Editor
KOMPAS.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan dana banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) sebesar 152,4 juta atau setara lebih dari Rp 600 miliar untuk kebutuhan biaya hidup jemaah calon haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan dan sesuai prinsip syariah.
“Ini merupakan bentuk komitmen BPKH dalam menjamin kesiapan finansial jemaah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Amri Yusuf saat dikonfirmasi Antaranews di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Wacana Haji Tanpa Antrean, Skema Jemaah Bisa Pesan Tiket Langsung Dikaji
Total dana sebesar SAR 152.490.000 tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan 203.320 calon haji reguler.
Setiap jemaah nantinya akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau setara Rp 4,5 juta lebih, yang terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Uang tersebut disiapkan untuk menunjang kebutuhan operasional jemaah selama di Tanah Suci, seperti konsumsi tambahan, dana darurat, hingga pembayaran DAM (denda haji) jika diperlukan.
Amri menjelaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tahun ini, BPKH juga konsisten menerapkan akad syariah berupa Akad Sharf, yakni mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot).
“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” jelasnya.
Di tengah dinamika ekonomi global, BPKH juga memastikan biaya haji tetap terjangkau. Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 tercatat sekitar Rp 87 juta per orang, namun jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta.
Baca juga: Dari Usia 17 hingga 85 Tahun, 750 Warga Purworejo Siap Berangkat Haji Mulai 18 Mei
“Selisih sebesar sekitar Rp 33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” kata Amri.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika terjadi kenaikan biaya akibat kondisi global, jemaah tetap akan dilindungi. Sesuai arahan Presiden, tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui mekanisme APBN.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang