KOMPAS.com - Ibadah haji bagi umat Islam Indonesia bukan hanya perjalanan spiritual menuju Tanah Suci, tetapi juga perjalanan sejarah panjang yang sarat dengan dinamika kekuasaan, ekonomi, dan kebijakan negara.
Jika hari ini masyarakat mengenal adanya subsidi atau skema keringanan biaya haji, maka pertanyaan penting yang perlu ditelusuri adalah sejak kapan negara benar-benar hadir untuk meringankan beban jemaah?
Untuk menjawabnya, perlu menelusuri lebih dalam periode Hindia Belanda, fase krusial yang justru memperlihatkan wajah sebaliknya kontrol ketat tanpa perlindungan, serta biaya tinggi tanpa bantuan.
Baca juga: Doa dalam Perjalanan Jemaah Haji: Lengkap Arab, Latin, dan Artinya (Panduan Resmi)
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, ibadah haji dari Nusantara mengalami peningkatan signifikan.
Jalur perdagangan yang telah terbangun sejak berabad-abad sebelumnya mempermudah mobilitas umat Islam menuju Mekkah.
Namun, bagi pemerintah kolonial Belanda, fenomena ini tidak sepenuhnya dipandang sebagai aktivitas religius semata.
Ada kekhawatiran besar bahwa jemaah haji yang kembali dari Timur Tengah akan membawa ide-ide perlawanan, khususnya pan-Islamisme. Kekhawatiran ini mendorong lahirnya berbagai kebijakan pengawasan yang ketat.
Salah satu kebijakan paling awal adalah Ordonansi Haji 1825, yang menjadi dasar regulasi perjalanan haji.
Dalam aturan ini, setiap calon jemaah diwajibkan memiliki paspor khusus, membayar sejumlah biaya administrasi, serta melaporkan diri sebelum dan sesudah perjalanan. Kebijakan ini bukan untuk memfasilitasi, melainkan untuk mengontrol.
Dalam buku Snouck Hurgronje and the Hajj karya Michael Laffan, dijelaskan bahwa orientalis Belanda, Snouck Hurgronje, memainkan peran penting dalam merumuskan kebijakan ini.
Ia menyarankan agar pemerintah tidak melarang haji secara langsung, tetapi mengawasinya secara ketat agar tidak menjadi sarana konsolidasi politik umat Islam.
Akibatnya, perjalanan haji pada masa ini menjadi sangat kompleks dan mahal. jemaah harus menanggung sendiri seluruh biaya perjalanan, yang meliputi:
Tidak ada intervensi negara dalam bentuk subsidi atau bantuan. Bahkan, dalam banyak kasus, jemaah menjadi korban praktik penipuan oleh agen perjalanan.
Dalam karya The Hadrami Diaspora in Southeast Asia oleh Natalie Mobini-Kesheh, disebutkan bahwa jaringan agen haji saat itu didominasi oleh pihak swasta dan komunitas diaspora Arab.
Minimnya regulasi perlindungan membuat jemaah sering kali dirugikan, baik secara finansial maupun keselamatan.
Selain itu, perjalanan laut yang memakan waktu berbulan-bulan juga penuh risiko. Penyakit, kekurangan makanan, hingga kematian di perjalanan menjadi hal yang tidak jarang terjadi.
Dengan demikian, pada masa Hindia Belanda, negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pengawas.
Biaya tinggi yang harus ditanggung jemaah sepenuhnya menunjukkan bahwa konsep subsidi haji belum dikenal sama sekali.
Baca juga: Arab Saudi: Kartu Nusuk Jadi Kunci Utama Haji 2026, Wajib Dibawa Jemaah Setiap Saat
Setelah Indonesia merdeka, peran negara dalam penyelenggaraan haji mulai berubah. Pemerintah tidak lagi sekadar mengawasi, tetapi mulai mengambil tanggung jawab dalam pengelolaan.
Tahun 1949 menjadi tonggak penting ketika pemerintah melalui Departemen Agama memberangkatkan sekitar 9.892 jemaah.
Biaya yang tercatat saat itu sebesar Rp 3.395 per orang, angka yang cukup besar jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi masyarakat pasca-kemerdekaan.
Meski demikian, negara belum memberikan subsidi. jemaah tetap menanggung biaya secara mandiri. Peran pemerintah lebih difokuskan pada:
Dalam buku Sejarah Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia terbitan Kementerian Agama, disebutkan bahwa keterbatasan anggaran negara menjadi alasan utama belum adanya subsidi pada masa awal kemerdekaan.
Tingginya risiko perjalanan juga terlihat dari data, sekitar 320 jemaah meninggal dunia dalam perjalanan 1949.
Ini menunjukkan bahwa biaya tinggi belum tentu berbanding lurus dengan keamanan dan kualitas layanan.
Memasuki awal 1950-an, penggunaan pesawat mulai diperkenalkan. Tahun 1952 menjadi titik awal dual transportasi, laut dan udara.
Perbandingan biaya saat itu cukup mencolok:
Dalam buku Indonesian Hajj: Journey of Faith karya M. Dien Madjid, dijelaskan bahwa transformasi ini menandai awal komersialisasi layanan haji modern. Namun sekali lagi, belum ada subsidi langsung dari pemerintah.
Biaya tetap mengikuti mekanisme pasar dan operasional, meskipun negara mulai mengatur lebih ketat.
Baca juga: Mengenal Askar, Pasukan Pengamanan di Tanah Suci yang Bantu Jemaah Haji dan Umrah
Jika ditelusuri secara historis, konsep subsidi haji di Indonesia tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang bertahap.
Pada masa Hindia Belanda, jelas tidak ada subsidi dalam bentuk apa pun. Negara kolonial justru membebankan berbagai biaya tambahan kepada jemaah sebagai bagian dari sistem kontrol.
jemaah diposisikan sebagai objek yang diawasi, bukan sebagai warga yang dilayani. Seluruh biaya perjalanan, mulai dari transportasi hingga kebutuhan hidup selama di perjalanan, ditanggung secara mandiri oleh jemaah.
Bahkan, dalam banyak kasus, mereka harus menghadapi praktik eksploitatif dari pihak swasta tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Memasuki era awal kemerdekaan, peran negara mulai berubah. Pemerintah Indonesia mulai mengambil alih pengelolaan haji, tetapi fokusnya masih pada aspek administratif dan logistik.
Negara berupaya memastikan keberangkatan jemaah dapat berjalan dengan lebih teratur dan aman.
Namun, dalam konteks pembiayaan, belum ada subsidi yang diberikan. jemaah tetap membayar penuh biaya haji, meskipun negara mulai hadir sebagai penyelenggara.
Perubahan signifikan baru mulai terlihat pada masa Orde Baru. Dalam periode ini, pemerintah mulai menyadari bahwa biaya haji yang terus meningkat dapat menjadi hambatan bagi masyarakat.
Oleh karena itu, negara mulai melakukan intervensi, meskipun belum dalam bentuk subsidi langsung.
Melalui kebijakan terpusat, negara:
Kebijakan seperti pengendalian biaya transportasi, penetapan harga, serta dukungan terhadap maskapai nasional menjadi bentuk awal dari subsidi tidak langsung.
Negara mulai berperan dalam menekan biaya agar tetap terjangkau, meskipun mekanismenya belum transparan.
Transformasi paling besar terjadi pada era Reformasi. Dengan lahirnya regulasi yang lebih modern dan transparan, seperti UU No. 13 Tahun 2008, serta pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), subsidi haji mulai dikelola secara sistematis.
Dalam sistem ini, dana yang disetorkan jemaah tidak hanya digunakan untuk biaya perjalanan, tetapi juga diinvestasikan.
Hasil investasi inilah yang kemudian digunakan untuk menutup sebagian biaya haji, sehingga jemaah tidak perlu membayar seluruh biaya riil.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa subsidi haji dalam bentuk yang terstruktur dan berkelanjutan baru benar-benar hadir pada era modern, setelah melalui proses panjang sejak masa kolonial hingga reformasi.
Sejarah panjang haji Indonesia menunjukkan transformasi besar dalam peran negara. Dari masa Hindia Belanda yang penuh tekanan dan tanpa perlindungan, hingga era modern dengan sistem subsidi berbasis investasi, perjalanan ini mencerminkan perubahan paradigma, dari kontrol menjadi pelayanan.
Hari ini, ketika jemaah membayar sebagian biaya haji dan sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji, hal itu bukan sekadar kebijakan ekonomi, tetapi juga hasil dari evolusi sejarah yang panjang.
Dari kapal layar yang penuh risiko hingga pesawat modern yang nyaman, dari biaya penuh tanpa bantuan hingga subsidi terstruktur, ibadah haji Indonesia adalah kisah tentang keteguhan iman sekaligus perjalanan kebijakan negara yang terus berkembang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang