Editor
KOMPAS.com – Badan Pengelola Keuangan Haji telah merealisasikan transfer dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp 18,21 triliun kepada Kementerian Haji dan Umrah hingga 8 April 2026.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan capaian ini menunjukkan kesiapan keuangan dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Realisasi 70,95 persen ini mencerminkan kesiapan likuiditas BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara tepat waktu dan terukur,” ujar Fadlul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: BPKH Siapkan Rp 600 M Uang Saku Haji 2026, Tiap Jemaah Dapat Rp 4,5 Juta
Penyaluran dana dilakukan dalam tiga mata uang utama, yakni riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Langkah ini diambil untuk memastikan fleksibilitas pembayaran lintas negara sekaligus mengendalikan risiko fluktuasi nilai tukar.
Secara rinci, progres transfer hingga awal April mencakup 93,73 persen dalam bentuk riyal, 42,01 persen dalam rupiah, dan 35,17 persen dalam dolar AS.
“Secara keseluruhan, realisasi transfer telah mencapai 70,95 persen dari total anggaran, dengan menggunakan asumsi kurs sebesar Rp16.500/USD dan Rp4.400/SAR,” kata Fadlul.
Selain itu, BPKH juga telah menyalurkan banknotes sebesar SAR 152,49 juta untuk kebutuhan biaya hidup jamaah. Dengan tambahan tersebut, total realisasi penyaluran dana diperkirakan meningkat menjadi sekitar 86,34 persen.
Di tengah potensi kenaikan biaya operasional global, BPKH tetap menjaga stabilitas dana haji melalui optimalisasi nilai manfaat yang pada tahun ini mencapai Rp6,69 triliun. Dana tersebut digunakan untuk menopang keterjangkauan biaya haji, termasuk subsidi di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun serta subsidi dalam negeri Rp376,80 miliar.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian.
“Prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama untuk menjaga keamanan dana sekaligus memastikan kesinambungan nilai manfaat dalam jangka panjang,” ujar Amri.
Baca juga: Wacana Haji Tanpa Antrean, Skema Jemaah Bisa Pesan Tiket Langsung Dikaji
BPKH akan melanjutkan penyaluran sisa dana sebesar Rp 5,29 triliun atau 29,05 persen secara bertahap hingga Juli 2026.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar, sekaligus memberikan kepastian dan kenyamanan bagi jamaah Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang