Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya

Kompas.com, 5 Mei 2026, 13:11 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ibadah kurban menjadi salah satu syariat penting dalam Islam yang selalu dinantikan setiap datangnya Idul Adha.

Lebih dari sekadar penyembelihan hewan, kurban merupakan simbol ketundukan total seorang hamba kepada Allah SWT, sekaligus wujud kepedulian sosial terhadap sesama.

Tradisi ini berakar dari kisah agung Nabi Ibrahim AS dan putranya Nabi Ismail AS, yang menjadi teladan keikhlasan dan pengorbanan.

Namun, agar ibadah ini bernilai sempurna, pelaksanaannya harus mengikuti tuntunan syariat sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Lalu, bagaimana tata cara berkurban yang benar sesuai sunnah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Memahami Makna dan Hukum Kurban

Dalam literatur fikih, kurban atau udhiyyah berarti menyembelih hewan ternak pada hari-hari tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Dasarnya termaktub dalam Al-Qur’an, salah satunya Surah Al-Kautsar ayat 2 yang memerintahkan untuk mendirikan shalat dan berkurban.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyepakati bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sementara mazhab Hanafi memandangnya sebagai wajib bagi Muslim yang mampu.

Dalam buku Fiqih Ibadah karya Hasbiyallah dijelaskan bahwa kurban bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Baca juga: Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama

Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban

Pelaksanaan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi agar ibadah ini sah.

Pertama, hewan harus berasal dari jenis ternak seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Selain itu tidak diperbolehkan.

Kedua, usia hewan harus memenuhi ketentuan: kambing minimal satu tahun, domba enam bulan (jika sudah layak), sapi dua tahun, dan unta lima tahun.

Ketiga, kondisi hewan harus sehat dan tidak cacat. Dalam hadits disebutkan larangan menyembelih hewan yang buta, pincang, sakit, atau sangat kurus.

Keempat, hewan harus milik sendiri atau diperoleh dengan cara yang sah.

Kelima, untuk sapi dan unta diperbolehkan berkurban secara kolektif hingga tujuh orang, sementara kambing hanya untuk satu orang.

Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karya Abdul Somad ditegaskan bahwa kualitas hewan menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah, karena kurban adalah bentuk persembahan terbaik kepada Allah.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu penyembelihan menjadi aspek krusial dalam kurban. Ibadah ini hanya sah dilakukan setelah shalat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum shalat Id, maka statusnya bukan kurban, melainkan sekadar penyembelihan biasa. Hal ini ditegaskan dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam praktiknya, hari-hari tasyrik memberikan kelonggaran waktu bagi umat Islam untuk melaksanakan kurban sesuai kondisi masing-masing, tanpa mengurangi nilai ibadahnya.

Niat dan Doa Saat Menyembelih

Niat merupakan inti dari setiap ibadah, termasuk kurban. Niat cukup di dalam hati, namun dianjurkan untuk dilafalkan.

Lafal yang umum dibaca saat menyembelih adalah:

Bismillahi wallahu akbar. Allahumma hadza minka wa laka, hadza ‘anni.”

Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini dariku.

Mengucapkan basmalah dan takbir hukumnya wajib saat penyembelihan. Tanpa menyebut nama Allah, sembelihan tersebut tidak sah menurut syariat.

Disunnahkan pula membaca shalawat kepada Nabi sebelum atau sesudah menyembelih, sebagai bentuk penyempurna ibadah.

Dalam buku Hukum Kurban karya Wahbah Az-Zuhaili dijelaskan bahwa penyebutan nama Allah saat menyembelih merupakan simbol penghambaan total, sekaligus pembeda antara penyembelihan syar’i dan non-syar’i.

Baca juga: Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama

Adab Penyembelihan yang Sesuai Sunnah

Selain aspek teknis, Islam juga mengatur adab dalam menyembelih hewan.

  • Pisau harus tajam agar tidak menyiksa hewan
  • Hewan diperlakukan dengan baik sebelum disembelih
  • Tidak menyembelih di depan hewan lain
  • Menghadap kiblat saat menyembelih

Rasulullah SAW mengajarkan prinsip ihsan (berbuat baik) bahkan kepada hewan. Ini menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar ritual, tetapi juga mengandung nilai etika yang tinggi.

Tata Cara Pembagian Daging Kurban

Setelah penyembelihan, tahap penting berikutnya adalah distribusi daging. Dalam praktik yang dianjurkan, daging dibagi menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk yang berkurban dan keluarganya
  • Sepertiga untuk kerabat dan tetangga
  • Sepertiga untuk fakir miskin

Pembagian ini merujuk pada ajaran dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36, yang menekankan pentingnya berbagi kepada yang membutuhkan.

Daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, termasuk bagian kulitnya. Jika ingin memberikan kepada panitia, harus dalam bentuk sedekah, bukan upah.

Baca juga: Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya

Hikmah Kurban: Lebih dari Sekadar Ritual

Kurban memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ia melatih keikhlasan, mengikis sifat kikir, dan menumbuhkan empati terhadap sesama.

Dalam perspektif sosiologi agama, ibadah seperti kurban berfungsi sebagai mekanisme distribusi kesejahteraan.

Dalam buku The Sociology of Religion karya Max Weber dijelaskan bahwa praktik keagamaan sering kali memiliki dampak langsung terhadap struktur sosial masyarakat.

Kurban menjadi salah satu contoh nyata bagaimana nilai spiritual diterjemahkan dalam tindakan sosial yang konkret.

Makna di Balik Berkurban

Melaksanakan kurban sesuai sunnah bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga tentang menghadirkan nilai keikhlasan dan kepedulian dalam kehidupan sehari-hari.

Mulai dari memilih hewan terbaik, menyembelih dengan cara yang benar, hingga membagikan daging secara adil, semua adalah bagian dari ibadah yang utuh.

Di balik setiap tetes darah hewan kurban, tersimpan pesan mendalam tentang pengorbanan, ketundukan, dan kasih sayang kepada sesama.

Itulah esensi kurban yang sesungguhnya, ibadah yang tidak hanya mendekatkan manusia kepada Tuhan, tetapi juga kepada manusia lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Sering Diamalkan, Benarkah Surah Maryam Punya Dalil Khusus untuk Ibu Hamil?
Sering Diamalkan, Benarkah Surah Maryam Punya Dalil Khusus untuk Ibu Hamil?
Doa dan Niat
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Doa dan Niat
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Aktual
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Aktual
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Aktual
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
Aktual
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
Aktual
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Aktual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Aktual
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Aktual
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Aktual
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Aktual
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Aktual
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com