KOMPAS.com – Setiap datangnya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia kembali dihadapkan pada satu ibadah penting, yaitu kurban.
Di balik praktik penyembelihan hewan tersebut, tersimpan makna ketaatan yang merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS.
Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka di kalangan masyarakat, apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam?
Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia menyentuh wilayah fikih yang memiliki ragam penafsiran. Karena itu, memahami pandangan ulama menjadi kunci agar ibadah dilakukan dengan dasar ilmu, bukan sekadar tradisi.
Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan setiap 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Ibadah ini memiliki dimensi spiritual yang kuat, yakni sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37 ditegaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya.
Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa kurban termasuk ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi Muslim yang mampu. Fokus utamanya adalah individu yang masih hidup dan memiliki kecukupan rezeki.
Namun, bagaimana jika niat kurban dialihkan untuk orang yang telah wafat?
Baca juga: Makna Idul Adha Menurut Al-Qur’an: Jejak Ketakwaan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial
Dalam khazanah fikih Islam, persoalan kurban untuk orang meninggal memang tidak memiliki satu kesimpulan tunggal. Para ulama berbeda pendapat, namun tetap berada dalam koridor dalil dan ijtihad.
Dalam buku Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, dengan beberapa catatan penting.
Mazhab Hanafi membolehkan secara umum, bahkan tanpa wasiat, dengan niat bahwa pahala kurban tersebut dihadiahkan sebagai sedekah kepada si mayit.
Dalam pandangan ini, kurban diposisikan serupa dengan amal sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah wafat.
Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung lebih berhati-hati. Mereka memperbolehkan kurban untuk orang meninggal jika sebelumnya ada wasiat dari almarhum.
Jika tidak ada wasiat, maka sebagian ulama dalam mazhab ini memakruhkannya, meskipun tidak sampai melarang secara mutlak.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menghadiahkan pahala ibadah kepada orang meninggal adalah perkara yang diperselisihkan, namun banyak ulama yang membolehkannya dalam konteks sedekah.
Tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan kurban untuk orang meninggal.
Namun, para ulama menggunakan pendekatan qiyas (analogi) dengan amalan lain yang pahalanya dapat sampai kepada mayit.
Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat dari Imam Muslim:
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.”
Dari hadis ini, ulama memahami bahwa amal yang dilakukan oleh orang lain, selama diniatkan untuk mayit dapat memberi manfaat bagi yang telah wafat.
Dalam buku Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan kurban untuk orang meninggal, karena pahala ibadah seperti sedekah, haji, dan doa dapat sampai kepada mereka.
Sebagian ulama juga merujuk pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan menyebut nama umatnya, termasuk mereka yang belum atau sudah wafat.
Hal ini dipahami sebagai bentuk representasi kolektif, bukan individu spesifik, namun tetap menjadi dasar argumentasi.
Baca juga: Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya
Secara praktik, kurban untuk orang meninggal tidak berbeda dengan kurban pada umumnya. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Pertama, niat menjadi unsur utama. Niat harus jelas bahwa kurban tersebut diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal, misalnya orang tua atau kerabat.
Kedua, jika kurban dilaksanakan berdasarkan wasiat, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh keluarga.
Ketiga, jika tidak berdasarkan wasiat, maka pembagian daging mengikuti aturan umum, sebagian untuk fakir miskin, sebagian boleh dikonsumsi, dan sebagian bisa dibagikan kepada kerabat.
Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa aspek niat dan distribusi menjadi faktor penting dalam menentukan kesesuaian ibadah dengan hukum syariat.
Terlepas dari perbedaan pendapat, kurban untuk orang meninggal memiliki dimensi spiritual yang mendalam.
Ia bukan hanya tentang hukum boleh atau tidak, tetapi juga tentang bagaimana seseorang menjaga hubungan batin dengan orang yang telah berpulang.
Dalam perspektif tasawuf yang banyak dibahas oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, amal yang diniatkan untuk orang lain mencerminkan keikhlasan tingkat tinggi. Tidak ada harapan balasan duniawi, selain ridha Allah SWT.
Kurban untuk orang meninggal juga menjadi bentuk bakti yang tidak terputus. Ia mengajarkan bahwa hubungan anak dan orang tua tidak berhenti pada kematian, tetapi terus berlanjut melalui doa dan amal.
Di banyak masyarakat Muslim, kurban untuk orang meninggal telah menjadi tradisi turun-temurun. Namun, penting untuk memastikan bahwa praktik tersebut tetap berada dalam koridor syariat.
Para ulama sepakat bahwa jika seseorang memiliki kemampuan, sebaiknya mendahulukan kurban untuk dirinya sendiri. Setelah itu, barulah ia boleh meniatkan kurban untuk orang lain, termasuk yang telah wafat.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kitab fikih klasik bahwa ibadah personal tidak boleh diabaikan demi ibadah yang bersifat tambahan.
Berkurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, terutama jika diniatkan sebagai sedekah dan tidak mengabaikan kewajiban pribadi.
Namun, karena adanya perbedaan pendapat, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dasar hukumnya dan memilih pendapat yang paling diyakini.
Lebih dari sekadar hukum, ibadah ini mengajarkan tentang makna pengorbanan, keikhlasan, dan kasih sayang yang melampaui batas kehidupan.
Di situlah esensi kurban sebenarnya, bukan hanya pada hewan yang disembelih, tetapi pada hati yang rela memberi, bahkan untuk mereka yang telah tiada.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang