Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Madinah, Menag Nasaruddin Umar Ajak Ulama Dunia Doakan Korban Bencana Sumatera

Kompas.com, 3 Desember 2025, 22:55 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nasaruddin Umar menghadiri Konferensi Lembaga Hadits ke-5 yang diselenggarakan di Madinah, Arab Saudi.

Dalam konferensi tersebut, Menag hadir sebagai penasihat Lembaga Hadits di Madinah, sebuah lembaga bergengsi yang berada langsung di bawah otoritas keluarga kerajaan Saudi Arabia.

Menag Nasaruddin Umar menjadi satu-satunya tokoh Asia yang dipercaya sebagai anggota Dewan Pengawas Lembaga Hadits Kerajaan Arab Saudi, sebuah kehormatan yang menambah prestise Indonesia di kancah internasional.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selama acara, Menag turut mengajak para ulama dari berbagai negara Islam untuk mendoakan para korban bencana banjir dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Pulau Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Hal ini disampaikan oleh Bunyamin, yang mendampingi Menag dalam konferensi tersebut.

Menurutnya, inisiatif untuk mendoakan para korban merupakan permintaan langsung dari Anregurutta—sapaan akrab Menag Nasaruddin Umar di kalangan As’adiyah.

"Anregurutta meminta agar konferensi ini menyediakan sesi khusus untuk mendoakan para korban bencana di Sumatra," ujar Bunyamin dalam pesan singkat yang diterima dari Madinah, Rabu (3/12/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Kehadiran ulama besar dunia Islam di konferensi internasional ini menjadi momen penting untuk menunjukkan solidaritas terhadap Indonesia yang tengah menghadapi musibah.

"Doa dari ulama diyakini akan memberi kekuatan moral dan spiritual bagi korban bencana, sekaligus mengingatkan dunia Islam akan pentingnya perhatian bersama terhadap musibah ini," tambahnya.

Baca juga: Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan

Menurut Bunyamin, ajakan doa Menag tidak hanya menunjukkan empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana, tetapi juga memperkuat diplomasi kemanusiaan Indonesia di dunia Islam.

Langkah ini membuktikan konsistensi Indonesia dalam membangun solidaritas global dalam menghadapi tantangan kemanusiaan.

Konferensi Lembaga Hadits ke-5 merupakan forum ilmiah terbesar di dunia Islam yang dihadiri oleh ulama, muhaddits, akademisi, dan penghafal hadits dari berbagai negara Muslim.

Lembaga Hadits Kerajaan Saudi fokus pada kajian, pelestarian, dan digitalisasi manuskrip hadits serta penguatan jejaring riset antarnegara Muslim.

Sebagai anggota Dewan Pengawas, Menag Nasaruddin Umar memiliki peran penting dalam mengawal perkembangan ilmu hadits sekaligus membawa kontribusi Indonesia ke panggung internasional.

Selain Menag, hadir pula Ketua Liga Dunia Islam (Muslim World League), Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa, yang juga merupakan anggota Dewan Pengawas Lembaga Hadits Kerajaan Saudi.

"Kehadiran Menag Nasaruddin Umar bersama Ketua Liga Dunia Islam mempertegas bahwa forum ini menjadi ruang strategis bagi pemimpin keagamaan dunia untuk membahas isu besar umat, termasuk persoalan kemanusiaan," ungkap Bunyamin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar