Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"

Kompas.com, 21 Juni 2026, 21:37 WIB
Farid Assifa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tengah memperkuat kajian mengenai asnaf riqab guna menjawab berbagai tantangan sosial di era modern, mulai dari perdagangan orang (human trafficking), eksploitasi tenaga kerja, hingga masyarakat yang terjerat utang pinjaman online ilegal.

Wakil Ketua Baznas RI, Zainut Tauhid Sa’adi, mengatakan riqab merupakan salah satu golongan penerima zakat (asnaf) yang dalam pengertian klasik merujuk pada hamba sahaya atau budak.

Namun, karena sistem perbudakan sudah tidak lagi berlaku, diperlukan kajian fikih kontemporer agar makna riqab tetap relevan dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

"Rekonstruksi konsep asnaf riqab sangat penting mengingat hilangnya sistem perbudakan klasik, sehingga menuntut adanya formulasi ulang terhadap makna substansial ayat tersebut agar tetap relevan dalam tata kelola zakat kontemporer," kata Zainut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Baca juga: Judol dan Pinjol: Kombinasi Berbahaya yang Menghancurkan Hidup

Menurut dia, bentuk perbudakan modern kini hadir dalam berbagai wujud yang membatasi kebebasan dan martabat manusia.

"Kita melihat adanya human trafficking atau perdagangan orang, korban eksploitasi kerja dan seksual, pekerja migran yang terzalimi, hingga belenggu jeratan utang modern seperti korban pinjaman online ilegal," ujarnya.

Karena itu, Baznas berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan para ulama untuk melahirkan regulasi serta landasan fikih yang kuat dalam melindungi hak-hak korban.

"Kita membutuhkan payung syariah yang shalihun likulli zaman wa makan, sesuai untuk setiap waktu dan tempat, agar penyaluran zakat pada asnaf riqab kontemporer ini memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas," katanya.

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa realisasi penyaluran zakat untuk mustahik asnaf riqab masih sangat kecil. Salah satu penyebabnya adalah pemahaman masyarakat yang masih mengaitkan riqab semata-mata dengan perbudakan klasik.

Ia menjelaskan bahwa secara bahasa, kata riqab berarti leher yang menjadi simbol seseorang yang kehilangan kebebasan karena berada di bawah kendali pihak lain.

"Makanya ini pentingnya ya, pentingnya kita i’adatun-nazhar, i’adatu-tafsir, i’adatu-tafkir (meninjau, menafsirkan, dan memikirkan ulang) untuk kembali mereinterpretasi, kemudian kembali melihat pemaknaan daripada ayat-ayat tersebut," ucap Arsad.

Arsad juga mendorong Baznas dan lembaga filantropi Islam untuk memperkuat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penyusunan fatwa terkait asnaf riqab. Selain itu, diperlukan sinergi dengan Kemenag, Baznas daerah, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) guna memastikan kepatuhan regulasi dalam optimalisasi dana zakat.

Menurutnya, reinterpretasi asnaf riqab dapat membuka peluang lebih luas bagi pemanfaatan dana zakat untuk membantu korban berbagai persoalan sosial yang terus berkembang.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Pinjaman Lunak lewat Masjid untuk Cegah Pinjol

"Saya pikir korban perdagangan manusia ini jumlahnya sangat banyak sekali dan mereka butuh bantuan dana bagaimana supaya mereka tidak terjerat di perdagangan manusia, human trafficking, dan mereka bisa kembali ke keluarganya dengan pekerjaan yang jauh lebih layak," tutur Arsad.

Kajian yang dilakukan Baznas tersebut diharapkan dapat melahirkan terobosan dalam pengelolaan zakat sehingga lebih responsif terhadap persoalan kemanusiaan kontemporer, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa Puasa Muharram Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Amalan Istimewa Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Doa dan Niat
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Cak Imin Ajak Santri dan Alumni Pesantren Ambil Peran Jadi Solusi bagi Bangsa
Aktual
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
9 Muharram Puasa Apa? Ini Niat, Keutamaan, dan Hikmah Puasa Tasua
Doa dan Niat
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Tutup Munas dan Konbes NU, Prabowo: Kekayaan Negara Terlalu Banyak Hilang, Pemerintah Bertekad Hentikan Kebocoran
Aktual
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Prabowo Ungkap Kedekatan dengan NU Sejak Kecil, Sebut Organisasi Paling Nasionalis dan Patriotik
Aktual
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Bolehkah Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Simak Hukumnya Menurut Ulama
Aktual
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Prabowo Hadiri Penutupan Munas dan Konbes NU 2026, Gus Yahya Tegaskan Kesetiaan NU untuk Bangsa
Aktual
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Kemenhaj Bakal Evaluasi City Tour Haji, Menhaj Irfan: Banyak Jamaah Kelelahan Usai Armuzna
Aktual
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
DPR Minta BPKH Kaji Kebijakan Haji Arab Saudi yang Berdampak pada Biaya Haji Tahun Depan
Aktual
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Kemenhaj Akan Evaluasi Program City Tour Haji yang Dinilai Picu Kelelahan Jemaah
Aktual
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Kemenhaj Seragamkan Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah untuk Tingkatkan Layanan di 2027
Aktual
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Kemenhaj: Sebanyak 120 Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi
Aktual
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
BPKH: Kenaikan Setoran Awal Haji Belum Diterapkan, Tambahan Dana Rp 5,65 Triliun Tertahan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com