Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Tinggal 28 Hari Lagi, Ini Prediksi Awal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Kompas.com, 21 Januari 2026, 07:34 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Hitung mundur puasa Ramadhan 2026 terus menjadi topik yang banyak dicari umat Islam di Indonesia dan dunia.

Informasi ini dibutuhkan untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari kesiapan ibadah, jadwal sekolah, hingga rencana mudik Lebaran bersama keluarga.

Puasa Ramadhan merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat.

Ibadah ini dijalankan selama satu bulan penuh dengan menahan makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, yang dikenal dengan waktu sahur dan iftar.

Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Sekaligus?

Lalu kapan puasa Ramadhan 2026 dimulai dan berapa hari lagi umat Islam akan menyambut bulan penuh berkah tersebut?

Prediksi Awal Puasa Ramadhan 2026

Berdasarkan prediksi kalender hijriah, terdapat kemungkinan perbedaan awal Ramadhan 2026 antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 2/MLM/I.0/E/2025 telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan ini menggunakan metode hisab hakiki dan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Sementara itu, pemerintah memperkirakan awal Ramadhan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kepastian tanggal versi pemerintah akan ditentukan melalui sidang isbat dengan mempertimbangkan hasil pemantauan hilal di berbagai daerah menggunakan metode imkanur rukyat.

Perbedaan ini terjadi karena metode yang digunakan tidak sama. Muhammadiyah memakai pendekatan wujudul hilal, sedangkan pemerintah bersama NU, Persis, dan ormas lainnya mengacu pada imkanur rukyat sesuai kesepakatan MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

Dalam metode wujudul hilal, awal bulan baru dimulai jika tiga syarat terpenuhi saat matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan: telah terjadi ijtimak, ijtimak sebelum matahari terbenam, dan posisi bulan sudah di atas ufuk.

Adapun imkanur rukyat mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat agar secara astronomis memungkinkan terlihat.

Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026

Jika mengacu pada ketetapan Muhammadiyah bahwa awal puasa jatuh pada 18 Februari 2026, maka terhitung sejak Selasa, 21 Januari 2026, hitung mundur puasa Ramadhan 2026 tinggal 28 hari lagi.

Hitung mundur puasa Ramadhan 2026 ini menjadi pengingat penting agar umat Islam dapat mempersiapkan diri lebih matang, baik secara fisik maupun spiritual.

Persiapan Menyambut Ramadhan

Sejumlah persiapan dapat mulai dilakukan sejak sekarang, di antaranya:

  • Memperbaiki pola tidur agar lebih mudah bangun sahur.
  • Mengatur pola makan dengan mengurangi gula berlebih dan makanan tinggi lemak.
  • Memperhatikan kondisi kesehatan, terutama bagi penderita maag, diabetes, dan hipertensi.
  • Membiasakan membaca Al-Qur’an, memperbanyak doa, serta melatih puasa sunnah.
  • Mengajak anak belajar berpuasa secara bertahap.

Jadwal Libur Ramadhan dan Lebaran 2026

Hitung mundur puasa Ramadhan 2026 juga berkaitan erat dengan perencanaan libur dan mudik Lebaran. Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025, pemerintah menetapkan:

  • Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 dan Minggu, 22 Maret 2026.

Baca juga: Ramadhan 2026: Rahasia Keutamaan Khatam Al-Qur’an di Bulan Suci

Penetapan ini sedikit berbeda dengan estimasi kalender organisasi Islam, sehingga masyarakat disarankan terus memantau pengumuman resmi pemerintah terkait cuti bersama dan libur nasional.

Hitung mundur puasa Ramadhan 2026 bukan sekadar menghitung hari, tetapi juga momentum untuk memperbaiki diri dan menyambut bulan suci dengan persiapan terbaik. Semoga Ramadhan tahun ini dapat menjadi ladang keberkahan bagi seluruh umat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Aktual
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Aktual
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Aktual
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Aktual
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Aktual
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Aktual
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Aktual
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Aktual
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Aktual
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Aktual
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com