Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

106 Jenis Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Termasuk Imam Masjid, Ustadz, dan Mubaligh

Kompas.com, 9 April 2026, 17:54 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kompas.tv

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam e-KTP.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026 dan diumumkan pada 8 April 2026.

Daftar tersebut dirilis oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan keseragaman data kependudukan.

Baca juga: Kepdirjen Bimas Islam 193/2026 Terbit, Uji Kompetensi Penyuluh Agama Islam Kini Lebih Terukur

Dilansir dari Kompas.tv, dalam daftar tersebut, profesi keagamaan seperti Imam Masjid, ustadz, dan mubaligh turut diakomodasi sebagai pekerjaan resmi.

Pencantuman ini menunjukkan pengakuan negara terhadap peran tokoh agama dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, profesi ini kini dapat dicatat secara administratif dalam dokumen kependudukan seperti e-KTP.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pastikan kolom pekerjaan di dokumen kependudukanmu tidak 'kosong' atau salah tulis," imbau Dukcapil Kemendagri dalam unggahannya, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Haji Ilegal, Targetkan Penipuan dan Visa Ilegal

Ragam Pekerjaan dari Berbagai Sektor

Daftar 106 pekerjaan tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari jabatan tinggi negara hingga profesi tradisional di masyarakat.

Pada sektor pertanian, pilihan pekerjaan meliputi Petani/Pekebun, Peternak, Nelayan/Perikanan, hingga turunannya seperti Buruh Tani/Perkebunan dan Buruh Nelayan/Perikanan.

Sementara itu, sektor jasa dan perdagangan mencakup profesi seperti Wiraswasta, Pedagang, Sopir, Juru Masak, hingga Chef.

Profesi Keagamaan Masuk Daftar

Selain itu, profesi di bidang keagamaan juga menjadi bagian dari daftar resmi pekerjaan dalam e-KTP.

Beberapa di antaranya adalah Imam Masjid, Pendeta, Pastor, Ustadz/Mubaligh, Biarawati, Biarawan, Uskup, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.

Pencantuman ini mempertegas bahwa profesi keagamaan memiliki kedudukan yang diakui dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Dengan adanya pembaruan ini, pemerintah berharap data pekerjaan dalam dokumen kependudukan menjadi lebih akurat, seragam, dan mencerminkan kondisi nyata di masyarakat.

Daftar Lengkap 106 Pekerjaan yang Bisa Dicantumkan e-KTP

Berikut daftar lengkap 106 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam kolom pekerjaan pada e-KTP sesuai ketentuan terbaru pemerintah.

  1. Belum/Tidak Bekerja
  2. Mengurus Rumah Tangga
  3. Pelajar/Mahasiswa
  4. Pensiunan
  5. Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Tentara Nasional Indonesia
  7. Kepolisian RI (POLRI)
  8. Perdagangan
  9. Petani/Pekebun
  10. Peternak
  11. Nelayan/Perikanan
  12. Industri
  13. Konstruksi
  14. Transportasi
  15. Karyawan Swasta
  16. Karyawan BUMN
  17. Karyawan BUMD
  18. Karyawan Honorer
  19. Buruh Harian Lepas
  20. Buruh Tani/Perkebunan
  21. Buruh Nelayan/Perikanan
  22. Buruh Peternakan
  23. Pembantu Rumah Tangga
  24. Tukang Cukur
  25. Tukang Listrik
  26. Tukang Batu
  27. Tukang Kayu
  28. Tukang Sol Sepatu
  29. Tukang Las/Pandai Besi
  30. Tukang Jahit
  31. Tukang Gigi
  32. Penata Rias
  33. Penata Busana
  34. Penata Rambut
  35. Mekanik
  36. Seniman
  37. Tabib
  38. Paraji
  39. Perancang Busana
  40. Penerjemah
  41. Imam Masjid
  42. Pendeta
  43. Pastor
  44. Wartawan
  45. Ustadz/Mubaligh
  46. Juru Masak
  47. Promotor Acara
  48. Anggota DPR-RI
  49. Anggota DPD
  50. Anggota BPK
  51. Presiden
  52. Wakil Presiden
  53. Anggota Mahkamah Konstitusi
  54. Anggota Kabinet/Kementerian
  55. Duta Besar/Kepala Perwakilan
  56. Gubernur
  57. Wakil Gubernur
  58. Bupati
  59. Wakil Bupati
  60. Walikota
  61. Wakil Walikota
  62. Anggota DPRD Provinsi
  63. Anggota DPRD Kab/Kota
  64. Dosen
  65. Guru
  66. Pilot
  67. Pengacara
  68. Notaris
  69. Arsitek
  70. Akuntan
  71. Konsultan
  72. Dokter
  73. Bidan
  74. Perawat
  75. Apoteker
  76. Psikiater/Psikolog
  77. Penyiar Televisi
  78. Penyiar Radio
  79. Pelaut
  80. Peneliti
  81. Sopir
  82. Pialang
  83. Paranormal
  84. Pedagang
  85. Perangkat Desa
  86. Kepala Desa
  87. Biarawati
  88. Wiraswasta
  89. Artis
  90. Atlet
  91. Chef
  92. Manajer
  93. Tenaga Tata Usaha
  94. Operator
  95. Pekerja Pengolahan/Kerajinan
  96. Teknisi
  97. Asisten Ahli
  98. Gembala
  99. Uskup
  100. Biarawan
  101. Pandita
  102. Pinandita
  103. Bhikkhu
  104. Xueshi
  105. Wenshi
  106. Jiaosheng

Dengan adanya daftar ini, masyarakat diharapkan dapat mengisi data pekerjaan secara lebih akurat sesuai profesi yang dijalankan.

Pembaruan ini juga menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat validitas data kependudukan secara nasional.

Ke depan, masyarakat diimbau memastikan data e-KTP selalu diperbarui agar sesuai dengan kondisi dan pekerjaan terkini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Tulisan Assalamualaikum yang Benar, Lengkap Arab dan Maknanya
Aktual
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa-doa di Makkah Al-Mukarramah: Bacaan Arab, Arti, dan Keutamaannya bagi Jemaah Haji
Doa dan Niat
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Wamenhaj Pastikan Biaya Haji Tetap Terjaga di Tengah Kenaikan Harga Avtur
Aktual
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Bacaan Talbiyah Haji & Salawat: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah
Niat Ihram dan Doa Haji: Arab, Latin, Arti, dan Kemudahan bagi Jemaah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com