Editor
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mempertanyakan prioritas dalam berkurban, terutama ketika kemampuan finansial terbatas.
Pertanyaan yang kerap muncul yakni apakah sebaiknya mendahulukan kurban untuk diri sendiri atau untuk orang tua, khususnya yang telah meninggal dunia.
Kondisi ini sering dialami mereka yang hanya mampu membeli satu ekor kambing atau satu hewan kurban.
Baca juga: Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama
Pemahaman mengenai prioritas kurban penting agar ibadah yang dijalankan tetap sesuai tuntunan syariat Islam.
Kurban merupakan ibadah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Anjuran tersebut ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW.
Baca juga: Distankan Sukoharjo Jelaskan Kriteria Sapi yang Cukup Umur untuk Kurban
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan kurban bagi orang yang mampu tanpa alasan yang sah termasuk perbuatan makruh.
Dalam pembahasan mengenai prioritas kurban, para ulama menekankan pentingnya mendahulukan kurban atas nama diri sendiri sebelum berkurban untuk orang lain, termasuk orang tua.
Prinsip ini bertujuan agar seseorang tidak meninggalkan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi dirinya sendiri karena terlalu memprioritaskan orang lain.
Para ulama menjelaskan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah sunnah dapat menjadi makruh apabila menyebabkan seseorang meninggalkan ibadah tersebut untuk dirinya sendiri.
Syekh Jalaluddin as-Suyuthi juga menjelaskan bahwa mendahulukan orang lain dalam ibadah yang membuat seseorang meninggalkan kewajiban atau sunnah yang sangat dianjurkan hukumnya makruh.
Pendapat tersebut menjadi dasar bahwa ibadah kurban untuk diri sendiri tetap lebih utama untuk didahulukan.
Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan terbatas, para ulama umumnya menyarankan agar mendahulukan kurban atas nama diri sendiri terlebih dahulu.
Setelah itu, apabila masih memiliki rezeki lebih, seseorang dapat berkurban atas nama orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.
Prinsip ini sejalan dengan kaidah mendahulukan ibadah yang telah jelas keutamaannya sebelum melaksanakan ibadah yang masih diperselisihkan di kalangan ulama.
Berkurban atas nama orang tua yang telah meninggal dunia diperbolehkan dalam Islam. Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai pelaksanaannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal sah apabila sebelumnya terdapat wasiat atau permintaan khusus dari almarhum semasa hidupnya.
Sementara itu, jika tidak ada wasiat, maka sebagian ulama menilai kurban untuk diri sendiri tetap lebih utama dibandingkan mendahulukan kurban atas nama orang tua yang telah meninggal.
Pendapat tersebut menekankan pentingnya menjaga prioritas ibadah agar sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dengan memahami prioritas tersebut, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban secara lebih tepat dan sesuai tuntunan syariat saat Idul Adha.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang