Editor
KOMPAS.com-Pernikahan bukan hanya soal kesiapan batin, tetapi juga kesiapan administratif yang perlu dipahami sejak awal.
Proses pendaftaran nikah di Indonesia kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara offline di KUA maupun online melalui sistem digital Kementerian Agama.
Kemudahan ini memberi ruang bagi calon pengantin untuk memilih cara yang paling praktis sesuai kondisi masing-masing.
Pemahaman yang tepat mengenai alur, syarat, dan biaya menjadi kunci agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa kendala.
Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi
Pendaftaran nikah secara offline dimulai dengan mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan berupa formulir N1 hingga N4.
Pengurusan ini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT atau RW, sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA tujuan.
Permohonan dispensasi wajib diajukan ke kecamatan jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad.
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi juga menjadi syarat wajib dalam proses administrasi.
Pendaftaran kemudian dilanjutkan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
Baca juga: Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil
Pernikahan di kantor KUA tidak dipungut biaya atau gratis.
Biaya sebesar Rp 600.000 hanya dikenakan jika akad dilakukan di luar kantor KUA dan dibayarkan melalui kode billing PNBP.
Petugas KUA selanjutnya akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah.
Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal membangun rumah tangga.
Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal, diikuti dengan penyerahan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan.
Pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui laman resmi SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id.
Calon pengantin perlu membuat akun atau masuk ke dashboard jika sudah terdaftar.
Data diri harus diisi secara lengkap sesuai dokumen yang dimiliki.
Menu daftar nikah kemudian dipilih untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Dokumen persyaratan diunggah melalui sistem sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya pernikahan tetap gratis jika akad dilakukan di kantor KUA.
Biaya Rp 600.000 dikenakan untuk akad di luar kantor dan sistem akan otomatis menghasilkan invoice pembayaran.
Baca juga: Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti
Petugas KUA akan melakukan verifikasi data setelah pendaftaran selesai.
Calon pengantin tetap wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad dilaksanakan.
Proses diakhiri dengan pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Pendaftaran offline memberikan kemudahan bagi calon pengantin yang membutuhkan pendampingan langsung dari petugas.
Pendaftaran online menawarkan fleksibilitas karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor.
Kedua metode ini sama-sama sah dan diakui, sehingga pilihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Memahami alur pendaftaran sejak awal membantu calon pengantin menjalani proses pernikahan dengan lebih tertib dan tenang.
Pernikahan sebagai ibadah sakral membutuhkan persiapan yang matang, termasuk dalam aspek administrasi yang sering kali dianggap sepele.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang