Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhaj Ungkap Skema “War Tiket Haji”, Bisa Berangkat Tanpa Antre

Kompas.com, 11 April 2026, 07:43 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak memaparkan skema “war tiket haji” sebagai salah satu opsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penyampaian tersebut dilakukan saat penutupan Rakernas Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, Jumat (10/4/2026).

Skema ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Pemerintah mempertimbangkan skema tersebut sebagai bagian dari upaya transformasi sistem perhajian di Indonesia.

Baca juga: Viral “War Tiket Haji”, Wamenhaj Tegaskan Bukan Kebijakan dan Masih Wacana

Dua Skema Haji: Antrean dan War Tiket

Wamenhaj menjelaskan bahwa ke depan pemerintah berpotensi membuka dua skema penyelenggaraan haji.

Skema pertama adalah sistem antrean yang selama ini berlaku.

Sementara itu, skema kedua adalah sistem “war tiket haji” yang memungkinkan jemaah mendapatkan kuota secara langsung.

“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj Dahnil, dilansir dari Antara.

Upaya Perpendek Antrean Haji

Menurut Dahnil, istilah “war tiket haji” muncul sebagai bagian dari rumusan transformasi untuk mengatasi panjangnya masa tunggu haji.

Saat ini, rata-rata waktu tunggu keberangkatan haji di Indonesia mencapai sekitar 26,4 tahun.

Pemerintah berupaya mencari solusi agar antrean dapat dipersingkat tanpa mengorbankan jemaah yang sudah lebih dulu mendaftar.

Baca juga: Calon Haji Wajib Tahu, Ini Latihan Fisik agar Kuat Jalan 15 Km di Tanah Suci

Skema Biaya Tanpa Subsidi

Dalam skema war tiket, pemerintah bersama DPR RI akan menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil.

“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jamaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata Wamenhaj Dahnil.

Jemaah yang memilih jalur ini harus membayar penuh tanpa subsidi dari dana pengelolaan keuangan haji.

Sementara itu, jemaah yang tetap menggunakan skema antrean akan tetap memperoleh subsidi atau nilai manfaat.

Sumber Kuota Tambahan

Dahnil menjelaskan bahwa kuota dalam skema war tiket tidak berasal dari kuota reguler.

Kuota tersebut dapat bersumber dari tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, peningkatan kuota juga sejalan dengan proyeksi visi Arab Saudi 2030 yang menargetkan jumlah jemaah haji global meningkat dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang.

Dampak terhadap Pembiayaan Haji

Peningkatan jumlah jemaah diperkirakan akan berdampak besar pada kebutuhan pembiayaan haji.

Saat ini, dengan sekitar 203 ribu calon jemaah reguler, total dana penyelenggaraan haji mencapai Rp 18,2 triliun.

Jika jumlah jemaah meningkat hingga 500 ribu orang, kebutuhan dana diperkirakan bisa melampaui Rp 40 triliun.

“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Wamenhaj Dahnil.

Baca juga: Kemenhaj Pastikan Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2026, Masyarakat Harus Waspadai Penawaran Ilegal

Opsi untuk Kurangi Beban dan Antrean

Skema war tiket dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk meringankan beban pembiayaan sekaligus memperpendek antrean haji.

Kuota tambahan nantinya akan dikelola melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel oleh Kemenhaj.

Jemaah yang memenuhi syarat istitaah, baik dari sisi finansial, fisik, maupun mental, dapat langsung memanfaatkan kuota tersebut.

Tanpa Subsidi, Bayar Penuh

Berbeda dengan haji reguler, skema war tiket tidak menggunakan subsidi dari nilai manfaat dana haji.

“Semua dibayar penuh oleh jamaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujar Wamenhaj Dahnil.

Jemaah reguler yang sudah masuk daftar tunggu juga tetap bisa memilih skema ini, dengan konsekuensi membayar biaya riil tanpa subsidi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Fungsi Kiswah Penutup Kabah, Menjaga Kesucian hingga Simbol Persatuan Umat Muslim
5 Fungsi Kiswah Penutup Kabah, Menjaga Kesucian hingga Simbol Persatuan Umat Muslim
Aktual
Hujan Deras Lumpuhkan Sekolah di Arab Saudi, Pembelajaran Dialihkan ke Online
Hujan Deras Lumpuhkan Sekolah di Arab Saudi, Pembelajaran Dialihkan ke Online
Aktual
Doa Lunas Utang Agar Terhindar dari Gagal Bayar, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Lunas Utang Agar Terhindar dari Gagal Bayar, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Rahasia Layang-layang Gurun: Cara Manusia Purba Menjebak Ribuan Hewan di Gurun Saudi
Rahasia Layang-layang Gurun: Cara Manusia Purba Menjebak Ribuan Hewan di Gurun Saudi
Aktual
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Aktual
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Aktual
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Aktual
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka
Aktual
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com