Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penegasan jalur resmi keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran haji tanpa antre yang beredar.
Pemerintah juga menegaskan hanya visa haji resmi yang diakui dalam proses ibadah di Tanah Suci.
Baca juga: Jadwal Haji 2026 Lengkap: Masuk Asrama, Berangkat, Wukuf, hingga Pulang ke Indonesia
Dilansir dari Antara, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan secara tegas bahwa tidak ada penerbitan visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi tahun ini.
“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran di luar ketentuan.
Baca juga: Calon Jemaah Wajib Tahu! Persiapan Lengkap Haji 2026 Agar Mabrur
Kemenhaj menyoroti maraknya promosi keberangkatan haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Tawaran tersebut dinilai berpotensi menjadi modus penipuan maupun praktik haji ilegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini bertugas menindak berbagai bentuk pemberangkatan haji non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” katanya.
Pemerintah menegaskan hanya terdapat dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus.
Di luar dua skema tersebut, keberangkatan dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya menegaskan.
Saat ini, masa tunggu haji reguler diperkirakan sekitar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang di beberapa wilayah mencapai hampir 50 tahun.
Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.
Menurut Dahnil, klaim keberangkatan cepat tanpa antre yang kerap disebut “Haji Tenol” merupakan indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Ia menambahkan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji di luar prosedur resmi serta memastikan proses pendaftaran dilakukan melalui jalur yang sah guna menghindari kerugian dan risiko hukum.
Visa haji furoda adalah visa khusus haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan kepada jamaah haji di luar kuota resmi yang diberikan kepada setiap negara.
Dengan visa haji furoda, calon jamaah haji tidak melalui alokasi kuota nasional yang biasanya terbatas, melainkan menggunakan visa undangan khusus yang disebut dengan "visa mujamalah" atau "visa undangan".
Salah satu keuntungan utama dari adalah calon jamaah tidak perlu menunggu giliran dalam antrean panjang yang bisa mencapai bertahun-tahun.
Sehingga visa haji furoda sangat menguntungkan terutama bagi mereka yang ingin segera menunaikan ibadah haji tanpa harus menjalani masa tunggu yang berlangsung lebih lama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang