Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat dan para nazhir agar tidak sembarangan mengajukan alih status atau tukar-menukar (ruislag) harta benda wakaf.
Proses ruislag hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kemenag menegaskan bahwa pengelolaan aset wakaf harus tetap berorientasi pada amanah wakif serta kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan sepihak.
Baca juga: BWI Sebut DPR Bisa Tinggalkan Warisan Abadi lewat Wakaf Legislator
Karena itu, setiap permohonan ruislag akan melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat sebelum mendapat persetujuan.
Dilansir dari laman resminya, Kementerian Agama menegaskan bahwa secara hukum normatif, tata kelola harta benda wakaf di Indonesia telah dilindungi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta
Pada prinsipnya, seluruh aset tanah wakaf yang telah diikrarkan secara sah tidak boleh diganti, dijual, dialihkan haknya, maupun dijadikan jaminan atau agunan perbankan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, menjelaskan bahwa undang-undang memang memberikan ruang pengecualian, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.
"Namun, undang-undang kita menyediakan exit clause atau ruang pengecualian (rukhsah), terutama ketika sebuah aset wakaf terkena dampak langsung dari Rencana Utama Tata Ruang (RUTN) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan nasional. Jadi, sepanjang tidak memenuhi syarat kedaruratan tersebut, apalagi alasannya hanya untuk sesuatu yang sifatnya pragmatis, maka permohonan ruislag dipastikan tidak akan dipenuhi oleh kementerian," tegas Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Waryono menjelaskan bahwa pelaksanaan ruislag dalam kondisi darurat harus memenuhi sejumlah persyaratan yang bersifat wajib.
Salah satu syarat utamanya adalah kepastian nilai tanah pengganti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diterbitkan oleh ATR/BPN.
Aturan tersebut mengharuskan NJOP tanah pengganti tidak boleh lebih rendah dibandingkan nilai tanah wakaf semula.
Selain itu, penilaian mengenai harga dan kelayakan tanah juga harus dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen agar nilai aset wakaf tetap terjaga.
"Penilaian dari KJPP ini menjadi instrumen penting untuk diperhatikan bersama agar jangan sampai harga atau nilai aset wakaf yang dilepas justru tinggi, sementara aset penggantinya bernilai lebih rendah. Kita harus memastikan asas keseimbangan nilai dan manfaatnya terpenuhi secara riil di lapangan," urainya.
Menurut Waryono, proses ruislag juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga karena banyak proyek pembangunan yang berkaitan dengan investasi maupun pembangunan infrastruktur.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan proyek yang menjadi dasar penukaran aset telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan hukum sebelum Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama.
Verifikasi tersebut mencakup kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan atau Amdal, hingga legalitas korporasi yang terlibat dalam proyek.
Waryono juga mengingatkan seluruh nazhir agar tidak mengambil keputusan melakukan ruislag tanpa melalui mekanisme dan koordinasi resmi.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut semakin penting apabila ikrar wakaf sejak awal telah diperuntukkan bagi fasilitas publik seperti masjid maupun madrasah.
"Para nazhir tidak boleh secara sepihak memutuskan untuk melakukan ruislag tanpa jalur koordinasi resmi, apalagi jika peruntukan awal ikrar wakaf (AIW) sudah sangat jelas dipergunakan untuk fasilitas publik seperti masjid atau madrasah. Ingat, jika ada nazhir yang terbukti bertindak tidak sesuai dengan keinginan dan amanah dari wakif, maka berdasarkan undang-undang status kepengurusannya bisa langsung diganti," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang