Editor
KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, menyampaikan ide unik bagi pasangan muda yang akan menikah.
Ia menyarankan tiket pendaftaran haji yang dijadikan sebagai mas kawin atau mahar pernikahan.
Menurutnya, mahar berupa tiket porsi haji lebih bermanfaat dibanding barang konsumtif dan memiliki nilai jangka panjang.
Selain itu, hak kepemilikan mahar tersebut tetap berada pada pihak istri karena pendaftaran dilakukan atas nama yang bersangkutan.
Baca juga: Bolehkah Wali Menentukan Nilai Mahar dalam Pernikahan? Ini Penjelasannya
Dilansir dari TribunBanyumas.com, Fitriyanto menyebut nilai mahar tiket haji saat ini masih kompetitif dan realistis. Setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi haji berada di angka Rp 25 juta.
"Padahal mahar motor saja satu unitnya bisa sampai Rp 40 juta. Mahar emas atau alat salat dan perangkat lainnya juga sering mencapai lebih dari Rp 25 juta. Jadi, mahar haji ini tidak terlalu berat tapi jauh lebih bermanfaat," ujar Fitriyanto di Semarang, Rabu (15/4/2026).
Menurut dia, mahar tiket haji dapat menjadi alternatif bagi pasangan yang ingin memulai rumah tangga sekaligus menyiapkan rencana ibadah ke Tanah Suci.
Baca juga: Istri Gugat Cerai, Apakah Mahar Harus Dikembalikan Menurut Hukum Islam?
Selain bernilai ibadah, Fitriyanto juga menyoroti aspek perlindungan hak perempuan dalam konsep mahar tersebut.
Karena pendaftaran haji dilakukan atas nama istri, maka hak atas porsi haji itu tetap melekat kepada yang bersangkutan, termasuk jika di kemudian hari terjadi perceraian.
"Karena atas nama istri, pendaftaran itu tidak bisa dibatalkan oleh pihak lain. Kami tidak akan melayani pembatalan haji atas nama orang lain. Jadi mas kawin ini tetap menjadi milik istri," tegasnya.
Ia menilai skema ini memberi kepastian bahwa mahar tetap menjadi hak penerima dan tidak dapat diambil kembali pihak lain.
Terkait kondisi perhajian di Jawa Tengah, Fitriyanto memaparkan saat ini terdapat 911 ribu calon jemaah dalam daftar tunggu atau waiting list. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi kedua secara nasional setelah Jawa Timur.
Dengan kuota tahunan sebanyak 34.122 orang, masa tunggu haji di Jawa Tengah kini mencapai 26 tahun.
Meski antrean masih panjang, menurut dia masa tunggu tersebut sudah berkurang dari sebelumnya sekitar 30 tahun.
Fitriyanto juga mendorong masyarakat mendaftarkan anak-anak sejak usia dini agar dapat mengantisipasi panjangnya antrean keberangkatan haji.
Menurut dia, saat ini sudah banyak anak usia sekolah dasar yang didaftarkan orang tua maupun kakek-neneknya agar mendapat nomor porsi lebih cepat.
"Sekarang banyak anak usia SD, sekitar 12 tahun, sudah didaftarkan oleh orang tua atau kakek-neneknya. Jadi nanti di usia 38 tahun, mereka sudah bisa berangkat naik haji," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “Mahar Haji Jadi Tren Baru di Jateng: Harga Bersaing dengan Motor, Hak Istri Tetap Aman Meski Cerai”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang