Editor
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam e-KTP.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 dan diumumkan pada 8 April 2026.
Daftar tersebut dirilis oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan keseragaman data kependudukan.
Baca juga: Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur
Dilansir dari Kompas.tv, dalam daftar tersebut, profesi keagamaan seperti Imam Masjid, ustadz, dan mubaligh turut diakomodasi sebagai pekerjaan resmi.
Pencantuman ini menunjukkan pengakuan negara terhadap peran tokoh agama dalam kehidupan masyarakat.
Selain itu, profesi ini kini dapat dicatat secara administratif dalam dokumen kependudukan seperti e-KTP.
"Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pastikan kolom pekerjaan di dokumen kependudukanmu tidak 'kosong' atau salah tulis," imbau Dukcapil Kemendagri dalam unggahannya, Rabu (8/4/2026).
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal
Daftar 106 pekerjaan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari jabatan tinggi negara hingga profesi tradisional di masyarakat.
Pada sektor pertanian, pilihan pekerjaan meliputi Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan, hingga turunannya seperti Buruh Tani/Perkebunan dan Buruh Nelayan/Perikanan.
Sementara itu, sektor jasa dan perdagangan mencakup profesi seperti Wiraswasta, Pedagang, Sopir, Juru Masak, hingga Chef.
Selain itu, profesi di bidang keagamaan juga menjadi bagian dari daftar resmi pekerjaan dalam e-KTP.
Beberapa di antaranya adalah Imam Masjid, Pendeta, Pastor, Ustadz/Mubaligh, Biarawati, Biarawan, Uskup, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.
Pencantuman ini mempertegas bahwa profesi keagamaan memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Dengan adanya pembaruan ini, pemerintah berharap data pekerjaan dalam dokumen kependudukan menjadi lebih akurat, seragam, dan mencerminkan kondisi nyata di masyarakat.
Berikut daftar lengkap 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan pada e-KTP sesuai ketentuan terbaru pemerintah.
Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan dapat mengisi data pekerjaan secara lebih akurat sesuai profesi yang dijalankan.
Pembaruan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat validitas data kependudukan secara nasional.
Ke depan, masyarakat diimbau memastikan data e-KTP selalu diperbarui agar sesuai dengan kondisi dan pekerjaan terkini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang