KOMPAS.com - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat.
Kali ini, seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santrinya dengan modus “ijab qobul” sepihak.
Dilansir dari ANTARA, Kepolisian Resor (Polres) Jepara menetapkan pria berinisial IAJ (60), pengasuh pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, sebagai tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santri perempuan berinisial MAR (19).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa dan pemahaman agama untuk memanipulasi korban hingga percaya dirinya telah dinikahi secara sah.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana yang cukup.
“Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur,” ujar AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Kementerian Agama Jepara Akhsan Muhyidin, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jepara Indah Fitrianingsih, serta perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Baca juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga menggunakan modus manipulasi agama untuk memperdaya korban.
Korban diminta membaca tulisan berbahasa Arab disertai bacaan basmalah, syahadat, dan sholawat. Setelah itu, korban diberikan uang Rp100.000 yang disebut sebagai mahar pernikahan.
Menurut polisi, pelaku sengaja menciptakan situasi seolah-olah akad nikah telah sah dilakukan agar korban percaya dirinya telah menjadi istri pelaku.
“Hal itu untuk meyakinkan korban bahwa sudah dinikahi oleh pelaku,” kata Kapolres.
Dengan dalih hubungan suami istri tersebut, tersangka kemudian diduga meminta korban melayani dirinya berkali-kali layaknya pasangan sah.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada 27 April 2025 di area gudang produksi air mineral merek AHQ milik Ponpes Al Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Baca juga: Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Kasus ini mulai terungkap ketika korban pulang ke rumah saat liburan pondok.
Saat berada di rumah, korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka. Isi pesan tersebut dinilai tidak pantas dan kemudian diketahui oleh ibu korban.
Kecurigaan keluarga membuat korban akhirnya menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya selama berada di pondok pesantren.
Merasa tidak terima atas dugaan perbuatan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Jepara pada 19 Februari 2026.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.
“Total ada tujuh saksi yang kami periksa terkait kasus tersebut,” ungkap AKBP Hadi Kristanto.
Selain memeriksa saksi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, pakaian korban, satu lembar ijazah aliyah atas nama korban, dan sebuah diska lepas berkapasitas 4 GB.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Dalam Undang-Undang TPKS, tindakan memanfaatkan relasi kuasa, tipu daya, maupun manipulasi untuk melakukan kekerasan seksual termasuk tindak pidana serius yang dapat dikenai pemberatan hukuman.
Kasus di Jepara ini kembali membuka perhatian publik mengenai pentingnya perlindungan terhadap santri dan lingkungan pendidikan keagamaan dari segala bentuk kekerasan seksual.
Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Pengamat sosial dan perlindungan anak menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sering kali melibatkan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
Dalam buku Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa karya Nurul Qomar dijelaskan bahwa pelaku kerap memanfaatkan posisi sosial, otoritas moral, maupun legitimasi agama untuk membangun kontrol psikologis terhadap korban.
Situasi tersebut membuat korban sulit menolak, takut melapor, bahkan terkadang merasa bersalah atas apa yang dialaminya.
Karena itu, edukasi mengenai batas relasi sehat, perlindungan santri, dan mekanisme pelaporan menjadi sangat penting di lingkungan pendidikan berbasis asrama maupun pesantren.
Kehadiran unsur Kementerian Agama dan FKUB dalam konferensi pers menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi persoalan pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Kementerian Agama selama beberapa tahun terakhir juga mendorong penguatan regulasi perlindungan santri serta pembentukan sistem pengawasan dan pendampingan di lingkungan pondok pesantren.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa lembaga pendidikan agama harus menjadi ruang aman bagi santri untuk belajar, bertumbuh, dan menjalankan pendidikan spiritual tanpa intimidasi maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang