BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kembali memberikan apresiasi khusus bagi penghafal Al Qur'an atau hafiz dan hafizah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Melalui jalur prestasi non-akademik jenjang SMP, kemampuan menghafal Al-Qur'an akan mendapatkan pengakuan setara dengan prestasi lomba berjenjang.
Bahkan, siswa yang mampu menghafal tujuh juz Al-Qur'an akan memperoleh nilai yang disetarakan dengan juara tingkat nasional.
Baca juga: Unik, Alquran Kuningan Abad 18 Jadi Koleksi Museum di Makkah
Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, saat Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026/2027 yang digelar Pemkab Banyuwangi bersama Forkopimda dan berbagai pihak terkait.
"Untuk jalur prestasi non-akademik, kami memberikan apresiasi bagi anak-anak penghafal Al-Qur'an. Hafiz 3 juz dihargai setara juara pertama tingkat kabupaten, hafiz 5 juz setara juara tingkat provinsi, dan hafiz 7 juz setara juara tingkat nasional," ujar Alfian.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pelajar yang menekuni hafalan Al-Qur'an. Program ini juga bukan hal baru karena telah mulai diterapkan sejak tahun lalu.
"Ini sebagai bentuk perhatian kami kepada anak-anak penghafal Al-Qur'an untuk jalur prestasi non-akademik, dan program ini sudah kami mulai sejak tahun lalu," tambahnya.
Baca juga: Muchlis M Hanafi Wakili Indonesia di Forum Internasional Pentashihan Mushaf Alquran Irak
Selain memberi ruang bagi prestasi akademik dan non-akademik lainnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelajar untuk mengembangkan kemampuan keagamaan sejak dini.
Pada SPMB 2026, jenjang SMP di Banyuwangi membuka empat jalur penerimaan, yakni afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili. Jalur prestasi dibuka pada 3-4 Juni dan hasil seleksi diumumkan pada 5-6 Juni.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono menegaskan seluruh anak di Banyuwangi harus mendapatkan akses pendidikan tanpa terkecuali. Menurutnya, tidak boleh ada anak yang gagal bersekolah hanya karena kendala ekonomi maupun persoalan administratif.
"Semua anak Banyuwangi harus sekolah. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Tak terkecuali bagi siswa kurang mampu, harus tetap bisa sekolah, tidak boleh ada alasan karena kendala ekonomi," tegas Mujiono.
Pemkab Banyuwangi juga menekankan pelaksanaan SPMB harus berlangsung bersih, transparan, dan akuntabel. Seluruh pihak diminta mengawal proses penerimaan agar terhindar dari praktik titipan maupun manipulasi data.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang