Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA

Kompas.com, 5 Juni 2026, 15:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencatat sejarah baru dalam transformasi kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA).

Untuk pertama kalinya, sebanyak 15 perempuan yang berasal dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam dilantik sebagai Kepala KUA di berbagai daerah di Indonesia.

Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan ratusan Kepala KUA se-Indonesia di Auditorium HM Rasjidi, kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), pelantikan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kepada Penyuluh Agama Islam untuk menduduki jabatan Kepala KUA.

Baca juga: Dari Penyuluh Agama Jadi Kepala KUA, Buah Manis Pengabdian Uun Kurniasih Selama 26 Tahun

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat transformasi KUA yang saat ini terus didorong menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih inklusif, profesional, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan pelantikan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam menandai era baru kepemimpinan KUA di Indonesia.

Menurutnya, transformasi yang sedang dilakukan Kementerian Agama tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur organisasi, tetapi juga menyangkut penguatan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

"Pelantikan ini menandai era baru kepemimpinan KUA yang lebih inklusif dan berorientasi pada penguatan layanan keagamaan," ujar Abu Rokhmad.

Ia menjelaskan, selama ini jabatan Kepala KUA identik dengan penghulu. Namun, melalui regulasi baru, pemerintah membuka kesempatan yang sama bagi Penyuluh Agama Islam untuk mengisi posisi strategis tersebut.

Langkah itu diharapkan dapat memperkuat seluruh fungsi layanan yang dimiliki KUA, mulai dari urusan perkawinan, pembinaan keluarga, kemasjidan, zakat dan wakaf, hingga penguatan kehidupan keagamaan masyarakat.

“Dengan kesempatan yang sama bagi penghulu dan penyuluh agama Islam, diharapkan seluruh fungsi KUA dapat terlaksana maksimal dan seluruh jenis layanan KUA dapat disediakan secara proporsional,” kata Abu Rokhmad.

Baca juga: Kemenag Integrasikan AI untuk Layanan KUA hingga Zakat Wakaf

Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam kepemimpinan KUA juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Abu menilai para penyuluh perempuan memiliki pengalaman panjang dalam mendampingi keluarga, kelompok pengajian, majelis taklim, hingga berbagai komunitas keagamaan di tingkat akar rumput.

Pengalaman tersebut menjadi modal berharga dalam menghadirkan layanan KUA yang semakin humanis dan mampu menjawab berbagai persoalan sosial-keagamaan yang berkembang di masyarakat.

Lebih lanjut, Abu Rokhmad menegaskan bahwa peran KUA saat ini telah berkembang jauh dibandingkan fungsi tradisionalnya sebagai lembaga pencatatan nikah.

Menurutnya, KUA kini menjadi pusat layanan keagamaan yang memiliki cakupan tugas lebih luas, termasuk memberikan bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah, pengelolaan kemasjidan, layanan zakat dan wakaf, hisab rukyat, serta penguatan moderasi beragama.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala KUA saat ini akan menjadi momentum bersejarah tentang era baru KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa proses pengangkatan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam telah melalui tahapan yang panjang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Muhammad Zain mengatakan pengangkatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan ruang pengabdian yang lebih luas kepada aparatur sipil negara yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan keagamaan di tengah masyarakat.

“Biro SDM berkomitmen memastikan setiap proses pengangkatan jabatan berjalan sesuai prosedur dan mendukung kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Zain.

Baca juga: Waspada Penipuan Daftar Nikah Catut Nama KUA, Kenali Modus QRIS Palsu!

Ia berharap kehadiran para Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam, khususnya perempuan, dapat memberikan warna baru dalam tata kelola layanan keagamaan yang semakin profesional dan berorientasi pada kebutuhan umat.

Berdasarkan data Kementerian Agama, dari total Kepala KUA yang dilantik, terdapat 15 perempuan yang berasal dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan menjadi bagian dari tonggak sejarah baru kepemimpinan KUA.

Kelima belas perempuan tersebut di antaranya:

  1. Andi Ariani Hidayat dari Kabupaten Mamasa,
  2. Uun Kurniasih dari Kabupaten Indramayu,
  3. Lilik Hanifah dari Kabupaten Temanggung,
  4. Siti Khotijah dari Kabupaten Temanggung,
  5. Thuchfatul Syafa'atun Muniro dari Kabupaten Pasuruan,
  6. Siti Mustaqilah dari Kabupaten Sumenep,
  7. Mufaroha dari Kabupaten Bangkalan,
  8. Sainiyah dari Kabupaten Bangkalan,
  9. Eijiyah Ainun Bisari dari Kabupaten Berau,
  10. Siti Zahirah Said dari Kabupaten Nunukan,
  11. Mustika dari Kabupaten Bulungan,
  12. Sri Sartika dari Kabupaten Sanggau,
  13. Siti Hajir dari Kota Sungai Penuh,
  14. Rapika dari Kabupaten Luwu,
  15. Pitriani dari Kabupaten Luwu.

Pelantikan ini menjadi salah satu langkah strategis Kementerian Agama dalam memperkuat transformasi kelembagaan KUA di seluruh Indonesia.

Selain memperluas akses kepemimpinan bagi perempuan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang lebih inklusif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
8 Dzikir dan Doa Ibu Hamil agar Anak Menjadi Saleh dan Berkah
Aktual
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
3 Doa Menyambut Jamaah Haji Pulang dari Tanah Suci, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Arab Saudi Hapus Paket D untuk Haji 2027, Ini Dampaknya bagi Jemaah
Aktual
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Kemenag Catat Sejarah Baru, 15 Perempuan Dilantik Jadi Kepala KUA
Aktual
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Pedoman Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Pemakaman
Aktual
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Menag Dorong Pesantren Tampil Menjawab Tantangan Masa Depan
Aktual
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
3 Tingkatan Ikhlas Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani, Mengharap Ridha Allah Jadi yang Utama
Aktual
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Marak Konvoi Penjemputan Haji, Kemenhaj Sumenep Minta Warga Tidak Berlebihan
Aktual
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
6 Perbuatan yang Diam-Diam Menghapus Pahala Muslim, Ghibah hingga Riya
Aktual
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Keutamaan Sedekah dalam Islam, Kisah Sayyidina Ali yang Mendapat Balasan Berlipat
Aktual
Tidak Hanya Air Zamzam, Boneka Unta Juga Jadi Oleh-oleh Favorit Jemaah Haji
Tidak Hanya Air Zamzam, Boneka Unta Juga Jadi Oleh-oleh Favorit Jemaah Haji
Aktual
Cara Sedekah Subuh di Rumah Tanpa Harus ke Masjid, Tetap Berpahala
Cara Sedekah Subuh di Rumah Tanpa Harus ke Masjid, Tetap Berpahala
Aktual
Setelah Sedekah Subuh, Bacalah Doa Ini agar Amal Lebih Sempurna
Setelah Sedekah Subuh, Bacalah Doa Ini agar Amal Lebih Sempurna
Doa dan Niat
Labbaytum Award 2026 Umumkan Pemenang, Indonesia Tak Masuk Daftar
Labbaytum Award 2026 Umumkan Pemenang, Indonesia Tak Masuk Daftar
Aktual
Panduan Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Menguburkan
Panduan Pemulasaraan Jenazah dalam Islam, dari Memandikan hingga Menguburkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com