Editor
KOMPAS.com - Suminten (72) dan Suhari (74), pasangan suami istri asal Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dengan modus percepatan keberangkatan haji.
Korban mengalami kerugian hingga Rp 81 juta setelah tergiur janji bisa berangkat haji lebih cepat.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran percepatan haji di luar mekanisme resmi.
Kementerian Haji dan Umroh Lumajang menegaskan tidak ada jalur khusus untuk mempercepat antrean keberangkatan haji.
Baca juga: Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lumajang untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah dibayarkan.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lumajang, Umar Hasan, mengatakan laporan tersebut diterima sekitar sepuluh hari lalu.
Baca juga: Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib
"Ada calon jemaah haji yang mendaftar sejak 2016. Dia mengaku telah membayar Rp 81 juta untuk percepatan berangkat haji," ujar Hasan, Jumat (24/4/2026).
Menurut keterangan korban, uang itu diberikan kepada seseorang bernama Haji Mahmud yang mengaku sebagai petugas Kementerian Agama. Pembayaran disebut dilakukan dalam tiga tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 11 juta, tahap kedua Rp 45 juta, dan tahap ketiga Rp 25 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 81 juta.
Korban juga menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nama korban dan pihak penerima.
Semula, jadwal keberangkatan haji korban tercatat pada tahun 2035. Namun, pelaku menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi tahun 2027.
"Di kwitansi tertulis untuk kemajuan keberangkatan haji dari 2038 dimajukan ke 2027," jelas Hasan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan nama Haji Mahmud dan Mad Sulam sebagai pihak penerima, lengkap dengan materai.
Hasan menegaskan permintaan ganti rugi yang diajukan korban tidak dapat diproses karena perkara tersebut merupakan tindak penipuan dan bukan bagian dari layanan resmi pemerintah.
"Data base ini minta ganti rugi ke kami, padahal bukan kami, ini penipuan," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme resmi untuk mempercepat keberangkatan haji.
"Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada," ujarnya.
Kementerian menyarankan korban segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum.
Kini, Suminten dan Suhari sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polsek Pasrujambe.
Ia berharap, uang yang telah ditabungnya selama bertahun-tahun untuk berangkat haji bisa kembali.
"Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan Mad Sulam, yang penting uang saya kembali," harapnya.
Sementara itu, Hasan mengungkapkan pelaku diduga tidak hanya beraksi di Lumajang, tetapi juga di sejumlah daerah lain dengan modus serupa.
Sehingga, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran percepatan haji tidak resmi karena berpotensi menjadi modus penipuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul “Pasutri di Lumajang jadi Korban Penipuan Percepatan Haji, Rugi Rp 81 Juta” dan Kompas.com dengan judul “Sepasang Lansia di Lumajang Tertipu Rp 81 Juta, Dijanjikan Berangkat Haji Lebih Cepat”.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang