Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pandangannya mengenai orientasi seksual sesama jenis.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan orientasi seksual terhadap sesama jenis bukan merupakan kodrat yang permanen, melainkan bentuk penyimpangan yang menurut MUI perlu diluruskan.
MUI juga mendorong pemerintah mengambil langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh.
Baca juga: Waketum MUI: Jangan Normalisasi LGBT, Masyarakat Harus Bersuara
Selain penegakan hukum, MUI meminta adanya layanan rehabilitasi dan edukasi kepada masyarakat.
Prof Niam menyampaikan bahwa penyimpangan tersebut, jika sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), menurut MUI telah masuk kategori kejahatan.
Baca juga: Kemenag Dukung Desakan MUI soal Regulasi LGBT, Sebut Pergerakannya Kian Terbuka
Ia menegaskan pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi. Namun, ia juga menyebut orientasi seksual dapat ditangani melalui pendekatan komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," kata Prof Niam, kepada MUI Digital di Jakarta, Ahad (21/6/2026).
Menurut Prof Niam, pandangan tersebut didasarkan pada fatwa resmi MUI yang menyatakan bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.
Di luar ikatan tersebut, termasuk aktivitas homoseksual dan sodomi, menurut fatwa tersebut hukumnya haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah).
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut ditandatangani pada 31 Desember 2014 di Jakarta oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr Asrorun Niam Sholeh.
Berdasarkan fatwa tersebut, MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil peran aktif melalui langkah-langkah kuratif dan preventif secara luas.
Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada penegakan hukum yang tegas, tetapi juga menyediakan upaya penanganan bagi individu yang dinilai mengalami penyimpangan orientasi seksual.
Meski demikian, Prof Niam menegaskan bahwa pelaku dan pihak yang mengampanyekan LGBT harus ditindak pidana secara tegas dengan sanksi yang menurutnya lebih berat daripada delik perzinahan.
"Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat. Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kalainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi tersebut, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi dalam menangani individu yang dinilai memiliki orientasi seksual menyimpang, sekaligus menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang