Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama

Kompas.com, 14 April 2026, 13:23 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap datangnya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia kembali dihadapkan pada satu ibadah penting, yaitu kurban.

Di balik praktik penyembelihan hewan tersebut, tersimpan makna ketaatan yang merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS.

Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka di kalangan masyarakat, apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam?

Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia menyentuh wilayah fikih yang memiliki ragam penafsiran. Karena itu, memahami pandangan ulama menjadi kunci agar ibadah dilakukan dengan dasar ilmu, bukan sekadar tradisi.

Kurban dalam Perspektif Syariat Islam

Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan setiap 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Ibadah ini memiliki dimensi spiritual yang kuat, yakni sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37 ditegaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya.

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa kurban termasuk ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi Muslim yang mampu. Fokus utamanya adalah individu yang masih hidup dan memiliki kecukupan rezeki.

Namun, bagaimana jika niat kurban dialihkan untuk orang yang telah wafat?

Baca juga: Makna Idul Adha Menurut Al-Qur’an: Jejak Ketakwaan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Perbedaan Pandangan Ulama

Dalam khazanah fikih Islam, persoalan kurban untuk orang meninggal memang tidak memiliki satu kesimpulan tunggal. Para ulama berbeda pendapat, namun tetap berada dalam koridor dalil dan ijtihad.

Dalam buku Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, dengan beberapa catatan penting.

Mazhab Hanafi membolehkan secara umum, bahkan tanpa wasiat, dengan niat bahwa pahala kurban tersebut dihadiahkan sebagai sedekah kepada si mayit.

Dalam pandangan ini, kurban diposisikan serupa dengan amal sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah wafat.

Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung lebih berhati-hati. Mereka memperbolehkan kurban untuk orang meninggal jika sebelumnya ada wasiat dari almarhum.

Jika tidak ada wasiat, maka sebagian ulama dalam mazhab ini memakruhkannya, meskipun tidak sampai melarang secara mutlak.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menghadiahkan pahala ibadah kepada orang meninggal adalah perkara yang diperselisihkan, namun banyak ulama yang membolehkannya dalam konteks sedekah.

Dalil dan Landasan yang Digunakan

Tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan kurban untuk orang meninggal.

Namun, para ulama menggunakan pendekatan qiyas (analogi) dengan amalan lain yang pahalanya dapat sampai kepada mayit.

Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat dari Imam Muslim:

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.”

Dari hadis ini, ulama memahami bahwa amal yang dilakukan oleh orang lain, selama diniatkan untuk mayit dapat memberi manfaat bagi yang telah wafat.

Dalam buku Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan kurban untuk orang meninggal, karena pahala ibadah seperti sedekah, haji, dan doa dapat sampai kepada mereka.

Sebagian ulama juga merujuk pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan menyebut nama umatnya, termasuk mereka yang belum atau sudah wafat.

Hal ini dipahami sebagai bentuk representasi kolektif, bukan individu spesifik, namun tetap menjadi dasar argumentasi.

Baca juga: Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya

Tata Cara dan Niat yang Perlu Diperhatikan

Secara praktik, kurban untuk orang meninggal tidak berbeda dengan kurban pada umumnya. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai syariat.

Pertama, niat menjadi unsur utama. Niat harus jelas bahwa kurban tersebut diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal, misalnya orang tua atau kerabat.

Kedua, jika kurban dilaksanakan berdasarkan wasiat, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh keluarga.

Ketiga, jika tidak berdasarkan wasiat, maka pembagian daging mengikuti aturan umum, sebagian untuk fakir miskin, sebagian boleh dikonsumsi, dan sebagian bisa dibagikan kepada kerabat.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa aspek niat dan distribusi menjadi faktor penting dalam menentukan kesesuaian ibadah dengan hukum syariat.

Hikmah Spiritual di Balik Kurban untuk Mayit

Terlepas dari perbedaan pendapat, kurban untuk orang meninggal memiliki dimensi spiritual yang mendalam.

Ia bukan hanya tentang hukum boleh atau tidak, tetapi juga tentang bagaimana seseorang menjaga hubungan batin dengan orang yang telah berpulang.

Dalam perspektif tasawuf yang banyak dibahas oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, amal yang diniatkan untuk orang lain mencerminkan keikhlasan tingkat tinggi. Tidak ada harapan balasan duniawi, selain ridha Allah SWT.

Kurban untuk orang meninggal juga menjadi bentuk bakti yang tidak terputus. Ia mengajarkan bahwa hubungan anak dan orang tua tidak berhenti pada kematian, tetapi terus berlanjut melalui doa dan amal.

Baca juga: Jadwal Libur Idul Adha 2026 dan Peluang Long Weekend, Serta Waktu Puasa Dzulhijjah hingga Hari Tasyrik

Antara Tradisi dan Pemahaman

Di banyak masyarakat Muslim, kurban untuk orang meninggal telah menjadi tradisi turun-temurun. Namun, penting untuk memastikan bahwa praktik tersebut tetap berada dalam koridor syariat.

Para ulama sepakat bahwa jika seseorang memiliki kemampuan, sebaiknya mendahulukan kurban untuk dirinya sendiri. Setelah itu, barulah ia boleh meniatkan kurban untuk orang lain, termasuk yang telah wafat.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kitab fikih klasik bahwa ibadah personal tidak boleh diabaikan demi ibadah yang bersifat tambahan.

Kesimpulan: Boleh dengan Syarat dan Pemahaman

Berkurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, terutama jika diniatkan sebagai sedekah dan tidak mengabaikan kewajiban pribadi.

Namun, karena adanya perbedaan pendapat, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dasar hukumnya dan memilih pendapat yang paling diyakini.

Lebih dari sekadar hukum, ibadah ini mengajarkan tentang makna pengorbanan, keikhlasan, dan kasih sayang yang melampaui batas kehidupan.

Di situlah esensi kurban sebenarnya, bukan hanya pada hewan yang disembelih, tetapi pada hati yang rela memberi, bahkan untuk mereka yang telah tiada.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Jadwal Keberangkatan Haji 2026 Embarkasi Banjarmasin, 19 Kloter Berangkat Bertahap Mulai 23 April
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Khutbah Jumat 17 April 2026: Mengawali Segala Sesuatu dengan Bismillah
Aktual
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Kisah Pasutri Penjual Gudeg di Sleman, Menabung Sejak 2009 hingga Bisa Berangkat Haji 2026
Aktual
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store
Aktual
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Kemenhaj: Lewat Haji & Umrah Store, Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas
Aktual
MUI Kritik Wacana 'War Ticket' Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
MUI Kritik Wacana "War Ticket" Haji, Cholil Nafis: Fokus Saja Persiapan Keberangkatan
Aktual
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Kisah Dalimin, Calon Jemaah Haji Tertua Asal Klaten yang Keberangkatan Sempat Tertunda karena Sakit
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com