Editor
KOMPAS.com - Naskah Fikih Tata Kelola hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menekankan pentingnya rekrutmen yang sehat dalam pengisian jabatan publik.
Prinsip ini menjadi perhatian karena pergantian pejabat kerap terjadi seiring berakhirnya masa jabatan atau kebutuhan mendesak dalam tata kelola pemerintahan.
Fikih Tata Kelola menilai jabatan publik bukan warisan yang otomatis diberikan kepada orang terdekat, melainkan amanah yang harus diberikan kepada orang paling tepat.
Rekrutmen pejabat yang sehat diperlukan agar tata kelola publik berjalan transparan, akuntabel, adil, dan tidak dikendalikan kepentingan transaksional.
Baca juga: Menag Ingatkan Pejabat untuk Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Fikih Tata Kelola menegaskan, rekrutmen yang sehat merupakan salah satu dari delapan prinsip sistem tata kelola.
Prinsip ini menuntut proses pengisian jabatan publik bebas dari praktik transaksional dan beraroma investif.
Dalam konteks tersebut, seseorang tidak boleh menduduki jabatan karena kedekatan personal, transaksi politik, atau kepentingan kelompok.
Pejabat publik harus dipilih berdasarkan kapabilitas, kredibilitas moral, dan kemampuan menjalankan amanah.
Tanpa rekrutmen yang sehat, pilar lain dalam Fikih Tata Kelola seperti akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.
Baca juga: Menhaj Tegaskan Petugas Haji 2026 Tak Boleh Layani Pejabat, Fokus Jamaah
Islam memberikan pedoman jelas tentang proses pengangkatan pejabat publik.
Pedoman itu salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Qashash ayat 26.
قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ
“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26).
Ayat tersebut memuat dua kriteria utama dalam pengangkatan seseorang untuk memikul tanggung jawab.
Kriteria pertama adalah kekuatan, yang dapat dimaknai sebagai kompetensi, kemampuan, dan keahlian.
Kriteria kedua adalah kepercayaan, yang berarti integritas, kejujuran, dan amanah.
Kedua syarat itu tidak boleh dipisahkan dalam proses rekrutmen pejabat publik.
Seseorang dapat memiliki kapasitas yang kuat, tetapi tidak layak memimpin bila tidak dapat dipercaya.
Sebaliknya, seseorang dapat dikenal jujur, tetapi tetap berisiko gagal bila tidak memiliki kemampuan menjalankan tugas.
Baca juga: Ancaman Bagi Pemimpin atau Pejabat yang Tidak Amanah dan Menipu Rakyat
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya memilih pejabat berdasarkan kelayakan.
Dalam riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan al-Baihaqi, Rasulullah SAW memperingatkan tentang bahaya mengangkat pejabat ketika ada orang lain yang lebih layak.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَغْفَلَ عَامِلًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمَ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ. (رواه البيهقي)
“Dari Ibnu Abbas ra, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Barang siapa mengangkat seorang pejabat dari kalangan orang-orang beriman, sementara ia mengetahui bahwa di antara mereka ada orang yang lebih berhak atas jabatan itu daripadanya dan lebih memahami Kitab Allah serta Sunnah Nabi-Nya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang-orang beriman.” (HR. al-Baihaqi)
Hadis tersebut menempatkan rekrutmen pejabat sebagai urusan agama, bukan sekadar proses administrasi.
Setiap pihak yang terlibat dalam pengangkatan pejabat memikul tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.
Pergantian pejabat sering kali hanya dipandang dari aspek legal formal.
Surat keputusan diterbitkan, nama baru dicantumkan, lalu proses dianggap selesai.
Namun, aspek yang kerap luput adalah apakah pejabat tersebut benar-benar melewati seleksi ketat, memiliki kompetensi teruji, dan mempunyai rekam jejak integritas yang tidak tercela.
Al-Qur’an juga memerintahkan agar amanah diberikan kepada pihak yang berhak dan mampu memikulnya.
Perintah tersebut terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 58.
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini turun dalam konteks kepemimpinan.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah menyampaikan amanah kepada ahlinya mencakup setiap posisi dan tanggung jawab publik.
Menempatkan seseorang pada jabatan yang tidak sesuai kapasitasnya berarti melanggar perintah Allah secara langsung.
Rasulullah SAW juga memperingatkan dampak buruk ketika suatu urusan diberikan kepada orang yang bukan ahlinya.
Peringatan tersebut terdapat dalam hadis berikut.
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخاري)
“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. al-Bukhari)
Peringatan dalam hadis tersebut sangat tegas.
Kehancuran yang dimaksud tidak selalu hadir dalam bentuk peristiwa besar yang langsung terlihat.
Kehancuran dapat muncul melalui pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tumpul, program yang gagal mencapai sasaran, dan kepercayaan masyarakat yang perlahan runtuh.
Prinsip keadilan dalam Al-Qur’an menuntut setiap kebijakan, termasuk rekrutmen pejabat, ditegakkan di atas kebenaran.
Rekrutmen tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, kedekatan personal, atau sentimen tertentu.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa proses pengisian jabatan publik harus dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.
Setiap kali jabatan publik kosong, pertanyaan utama yang perlu diajukan adalah apakah orang yang dipilih merupakan sosok terbaik, paling kuat, dan paling dapat dipercaya.
Apabila jawabannya tidak, proses rekrutmen tersebut telah melahirkan bentuk pengkhianatan baru sebagaimana ditegaskan dalam Fikih Tata Kelola.
Dampaknya dapat muncul secara perlahan melalui melemahnya tata kelola, menurunnya kualitas pelayanan, dan hilangnya kepercayaan publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang