Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui

Kompas.com, 24 Maret 2026, 21:03 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Pernikahan bukan hanya soal kesiapan batin, tetapi juga kesiapan administratif yang perlu dipahami sejak awal.

Proses pendaftaran nikah di Indonesia kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara offline di KUA maupun online melalui sistem digital Kementerian Agama.

Kemudahan ini memberi ruang bagi calon pengantin untuk memilih cara yang paling praktis sesuai kondisi masing-masing.

Pemahaman yang tepat mengenai alur, syarat, dan biaya menjadi kunci agar proses pernikahan berjalan lancar tanpa kendala.

Baca juga: Nikah Siri Jadi Bom Waktu, Wamenag Dorong Pernikahan Resmi

Alur Pendaftaran Nikah Secara Offline di KUA

Pendaftaran nikah secara offline dimulai dengan mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan berupa formulir N1 hingga N4.

Pengurusan ini tidak lagi memerlukan surat pengantar RT atau RW, sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

Calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA tujuan.

Permohonan dispensasi wajib diajukan ke kecamatan jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja sebelum akad.

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi juga menjadi syarat wajib dalam proses administrasi.

Pendaftaran kemudian dilanjutkan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.

Baca juga: Risiko Pernikahan Tidak Tercatat: Perempuan dan Anak Terancam Kehilangan Hak Sipil

Pernikahan di kantor KUA tidak dipungut biaya atau gratis.

Biaya sebesar Rp 600.000 hanya dikenakan jika akad dilakukan di luar kantor KUA dan dibayarkan melalui kode billing PNBP.

Petugas KUA selanjutnya akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah.

Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebagai bekal membangun rumah tangga.

Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal, diikuti dengan penyerahan buku nikah sebagai bukti sah pernikahan.

Alur Pendaftaran Nikah Secara Online Lewat SIMKAH

Pendaftaran nikah secara online dapat dilakukan melalui laman resmi SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id.

Calon pengantin perlu membuat akun atau masuk ke dashboard jika sudah terdaftar.

Data diri harus diisi secara lengkap sesuai dokumen yang dimiliki.

Menu daftar nikah kemudian dipilih untuk melanjutkan proses pendaftaran.

Dokumen persyaratan diunggah melalui sistem sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya pernikahan tetap gratis jika akad dilakukan di kantor KUA.

Biaya Rp 600.000 dikenakan untuk akad di luar kantor dan sistem akan otomatis menghasilkan invoice pembayaran.

Baca juga: Angka Pernikahan 2025 Naik, Kemenag Sebut Tren Penurunan Sejak 2022 Terhenti

Petugas KUA akan melakukan verifikasi data setelah pendaftaran selesai.

Calon pengantin tetap wajib mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad dilaksanakan.

Proses diakhiri dengan pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Mana yang Lebih Praktis?

Pendaftaran offline memberikan kemudahan bagi calon pengantin yang membutuhkan pendampingan langsung dari petugas.

Pendaftaran online menawarkan fleksibilitas karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor.

Kedua metode ini sama-sama sah dan diakui, sehingga pilihan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Memahami alur pendaftaran sejak awal membantu calon pengantin menjalani proses pernikahan dengan lebih tertib dan tenang.

Pernikahan sebagai ibadah sakral membutuhkan persiapan yang matang, termasuk dalam aspek administrasi yang sering kali dianggap sepele.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Shalat Dhuha Pembuka Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
17 Tahun Lebaran di Tokyo Tak Semeriah Indonesia, Tapi Hangat oleh Kebersamaan
17 Tahun Lebaran di Tokyo Tak Semeriah Indonesia, Tapi Hangat oleh Kebersamaan
Aktual
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Shalat dan Puasa Jika Haid Tidak Lancar, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Cara Sujud Sahwi dan Panduan Saat Lupa Jumlah Rakaat Saat Shalat
Doa dan Niat
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Aktual
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
5 Waktu yang Dilarang untuk Shalat, Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak di Pekalongan, Masjid Al-Fairus Layani Ratusan Pemudik
Aktual
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Selain Ancaman Banjir Bandang, Arab Saudi Diterjang Hujan Es
Aktual
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Idul Adha Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Aktual
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Arus Balik Lebaran H+3 Membeludak, Jalur Puncak-Cianjur Macet Parah hingga Akses Wisata Disekat
Aktual
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Haji 2026 Tetap Jalan! Menhaj Pastikan Keberangkatan Sesuai Jadwal Meski Geopolitik Memanas
Aktual
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Bisht, Jubah Tradisional Arab Saudi yang Jadi Simbol Kehormatan dan Tradisi Saat Idul Fitri
Aktual
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Lebaran Haji 2026 Bulan Apa? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha, Libur, dan Tanggal Pentingnya
Aktual
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Arab Saudi Larang Overstay Umrah 2026, Jemaah Terancam Deportasi
Aktual
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Menikah di Bulan Syawal, Benarkah Sunnah Nabi? Ini Dalil Hadits Nabi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com