Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama

Kompas.com, 31 Juli 2026, 18:34 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Memiliki uban sering dikaitkan dengan bertambahnya usia sehingga sebagian orang memilih mencabutnya demi menjaga penampilan.

Namun, dalam Islam, uban bukan sekadar perubahan warna rambut, melainkan memiliki makna tersendiri sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

Karena itu, umat Islam perlu memahami hukum mencabut uban agar tidak keliru dalam menyikapinya.

Baca juga: Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya

Karena itu, perlu disimak penjelasan hukum mencabut uban menurut hadis dan pandangan ulama.

Hukum Mencabut Uban dalam Islam

Dalam Islam, uban dipandang sebagai salah satu tanda yang memiliki keutamaan bagi seorang Muslim.

Baca juga: Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya

Menurut Taudhihul Adillah karya Hadzami (2010:379), uban merupakan rambut yang memutih dan dipandang sebagai nur atau cahaya bagi seorang Muslim. Bahkan, uban disebut akan menjadi penerang pada hari kiamat.

Secara umum, tidak terdapat penjelasan khusus mengenai hukum mencabut rambut yang masih hitam.

Namun, mencabuti rambut secara berlebihan tidak dianjurkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu pertumbuhan rambut.

Sementara itu, hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW.

"Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang Muslim. Tidaklah seorang Muslim membiarkan ubannya selama ia masih Islam, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat, dan menghapus satu kesalahan." (HR. Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Pandangan Ulama tentang Mencabut Uban

Pendapat mengenai kemakruhan mencabut uban juga dijelaskan dalam pandangan ulama Mazhab Syafi'i.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa mencabut uban, baik di kepala maupun jenggot, hukumnya makruh.

Makruh berarti perbuatan tersebut tidak sampai berdosa apabila dilakukan. Namun, meninggalkannya lebih utama dan mendatangkan pahala.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak mencabut uban sebagai bentuk mengikuti anjuran Rasulullah SAW.

Hikmah Membiarkan Uban dan Tidak Mencabutnya

Uban dapat menjadi pengingat bahwa usia seseorang terus bertambah dan kehidupan dunia bersifat sementara.

Kehadirannya juga menjadi pengingat agar seorang Muslim semakin mempersiapkan diri menghadapi kehidupan akhirat.

Karena itu, uban tidak semestinya dipandang sebagai aib yang mengurangi penampilan. Sebaliknya, uban dapat dimaknai sebagai simbol kedewasaan, pengalaman, dan kebijaksanaan dalam menjalani kehidupan.

Ada Alternatif Selain Mencabut Uban

Bagi seseorang yang merasa kurang percaya diri dengan uban, Islam memberikan alternatif berupa mewarnai rambut menggunakan bahan yang diperbolehkan.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ubah warna uban ini, tetapi hindari warna hitam.” (HR. Muslim).

Anjuran tersebut menunjukkan bahwa mewarnai uban diperbolehkan selama tidak menggunakan warna hitam sebagaimana disebutkan dalam hadis.

Meski demikian, pilihan untuk mewarnai rambut tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan niat masing-masing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Dengan demikian, hukum mencabut uban dalam Islam adalah makruh menurut mayoritas ulama berdasarkan hadis Rasulullah SAW.

Meninggalkan kebiasaan tersebut lebih utama karena uban memiliki keutamaan sebagai cahaya bagi seorang Muslim.

Dengan memahami ajaran ini, umat Islam diharapkan dapat menyikapi munculnya uban dengan bijak, menjadikannya sebagai pengingat untuk meningkatkan keimanan, serta lebih mempersiapkan diri menuju kehidupan akhirat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Aktual
Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Aktual
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Aktual
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Aktual
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Aktual
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar