Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis Kuliah S1! Kemenag Buka Beasiswa PJJ Guru LPQ 2026, Daftar hingga 31 Mei

Kompas.com, 3 Mei 2026, 07:17 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan keagamaan kembali diperkuat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui program Beasiswa Sarjana Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Keagamaan.

Program ini menjadi jawaban atas kebutuhan nyata di lapangan: ribuan pengajar pesantren dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) yang aktif mengajar, namun belum memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan formal ke jenjang sarjana.

Pendaftaran resmi dibuka sejak 1 April 2026 dan akan berakhir pada 31 Mei 2026. Program ini menawarkan skema kuliah fleksibel berbasis daring melalui UIN Siber Syekh Nurjati, dengan pilihan program studi strategis seperti Pendidikan Bahasa Arab, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI), serta Pendidikan Agama Islam (PAI).

Pendidikan Fleksibel untuk Pengabdian yang Berkelanjutan

Berbeda dengan skema kuliah konvensional, PJJ Keagamaan dirancang agar para ustaz dan ustazah tetap dapat menjalankan peran utamanya di masyarakat.

Sistem pembelajaran daring memungkinkan mereka mengatur waktu belajar tanpa harus meninggalkan aktivitas mengajar di pesantren atau LPQ.

Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Aziz Syafiuddin, menegaskan bahwa pendekatan ini menjadi solusi konkret di tengah keterbatasan akses pendidikan formal bagi para pengajar keagamaan.

“Sistemnya fleksibel, berbasis daring, sehingga tetap bisa mengabdi di masyarakat,” jelas Aziz, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan konsep lifelong learning dalam dunia pendidikan modern, di mana proses belajar tidak lagi terbatas ruang dan waktu.

Dalam buku Distance Education: A Systems View of Online Learning karya Michael G. Moore, disebutkan bahwa pembelajaran jarak jauh mampu menjembatani kesenjangan akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas tenaga pendidik secara berkelanjutan.

Baca juga: Indonesia–Qatar Perkuat Kerja Sama Riset dan Beasiswa, Peluang Studi ke Luar Negeri Makin Terbuka

Gratis Hingga Lulus, Fokus Tingkatkan Kompetensi

Salah satu daya tarik utama program ini adalah pembiayaan penuh. Seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah, mulai dari pendaftaran hingga kelulusan.

Dengan demikian, hambatan finansial yang selama ini menjadi kendala utama diharapkan dapat teratasi.

Lebih dari sekadar gelar akademik, program ini juga menekankan peningkatan kompetensi pedagogik.

Aziz menekankan pentingnya penguasaan metodologi pembelajaran yang relevan dengan perkembangan zaman.

“Kita ingin ustaz dan ustazah tidak hanya mampu mengajar, tetapi juga memiliki pendekatan pembelajaran yang efektif, adaptif, dan relevan dengan kebutuhan anak-anak di era modern,” ujarnya.

Konsep ini sejalan dengan pemikiran Paulo Freire dalam bukunya Pedagogy of the Oppressed, yang menekankan bahwa pendidikan harus bersifat dialogis, kontekstual, dan membebaskan—bukan sekadar transfer pengetahuan.

Data EMIS: Tantangan Besar di Balik Dedikasi Guru LPQ

Berdasarkan data EMIS Kemenag, terdapat 459.659 pengajar LPQ di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 222.040 belum menempuh pendidikan sarjana.

Angka ini menunjukkan adanya kesenjangan antara dedikasi pengajar di lapangan dengan akses terhadap pendidikan tinggi.

Padahal, peran mereka sangat vital dalam membentuk fondasi keagamaan generasi muda. Mereka bukan hanya mengajarkan membaca Al-Qur’an, tetapi juga membimbing akhlak dan karakter.

Aziz menyoroti realitas ini sebagai alasan utama digulirkannya program beasiswa.

“Mereka luar biasa, mampu mengajar mengaji, tilawah, dan membimbing anak-anak. Namun kami melihat pentingnya peningkatan kapasitas, khususnya dalam penguasaan metodologi pembelajaran,” jelasnya.

Baca juga: Pesantren Rasa Korporasi: BIMA Melejit dengan 3 Kampus, 5.000 Santri, hingga Jaringan 16 Negara

Dukungan Daerah: Investasi Jangka Panjang Pendidikan

Dukungan terhadap program ini juga datang dari berbagai daerah. Kepala Kantor Kemenag Kota Bekasi, Ali Mashuri, menyebut bahwa peningkatan jenjang pendidikan guru LPQ merupakan langkah strategis dalam memperkuat kualitas pendidikan Al-Qur’an di masyarakat.

Menurutnya, guru LPQ memegang peran penting dalam membentuk generasi yang unggul secara intelektual dan spiritual.

“Guru LPQ memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi mereka harus menjadi perhatian bersama,” ujar Ali.

Ia juga mengajak para ustaz dan ustazah untuk tidak melewatkan kesempatan ini sebagai investasi jangka panjang dalam pengembangan diri.

Pendidikan Keagamaan dan Masa Depan Bangsa

Dalam perspektif yang lebih luas, peningkatan kualitas pendidikan keagamaan merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional.

Pendidikan agama tidak hanya berfungsi sebagai transfer nilai, tetapi juga sebagai fondasi moral dalam menghadapi tantangan globalisasi.

Dalam buku Islamic Education: Its Tradition and Modernization into the Arab National Systems karya Ahmad Syalabi, dijelaskan bahwa modernisasi pendidikan Islam harus tetap berpijak pada nilai-nilai tradisional, namun mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Program PJJ Keagamaan ini menjadi salah satu bentuk konkret dari upaya tersebut.

Baca juga: Ribuan Pengasuh Ponpes di Kebumen Luncurkan “Pesantren Ramah Anak”

Cara Daftar dan Informasi Lebih Lanjut

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform resmi yang disediakan Kemenag. Calon peserta diharapkan segera melengkapi persyaratan sebelum batas akhir pada 31 Mei 2026.

Dengan kuota yang terbatas dan kebutuhan yang besar, program ini diprediksi akan menjadi salah satu inisiatif strategis yang paling diminati di sektor pendidikan keagamaan tahun ini.

Momentum yang Tidak Boleh Terlewatkan

Program Beasiswa PJJ Keagamaan bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan langkah transformasi bagi para guru pesantren dan LPQ.

Di tengah tuntutan zaman yang semakin kompleks, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tak terelakkan.

Bagi para ustaz dan ustazah, inilah kesempatan untuk berkembang tanpa meninggalkan ladang pengabdian.

Sebuah peluang langka yang tidak hanya mengubah masa depan pribadi, tetapi juga masa depan generasi yang mereka didik setiap hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Aktual
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Aktual
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Aktual
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Aktual
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Aktual
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Aktual
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Aktual
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Kemenag Minta Pelaku Diproses Tegas
Aktual
Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka
Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Polisi Periksa Pengasuh Ponpes sebagai Tersangka
Aktual
Kisah Masjid Al-Jin di Makkah, Saksi Dakwah Nabi kepada Bangsa Jin
Kisah Masjid Al-Jin di Makkah, Saksi Dakwah Nabi kepada Bangsa Jin
Aktual
Asuransi Diperluas, Ini 3 Perlindungan Risiko Panas untuk Jemaah Haji saat Armuzna
Asuransi Diperluas, Ini 3 Perlindungan Risiko Panas untuk Jemaah Haji saat Armuzna
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com