Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Susun KOSMIN, Standar Kosa Isyarat Keislaman untuk Sahabat Tuli

Kompas.com, 11 Juni 2026, 18:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mulai menyusun Kosa Isyarat Keislaman Indonesia (KOSMIN) pada 16 Juni 2026 bertepatan dengan kegiatan Muharaman Bersama Gen Z di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Program ini menjadi langkah penting dalam memperluas akses layanan keagamaan bagi penyandang disabilitas sensorik rungu wicara atau Sahabat Tuli di Indonesia.

Melalui penyusunan standar kosa isyarat keislaman, Kemenag ingin memastikan pemahaman keagamaan yang moderat dapat diterima secara seragam oleh komunitas tuli di berbagai daerah.

Baca juga: Kemenag Siapkan Program Reconnect, Bantu Eks Napiter Kembali Hidup Bermasyarakat

Selain itu, penyusunan KOSMIN juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar keagamaan penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemenag Dorong Pemenuhan Hak Keagamaan Sahabat Tuli

Dilansir dari Antara, Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kemenag Muchlis Muhammad Hanafi mengatakan penyusunan KOSMIN bertujuan menjamin keseragaman pemahaman keagamaan sekaligus memenuhi kebutuhan peribadatan Sahabat Tuli.

Baca juga: Kemenag Usulkan Rp 9,6 T untuk Kesejahteraan Guru Agama pada 2027

“Ini hak-hak keagamaan yang saya kira di Kementerian Agama memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam menjalankan ajaran agamanya. Nah ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi pemenuhan hak-hak keagamaan kelompok disabilitas,” ujar Muchlis saat konferensi pers Peaceful Muharam 1448 Hijriah di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut Muchlis, komunikasi keagamaan bagi penyandang disabilitas rungu wicara selama ini masih menghadapi berbagai kendala karena belum adanya standar baku kosa isyarat keislaman.

Akibatnya, berbagai istilah keagamaan yang bersifat abstrak, mulai dari konsep akidah hingga fikih ibadah dan muamalah, kerap diterjemahkan dengan isyarat yang berbeda-beda.

Karena itu, Kemenag menilai pemenuhan hak keagamaan kelompok disabilitas harus dilakukan secara merata agar tidak ada kesenjangan akses terhadap informasi dan pendidikan agama.

KOSMIN Lanjutan dari Program Mushaf Al Quran Isyarat

Muchlis menjelaskan penyusunan KOSMIN merupakan kelanjutan dari program Mushaf Al Quran Isyarat yang dirintis oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMQ) pada 2020 hingga 2022.

Program tersebut kemudian memperoleh legalitas melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan pada 2022.

Sebelumnya, penyusunan kosa isyarat umum telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Adapun Kemenag akan fokus menyusun kosa isyarat yang berkaitan dengan ajaran Islam.

“Kesepakatan kita dengan Kemendikbud, mereka itu menyusun kosa isyarat, nah kita Kosa isyarat keislaman,” kata dia.

Baru Ada 130 Kosa Isyarat Keislaman

Hingga 2022, otoritas keagamaan mencatat baru tersedia sekitar 130 kosa isyarat keislaman.

Jumlah tersebut mencakup nama-nama 114 surah dalam Al Quran serta sejumlah istilah dasar dalam ilmu tajwid.

Kemenag menilai jumlah itu masih sangat terbatas sehingga perlu dilakukan perluasan dan standardisasi agar mampu menjangkau lebih banyak istilah keagamaan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Fokus pada Akidah, Ibadah, Muamalah, dan Akhlak

Dalam proses penyusunannya, KOSMIN akan difokuskan pada empat bidang utama ajaran Islam, yakni akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.

Kemenag juga menegaskan bahwa penyusunan standar kosa isyarat tersebut akan melibatkan langsung komunitas tuli dan berbagai organisasi penyandang disabilitas.

“Untuk penyusunan KOSMIN ini Kosa Isyarat Keislaman Indonesia pun kita akan memposisikan sebagai fasilitator dan nanti yang akan menyusun adalah komunitas-komunitas tuli yang sekarang sudah tergabung pada Asosiasi Tuli Muslim Indonesia (ATMI), ada MTTI (Majelis Tuli Majelis Taklim Tuli Indonesia), ada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Nanti pun kita akan melibatkan Komnas Penyandang Disabilitas,” kata Muchlis.

Melalui keterlibatan berbagai pihak tersebut, Kemenag berharap KOSMIN dapat menjadi standar nasional yang memudahkan Sahabat Tuli memahami ajaran Islam secara lebih luas, mendalam, dan setara dengan masyarakat lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar