ferry.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sektor riil sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha berbasis pesantren dan ormas.

MUI Sambut Positif

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah konkret pemberdayaan ekonomi umat.

Menurutnya, kekuatan koperasi terletak pada kebersamaan anggota. Dengan dukungan jaringan ormas Islam, pesantren, dan masjid, koperasi diyakini bisa menjadi kekuatan ekonomi yang besar.

Baca juga: Bertemu Dubes Iran, MUI Ungkap Iran Akan Permudah Kapal RI Lewati Selat Hormuz

“Kita satukan potensi umat—dari tenaga, manajemen, hingga produk—untuk mendukung koperasi ini,” ujarnya.

Ia juga optimistis kerja sama ini akan mempermudah akses pembiayaan, distribusi, serta pemasaran produk-produk umat.

Kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan MUI ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem ekonomi berbasis komunitas keagamaan.

Dengan mengintegrasikan pesantren, UMKM, dan koperasi dalam satu sistem, pemerintah berharap tercipta kemandirian ekonomi yang kuat—berakar dari desa, tumbuh dari umat, dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Khutbah Jumat 10 April 2026: Empat Pilar Haji yang Mabrur
Khutbah Jumat 10 April 2026: Empat Pilar Haji yang Mabrur
Aktual
Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store
Aktual
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Kerugian Kasus Haji Ilegal Diperkirakan Capai Rp92,64 Miliar, Pengawasan di Titik Keberangkatan Diperketat
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Jadwal Keberangkatan Haji Asal Jambi Dipastikan Dimulai 5 Mei 2026, Bantah Kabar Pembatalan
Aktual
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Kartu Nusuk Jemaah Haji 2026 Siap Dibagikan di Embarkasi Sebelum Berangkat
Aktual
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh
Aktual
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Kisah Ummu Mahjan, Marbot Wanita di Masjid Nabawi yang Dimuliakan Rasulullah SAW
Aktual
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Aktual
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Aktual
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Mengapa Rasulullah SAW Memuji Negeri Yaman? Ini Sejarahnya
Aktual
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH
Aktual
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal
Aktual
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Aktual
Kejayaan Islamic Golden Age: Saat Ilmuwan Muslim Pimpin Dunia
Kejayaan Islamic Golden Age: Saat Ilmuwan Muslim Pimpin Dunia
Aktual
Sunnah Lari Kecil Saat Sa’i, Ini Makna di Balik Lampu Hijau
Sunnah Lari Kecil Saat Sa’i, Ini Makna di Balik Lampu Hijau
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com