Editor
KOMPAS.com - Ibadah haji menjadi perjalanan spiritual istimewa bagi umat Islam yang datang ke Tanah Suci.
Namun, dalam sejumlah kasus, perjalanan tersebut juga menjadi perjalanan terakhir bagi sebagian jemaah yang wafat karena faktor usia, penyakit bawaan, atau kondisi kesehatan lainnya.
Saat hal itu terjadi, keluarga yang ditinggalkan perlu memahami bagaimana prosedur penanganan jemaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi.
Baca juga: Hari ke-8 Haji 2026: 40.796 Jemaah Berangkat, Layanan Kesehatan Diperkuat
Mulai dari validasi kabar wafat, administrasi medis, hingga proses pemakaman, seluruh tahapan memiliki aturan tersendiri.
Berikut penjelasan terkait prosedur mengurus jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci yang dirangkum Kompas.com dari laman BPKH dan HIMPUH.
Baca juga: Arab Saudi Tambah 566.000 Tempat Tidur Baru untuk Jemaah Haji 2026
Seperti dilaporkan pada Senin (20/6/2022), Anggota Tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan, Abdul Hafiz, menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan ketika mengurus jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci.
Pertama yang harus dilakukan adalah memastikan informasi kematian jemaah haji berasal dari sumber yang valid.
Sumber kabar wafat harus diterima dari Tenaga Kesehatan Haji (TKH) di kelompok terbang (kloter), yang terdiri dari dokter dan perawat.
Ketika terjadi kematian, TKH wajib menyampaikan laporan kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah.
Informasi kematian harus disampaikan secara lengkap, meliputi waktu kejadian, lokasi wafat, kronologi, hingga riwayat penyakit jemaah.
“Petugas kloter menginformasikan kepada surveilans di mana wafatnya, jam berapa. Itu harus diinformasikan ke kita,” kata Abdul Hafiz.
Setelah mengetahui adanya jemaah wafat, petugas kloter melalui TKH wajib segera membuat Certificate of Death (COD) atau sertifikat penyebab kematian.
Abdul Hafiz menjelaskan, COD biasanya diisi dokter umum yang bertugas di kloter. Namun, untuk memastikan keabsahan medis, dokter kloter akan berkonsultasi dengan dokter spesialis di KKHI Madinah.
“Maka dokter kloter tersebut akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang ada di KKHI Madinah untuk mengisi COD, sehingga isian dari COD tersebut sebagai bukti penyebab wafat dari jamaah haji tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” katanya.
Setelah laporan diterima, tim surveilans akan mengurus surat keterangan dari rumah sakit Arab Saudi. Setiap jemaah yang meninggal dunia wajib dibawa ke rumah sakit setempat guna pemeriksaan penyebab kematian.
“Setelah diotopsi oleh Rumah Sakit terkadang kita harus meminta surat keterangan dari kepolisian,” katanya.
Menurut Abdul Hafiz, dalam beberapa kasus, pihak Arab Saudi meminta surat dari kepolisian untuk memastikan kematian tersebut merupakan kematian wajar.
Jika dinyatakan tidak wajar, maka kasus akan ditangani aparat kepolisian. Namun bila dinyatakan wajar, proses akan dilanjutkan ke tahap pemakaman.
“Tetapi kalau dia wajar maka itu dilanjutkan untuk proses pemakaman,” katanya.
Sebelum dimakamkan, rumah sakit Arab Saudi akan mengeluarkan surat keterangan atau izin bahwa jenazah siap dimakamkan. Surat tersebut diteruskan kepada Muassasah Adilla di Madinah.
Setelah surat terbit, jenazah dapat dibawa ke tempat pemandian jenazah di kawasan Uhud sebelum dimakamkan.
“Selanjutnya dilakukan penyelenggaraan pemakaman jenazah nah pemakaman itu boleh dihadiri oleh pihak keluarga yang bersangkutan. Boleh juga tidak dihadiri tergantung dari pihak keluarga yang bersangkutan,” katanya.
Abdul Hafiz menyebut, sepanjang sejarah sangat jarang ada jemaah haji Indonesia yang meninggal di Arab Saudi lalu dipulangkan ke Tanah Air. Salah satu contoh yang dikenal adalah pahlawan nasional Bung Tomo.
“Setahu saya sepanjang sejarah baru ada satu orang yaitu Bung Tomo meninggalnya di sini, oleh pihak keluarga diminta untuk dikembalikan ke Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan, proses membawa jenazah jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia sangat sulit.
Selama ini, Pemerintah Arab Saudi pada umumnya tidak mengizinkan jenazah dipulangkan ke negara asal.
“Urusan itu sangat sulit, sehingga jamaah haji yang sudah wafat di sini itu oleh pemerintah Arab Saudi tidak diizinkan untuk dibawa pulang ke tanah air,” katanya.
Jemaah haji yang wafat di Makkah umumnya dimakamkan di kawasan pemakaman Soraya (Al Sharaya), yang berada sekitar 20 kilometer di utara Kota Makkah.
Lokasi tersebut berada di sekitar jalur Ja’ronah menuju Makkah dan dikelilingi perbukitan cadas.
Adapun keistimewaan anggota jamaah haji Indonesia yang wafat di Makkah, jenazahnya akan dishalatkan di Masjidil Haram, yang waktunya menyesuaikan dengan jadwal shalat wajib.
Sementara itu, jemaah yang wafat di Madinah akan dishalatkan di Masjid Nabawi, kemudian dimakamkan di Pemakaman Baqi, salah satu pemakaman bersejarah di Madinah.
Seorang penjaga makam berjalan di pemakaman jemaah haji yang meninggal di Sharaya, Mekkah, Arab Saudi, Selasa (26/10/2022). Pemakaman tersebut merupakan lokasi baru untuk pemakaman jamaah haji yang meninggal di Mekkah. Di balik kemegahan Kota Makkah dan ketenangan Madinah, terdapat sisi lain yang jarang diketahui banyak orang, yakni sistem pemakaman di Arab Saudi yang tergolong unik.
Negara ini telah lama menerapkan sistem makam vertikal atau yang kerap disebut makam tumpuk, terutama bagi jenazah jemaah haji dan umrah yang meninggal dunia di Tanah Suci.
Sistem tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengelolaan lahan pemakaman yang terbatas, seiring tingginya jumlah jemaah yang datang setiap tahun ke dua kota suci tersebut.
Berbeda dengan praktik pemakaman di sejumlah negara Muslim lainnya, makam di Arab Saudi umumnya dibuat sangat sederhana.
Kuburan biasanya hanya ditandai gundukan tanah atau batu kecil tanpa nisan bertuliskan nama.
Kesederhanaan ini sejalan dengan ajaran Islam yang melarang pengagungan makam. Selain itu, model tersebut juga mendukung efisiensi penggunaan lahan pemakaman.
Setiap tahun, jutaan umat Islam datang ke Makkah dan Madinah untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Di antara jumlah tersebut, tidak sedikit jemaah yang wafat di Tanah Suci karena faktor usia, penyakit, maupun kondisi kesehatan lainnya.
Sementara itu, ketersediaan lahan pemakaman tetap terbatas. Kondisi ini mendorong pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem reuse graves atau penggunaan kembali lahan makam.
Istilah makam tumpuk bukan berarti jenazah baru ditumpuk di atas jenazah lama. Maksudnya adalah penggunaan kembali lahan makam yang sebelumnya telah dipakai, setelah jenazah lama terurai secara alami.
Dengan sistem ini, satu lokasi makam dapat dimanfaatkan kembali sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut laporan Arab News, para penggali makam di Makkah biasanya memeriksa kembali kuburan sekitar dua tahun setelah proses pemakaman.
Jika jasad telah terurai sempurna, tulang-belulang akan dipindahkan ke tempat penyimpanan khusus atau ossuary. Setelah itu, lubang makam dapat digunakan kembali untuk jenazah lain.
Namun, bila jasad belum terurai sepenuhnya, makam akan dibiarkan lebih lama hingga kondisi memungkinkan.
Sistem pemakaman di Arab Saudi diatur oleh Kementerian Urusan Munisipal dan Perumahan (MoMRAH).
Aturan tersebut mencakup pedoman teknis nasional mengenai tata letak pemakaman, larangan penggunaan nisan mewah, hingga rujukan pada fatwa Dewan Ulama Senior.
Meski demikian, tidak ada aturan resmi yang menetapkan batas waktu pasti kapan sebuah makam dapat digunakan kembali.
Keputusan biasanya didasarkan pada kondisi jenazah dan kebijakan administratif di wilayah setempat.
Layanan publik seperti Balady dan Ikram juga berperan dalam pengurusan izin pemakaman, terutama bagi warga asing yang meninggal dunia di Makkah atau Madinah.
Proses penguburan di Arab Saudi umumnya berlangsung cepat, bahkan bisa dilakukan dalam hitungan jam setelah wafat.
Hal ini sesuai dengan tuntunan syariat Islam yang menganjurkan penyegeraan pemakaman jenazah.
Kepergian orang tercinta di mana pun tetap membawa duka mendalam bagi keluarga.
Namun bagi umat Islam, wafat di Tanah Suci saat menunaikan ibadah haji kerap dipandang sebagai kemuliaan dan tanda husnul khatimah.
Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menyebut:
"Barang siapa yang berangkat haji dan umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), Allah akan membalasnya berupa pahala haji dan umrah sampai hari kiamat. Dan siapa yang mati di salah satu tanah terlarang, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban, maka akan dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke surga'." (HR al-Baihaqi)
Dalam sebuah riwayat lain juga menjelaskan keutamaan dan kemuliaan meninggal di Tanah Suci:
"Siapa pun yang meninggal di salah satu tanah suci; Mekkah dan Madinah, maka dia berhak mendapatkan syafaatku, dan kelak dia termasuk orang-orang yang selamat." (Dilaporkan oleh al-Baihaqi)
Lebih lanjut, orosedur mengurus jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci meliputi pelaporan resmi, penerbitan dokumen kematian, pemeriksaan rumah sakit, hingga pemakaman di Arab Saudi.
Adapun pemulangan jenazah ke Indonesia sangat jarang terjadi karena aturan yang ketat.
Meski meninggalkan duka mendalam, wafat saat berhaji di Tanah Suci diyakini banyak umat Islam sebagai kemuliaan besar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang