Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai

Kompas.com, 18 April 2026, 17:21 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, menyampaikan ide unik bagi pasangan muda yang akan menikah.

Ia menyarankan tiket pendaftaran haji yang dijadikan sebagai mas kawin atau mahar pernikahan.

Menurutnya, mahar berupa tiket porsi haji lebih bermanfaat dibanding barang konsumtif dan memiliki nilai jangka panjang.

Selain itu, hak kepemilikan mahar tersebut tetap berada pada pihak istri karena pendaftaran dilakukan atas nama yang bersangkutan.

Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya

Dilansir dari TribunBanyumas.com, Fitriyanto menyebut nilai mahar tiket haji saat ini masih kompetitif dan realistis. Setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi haji berada di angka Rp 25 juta.

"Padahal mahar motor saja satu unitnya bisa sampai Rp 40 juta. Mahar emas atau alat salat dan perangkat lainnya juga sering mencapai lebih dari Rp 25 juta. Jadi, mahar haji ini tidak terlalu berat tapi jauh lebih bermanfaat," ujar Fitriyanto di Semarang, Rabu (15/4/2026).

Menurut dia, mahar tiket haji dapat menjadi alternatif bagi pasangan yang ingin memulai rumah tangga sekaligus menyiapkan rencana ibadah ke Tanah Suci.

Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?

Hak Istri Tetap Aman Meski Terjadi Perceraian

Selain bernilai ibadah, Fitriyanto juga menyoroti aspek perlindungan hak perempuan dalam konsep mahar tersebut.

Karena pendaftaran haji dilakukan atas nama istri, maka hak atas porsi haji itu tetap melekat kepada yang bersangkutan, termasuk jika di kemudian hari terjadi perceraian.

"Karena atas nama istri, pendaftaran itu tidak bisa dibatalkan oleh pihak lain. Kami tidak akan melayani pembatalan haji atas nama orang lain. Jadi mas kawin ini tetap menjadi milik istri," tegasnya.

Ia menilai skema ini memberi kepastian bahwa mahar tetap menjadi hak penerima dan tidak dapat diambil kembali pihak lain.

Waiting List Haji Jateng Capai 911 Ribu

Terkait kondisi perhajian di Jawa Tengah, Fitriyanto memaparkan saat ini terdapat 911 ribu calon jemaah dalam daftar tunggu atau waiting list. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi kedua secara nasional setelah Jawa Timur.

Dengan kuota tahunan sebanyak 34.122 orang, masa tunggu haji di Jawa Tengah kini mencapai 26 tahun.

Meski antrean masih panjang, menurut dia masa tunggu tersebut sudah berkurang dari sebelumnya sekitar 30 tahun.

Orang Tua Diminta Daftarkan Anak Sejak Dini

Fitriyanto juga mendorong masyarakat mendaftarkan anak-anak sejak usia dini agar dapat mengantisipasi panjangnya antrean keberangkatan haji.

Menurut dia, saat ini sudah banyak anak usia sekolah dasar yang didaftarkan orang tua maupun kakek-neneknya agar mendapat nomor porsi lebih cepat.

"Sekarang banyak anak usia SD, sekitar 12 tahun, sudah didaftarkan oleh orang tua atau kakek-neneknya. Jadi nanti di usia 38 tahun, mereka sudah bisa berangkat naik haji," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “Mahar Haji Jadi Tren Baru di Jateng: Harga Bersaing dengan Motor, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Alasan Petugas Haji Yogyakarta Sengaja Bawa 10 Pasang Sandal Jepit untuk Jemaah di Tanah Suci
Aktual
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Kumpulan Prompt AI Undangan Walimatussafar Haji yang Mewah dan Elegan untuk Dibagikan di Media Sosial
Aktual
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Kemenhaj Jateng Beri Ide Unik Mahar Tiket Haji: Bernilai Manfaat, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai
Aktual
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini
Aktual
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Kisah Pasutri Lansia Asal Banjar, Berhasil Berangkat Haji Usai Menabung dari Hasil Bertani Padi dan Singkong
Aktual
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji
Aktual
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Gurun Saudi “Hidup” Kembali: Bunga Liar Bermekaran, Serangga Penyerbuk Kembali Bermunculan
Aktual
Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Persiapan Kurban 2026: Intip Estimasi Harga Kambing dan Tips Memilih Hewan Terbaik
Aktual
Arab Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji dari Berbagai Negara
Arab Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji dari Berbagai Negara
Aktual
Kiswah Ka’bah Diangkat, Isyarat Dimulainya Perjalanan Haji 2026
Kiswah Ka’bah Diangkat, Isyarat Dimulainya Perjalanan Haji 2026
Aktual
Ribuan Alumni Tebuireng Berkumpul, Wasiat KH Hasyim Asy’ari Kembali Digaungkan
Ribuan Alumni Tebuireng Berkumpul, Wasiat KH Hasyim Asy’ari Kembali Digaungkan
Aktual
Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
Jadwal Lengkap Keberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2026
Aktual
Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Biaya Haji Lokal Sulut Naik Jadi Rp 5 Juta Per Jemaah, Dibiayai APBD
Aktual
Kisah Harsono, Jemaah Haji Tertua Karanganyar yang Berangkat dari Menabung Hasil Tani dan Ternak
Kisah Harsono, Jemaah Haji Tertua Karanganyar yang Berangkat dari Menabung Hasil Tani dan Ternak
Aktual
 Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Petugas Haji Indonesia Mulai Berangkat ke Arab Saudi untuk Siapkan Layanan Jamaah Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com