Editor
KOMPAS.com - Akikah (atau aqiqah) merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam sebagai ungkapan syukur atas kelahiran anak.
Di tengah masyarakat, masih banyak pertanyaan mengenai waktu pelaksanaan akikah, terutama apakah boleh dilakukan sebelum atau sesudah hari ketujuh sejak bayi lahir.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengutip artikel "Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban" dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 Tahun 2012 untuk menjelaskan hukum dan waktu pelaksanaan akikah.
Baca juga: Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Sebelum membahas waktu pelaksanaannya, setiap muslim perlu memahami terlebih dahulu pengertian akikah.
Secara bahasa, akikah berarti membelah atau memotong. Karena itu, hewan yang disembelih dinamakan akikah karena tenggorokannya dibelah dan dipotong. Akikah juga diartikan sebagai rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir (ash-Shan’ani, Subulus-Salam, Bab al-Aqiqah, hlm. 333).
Baca juga: Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama
Sementara menurut istilah syariat, akikah adalah penyembelihan hewan untuk anak yang baru dilahirkan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dengan niat dan ketentuan tertentu.
Dalam pelaksanaannya, anak laki-laki disunahkan menyembelih 2 ekor kambing atau domba, sementara anak perempua disunahkan menyembelih 1 ekor kambing atau domba.
Karena termasuk ibadah, pelaksanaannya memiliki aturan yang telah ditetapkan.
Mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunnah muakadah atau sunnah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ
Artinya: “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).” (HR. Abu Dawud No. 2842, an-Nasa’i, Ahmad, dan al-Baihaqi).
Kalimat "fa ahabba" (jika ia ingin) dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa akikah bukan kewajiban, melainkan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang memiliki kemampuan.
Dalam hadits yang dinilai paling kuat, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa waktu utama pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh setelah kelahiran anak. Beliau bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.” (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi).
Hadits tersebut menjadi dasar bahwa pelaksanaan akikah yang sesuai sunnah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Karena itu, pelaksanaan sebelum hari ketujuh tidak memiliki landasan yang kuat dalam sunnah.
Apabila hari ketujuh telah terlewat, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.
Mazhab Hanbali berpendapat akikah masih dapat dilaksanakan pada hari ke-14, hari ke-21, atau setelahnya jika orang tua belum mampu melaksanakannya pada hari ketujuh. Pendapat ini didasarkan pada hadits berikut:
الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ
Artinya: “Akikah itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.” (HR. al-Baihaqi No. 19076).
Sementara itu, ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa akikah tidak gugur meskipun ditunda.
Bahkan, seseorang boleh mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Pendapat tersebut didasarkan pada riwayat:
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ
Artinya: “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahkan dirinya sendiri setelah beliau menjadi Nabi.” (HR. al-Baihaqi No. 19056).
Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan bahwa kedua hadits yang menjadi dasar pendapat tersebut diperselisihkan keabsahannya oleh para ahli hadits.
Hadits mengenai pelaksanaan akikah pada hari ke-14 dan ke-21 dinilai dhaif karena dalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim al-Makki yang dilemahkan oleh Imam Ahmad, an-Nasa’i, dan Abu Zur’ah.
Adapun Hadits yang menyebut Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri juga dinilai lemah, bahkan disebut batil oleh Imam an-Nawawi. Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin al-Muharrar yang dinilai lemah oleh Imam Ahmad, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban, dan Ibnu Ma'in.
Bahkan, al-Baihaqi sendiri menyebut riwayat tersebut sebagai Hadits munkar. Karena kelemahan sanad itulah, kedua Hadits tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk dijadikan landasan hukum.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Muhammadiyah menyimpulkan bahwa waktu pelaksanaan akikah yang paling sesuai dengan sunnah adalah hari ketujuh setelah kelahiran bayi.
Akikah sebelum hari ketujuh tidak memiliki dasar yang jelas, sedangkan pelaksanaan setelah hari ketujuh tidak memiliki landasan sekuat hari ketujuh meskipun sebagian ulama tetap membolehkannya dalam kondisi tertentu.
Muhammadiyah juga menegaskan bahwa yang dituntut melaksanakan akikah adalah orang tua, khususnya ayah sebagai penanggung nafkah.
Karena itu, seseorang tidak perlu mengakikahi dirinya sendiri ketika telah dewasa, sebab akikah merupakan tanggung jawab orang tua pada saat kelahiran anak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang