Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelan Ingus atau Dahak saat Berpuasa, Batal atau Tidak? Ini Hukumnya menurut Penjelasan Ulama

Kompas.com, 21 Februari 2026, 07:16 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Islam wajib menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah hukum menelan ingus atau dahak saat berpuasa.

Ingus dan dahak bisa muncul karena batuk, demam, atau kondisi kesehatan tertentu. Secara medis, dahak dianjurkan untuk dikeluarkan demi kebersihan dan kesehatan. Namun, bagaimana hukumnya jika tertelan saat puasa?

Baca juga: Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Menelan Ingus atau Dahak saat Puasa

Dilansir dari Antara, dalam pandangan Mazhab Syafi’i, hukum menelan ingus atau dahak saat berpuasa bergantung pada kondisi yang menyertainya.

Jika dahak telah sampai di bagian luar tenggorokan dan seseorang mampu mengeluarkannya, tetapi memilih menelannya kembali, maka puasanya dihukumi batal.

Hal ini karena terdapat unsur kesengajaan dalam membiarkannya kembali masuk ke bagian dalam tubuh.

Sebaliknya, jika ingus atau dahak tersebut tidak dapat dikeluarkan, misalnya karena terlalu cepat masuk kembali atau tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah.

Dalam situasi ini, tidak ada unsur kesengajaan sehingga tidak dianggap membatalkan puasa.

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Ibadah Jadi Sia-sia

Penjelasan dalam Kitab Kifayah al-Akhyar

Perincian hukum ini dijelaskan dalam kitab Kifayah al-Akhyar yang menjadi salah satu rujukan dalam Mazhab Syafi’i.

"Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal, namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (Menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus)". (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, juz 1, hal. 205).

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa faktor kesengajaan menjadi penentu utama dalam hukum menelan ingus atau dahak saat puasa.

Perbedaan Pendapat soal Mengeluarkan Dahak

Terkait tindakan sengaja mengeluarkan ingus atau dahak dari bagian dalam tenggorokan ke bagian luar, kemudian langsung membuangnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa karena merupakan hal yang umum terjadi dan tidak termasuk perbuatan yang merusak ibadah.

Namun, ada pula pendapat yang menilai perbuatan itu dapat membatalkan puasa, dengan alasan menyerupai tindakan sengaja memuntahkan sesuatu, yang jelas membatalkan puasa.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa hukum menelan atau mengeluarkan dahak saat puasa masih menjadi pembahasan dalam fiqih, dengan titik tekan utama pada unsur kesengajaan dan posisi dahak tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Aktual
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Aktual
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Kloter Pertama Haji 2026 Berangkat, 391 Jemaah Jakarta Mulai Masuk Asrama
Aktual
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa Berangkat Haji Lengkap: Arab, Latin, Arti agar Selamat & Mabrur
Doa dan Niat
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Wamenhaj Imbau Daerah Kurangi Seremonial Pelepasan Haji
Aktual
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Shalat Safar Haji: Niat, Tata Cara, dan Doa Lengkap Sebelum Berangkat
Doa dan Niat
Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Tanpa Visa Haji? Siap Didenda Rp 91 Juta dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Aktual
Kabut Tebal Tunda Keberangkatan Kloter Pertama Haji Palembang, Pesawat Baru Lepas Landas Pukul 08.15 WIB
Kabut Tebal Tunda Keberangkatan Kloter Pertama Haji Palembang, Pesawat Baru Lepas Landas Pukul 08.15 WIB
Aktual
Bacaan Shalawat Badar Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Bacaan Shalawat Badar Arab, Latin, Arti, Sejarah, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Saudi Perkuat Mina untuk Haji 2026, Sistem Elektronik Pantau Jemaah Real Time
Saudi Perkuat Mina untuk Haji 2026, Sistem Elektronik Pantau Jemaah Real Time
Aktual
Saudi Siapkan 12.000 Penerbangan dan 3,1 Juta Kursi untuk Haji 2026
Saudi Siapkan 12.000 Penerbangan dan 3,1 Juta Kursi untuk Haji 2026
Aktual
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Long Weekend
Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Long Weekend
Aktual
Kemenag Bantah Pengelolaan Kas Masjid oleh Pemerintah, Thobib: Itu Hoaks!
Kemenag Bantah Pengelolaan Kas Masjid oleh Pemerintah, Thobib: Itu Hoaks!
Aktual
Libur Idul Adha Mei 2026 Bikin Long Weekend, Ini Tanggal Resminya!
Libur Idul Adha Mei 2026 Bikin Long Weekend, Ini Tanggal Resminya!
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com