Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amal Jariyah Artinya Apa? Ini Pengertian dan Contoh Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir Meski Telah Wafat

Kompas.com, 8 Juli 2026, 15:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com - Dalam ajaran Islam, terdapat amalan yang pahalanya tetap mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia.

Amalan tersebut dikenal sebagai amal jariyah, yaitu kebaikan yang manfaatnya terus dirasakan oleh orang lain sehingga pahalanya tidak terputus.

Konsep ini menjadi salah satu bentuk investasi akhirat yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Baca juga: 7 Bentuk Amal Jariyah di Bulan Ramadhan: Pahala yang Terus Mengalir

Lantas, apa arti amal jariyah dan apa saja contoh amalan yang termasuk di dalamnya?

Rasulullah SAW bersabda:

"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)

Baca juga: Menag Ingatkan Guru Itu Ladang Amal Jariyah

Hadis tersebut menjelaskan bahwa ada amalan tertentu yang pahalanya terus mengalir selama manfaatnya masih dirasakan.

Dilansir dari laman BAZNAS, berikut penjelasan mengenai pengertian amal jariyah, dasar hukumnya, serta contoh amalan yang dapat menjadi bekal di akhirat.

Pengertian Amal Jariyah

Secara bahasa, kata jariyah berasal dari bahasa Arab jaraa yang berarti "mengalir" atau "berlanjut". Karena itu, amal jariyah adalah amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun pelakunya telah meninggal dunia.

Dalam Islam, amal jariyah merupakan amal yang manfaatnya berkesinambungan bagi orang lain. Selama manfaat tersebut masih ada, pahala bagi pelakunya juga terus mengalir.

Dalil Amal Jariyah dalam Al-Qur'an dan Hadis

Selain hadis Rasulullah SAW, konsep amal jariyah juga sejalan dengan firman Allah SWT:

"Barang siapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS. Az-Zalzalah: 7)

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap kebaikan akan memperoleh balasan dari Allah SWT. Sementara hadis Nabi menjelaskan bahwa sebagian amal tetap menghasilkan pahala setelah seseorang meninggal dunia karena manfaatnya terus berlanjut.

Perbedaan Amal Jariyah dan Amal Biasa

Tidak semua amalan termasuk amal jariyah. Perbedaannya terletak pada keberlangsungan manfaat yang dihasilkan.

Sebagai contoh, salat dan puasa merupakan ibadah yang berpahala, tetapi pahalanya berkaitan dengan pelakunya dan tidak terus bertambah setelah ia meninggal dunia.

Sebaliknya, membangun masjid, sumur, atau fasilitas yang terus dimanfaatkan masyarakat termasuk amal jariyah karena manfaatnya berlangsung dalam jangka panjang.

Mengapa Amal Jariyah Sangat Dianjurkan?

Islam mendorong umatnya melakukan amal yang memberikan manfaat luas bagi sesama.

Amal jariyah menjadi salah satu bentuk investasi akhirat karena pahalanya terus mengalir meskipun seseorang sudah tidak lagi dapat beramal di dunia.

Dengan memperbanyak amal jariyah, seorang muslim tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menyiapkan bekal pahala yang terus bertambah di sisi Allah SWT.

Contoh Amal Jariyah yang Pahalanya Terus Mengalir

Berikut adalah beberapa contoh amal jariyah yang bisa dilakukan agar pahalanya terus mengalir:

1. Sedekah Jariyah

Sedekah jariyah merupakan bentuk amal yang manfaatnya dapat dirasakan dalam waktu lama. Contohnya meliputi:

  • Membangun masjid.
  • Membantu pembangunan pesantren.
  • Menyediakan Al-Qur'an di masjid atau sekolah.
  • Membangun sumur bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selama fasilitas tersebut masih dimanfaatkan, pahala akan terus mengalir kepada pemberinya.

2. Ilmu yang Bermanfaat

Mengajarkan ilmu yang terus diamalkan juga termasuk amal jariyah. Beberapa contohnya adalah:

  • Mengajarkan ilmu agama.
  • Menulis buku yang bermanfaat.
  • Membuat konten dakwah atau edukasi.
  • Mengajarkan keterampilan yang membantu kehidupan orang lain.

Apabila ilmu tersebut terus diamalkan dan diajarkan kembali, pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang mengajarkannya.

3. Anak Saleh yang Mendoakan Orang Tua

Hadis Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya menjadi salah satu amal yang tidak terputus.

Karena itu, mendidik anak agar menjadi pribadi yang beriman, berakhlak baik, dan senantiasa mendoakan kedua orang tuanya merupakan investasi akhirat yang sangat berharga.

4. Membangun Fasilitas Umum

Membangun fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat juga termasuk amal jariyah, seperti:

  • Sekolah atau perpustakaan.
  • Rumah sakit atau klinik gratis.
  • Jalan dan jembatan.

Selama fasilitas tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat, pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang berkontribusi membangunnya.

5. Wakaf untuk Kepentingan Umat

Wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah jariyah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Seseorang dapat mewakafkan tanah, bangunan, atau aset lainnya untuk kepentingan umat, misalnya pembangunan masjid, sekolah, pesantren, atau rumah sakit. Selama aset wakaf tersebut dimanfaatkan untuk kebaikan, pahala akan terus mengalir kepada pemberi wakaf.

Motivasi untuk Memperbanyak Amal Jariyah

Amal jariyah adalah amalan yang manfaatnya terus dirasakan oleh orang lain sehingga pahalanya tetap mengalir meskipun pelakunya telah meninggal dunia.

Rasulullah SAW menyebut tiga bentuk amal yang tidak terputus, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya.

Dengan memahami makna amal jariyah, setiap muslim diharapkan semakin termotivasi untuk memperbanyak amal yang manfaatnya berkelanjutan.

Selain menjadi kebaikan bagi sesama, amalan tersebut juga menjadi bekal pahala yang terus mengalir di akhirat.

Semoga Allah SWT memudahkan kita untuk senantiasa berlomba-lomba dalam melakukan amal jariyah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jenazah Ayatollah Ali Khamenei Tiba di Najaf, Ribuan Pelayat Iringi Prosesi Pemakaman
Jenazah Ayatollah Ali Khamenei Tiba di Najaf, Ribuan Pelayat Iringi Prosesi Pemakaman
Aktual
Pertemuan dengan Dubes Arab Saudi, Menag Bahas Rencana Konferensi Imam Dunia 2026 di Jakarta
Pertemuan dengan Dubes Arab Saudi, Menag Bahas Rencana Konferensi Imam Dunia 2026 di Jakarta
Aktual
Kemenhaj Segera Transfer DP Haji 2027 Rp 4 Triliun ke Arab Saudi, Batas Akhir 15 Juli
Kemenhaj Segera Transfer DP Haji 2027 Rp 4 Triliun ke Arab Saudi, Batas Akhir 15 Juli
Aktual
Layanan Umrah di Terminal 2F Soetta Dipercepat, Seluruh Maskapai Pindah Mulai 10 Juli 2026
Layanan Umrah di Terminal 2F Soetta Dipercepat, Seluruh Maskapai Pindah Mulai 10 Juli 2026
Aktual
Menteri PPPA Ajak Ulama Perempuan Bersinergi Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Menteri PPPA Ajak Ulama Perempuan Bersinergi Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Aktual
Amal Jariyah Artinya Apa? Ini Pengertian dan Contoh Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir Meski Telah Wafat
Amal Jariyah Artinya Apa? Ini Pengertian dan Contoh Amalan yang Pahalanya Terus Mengalir Meski Telah Wafat
Aktual
5 Doa Pembuka Rezeki untuk Memulai Usaha, Amalkan agar Rezeki Lancar dan Bisnis Berkah
5 Doa Pembuka Rezeki untuk Memulai Usaha, Amalkan agar Rezeki Lancar dan Bisnis Berkah
Doa Harian
Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, Minta Skema BPIH Lebih Adil dan Berkelanjutan
Anggota DPR Soroti Kenaikan Biaya Haji 2027, Minta Skema BPIH Lebih Adil dan Berkelanjutan
Aktual
Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027, Sisanya Ditutup Nilai Manfaat BPKH
Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027, Sisanya Ditutup Nilai Manfaat BPKH
Aktual
Iran Tunggu Waktu Tepat untuk Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia Hormati Ali Khamenei
Iran Tunggu Waktu Tepat untuk Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia Hormati Ali Khamenei
Aktual
BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?
Aktual
Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Setelah Azan Subuh: Lengkap Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Doa Harian
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
DSN MUI Terbitkan Fatwa Distribusi Dana Asuransi Kematian untuk Ahli Waris, Ini Urutan Pembagiannya
Aktual
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta, Ini Alasan dan Skema Pembiayaannya
Aktual
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Tidak Hanya Logo, Label Halal Juga Wajib Cantumkan Nomor Registrasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar