Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawaf Ifadah, Bolehkah Digantikan Orang Lain? Ini Penjelasan Hukum Menurut MUI

Kompas.com, 7 April 2026, 16:29 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Tawaf ifadhah menjadi salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap jamaah, sehingga tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ ۝٢٩

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah).” (QS. Al-Hajj : 29)
Baca juga: Masjidil Haram Gunakan Barcode untuk Pantau Kepadatan Tawaf dan Sa’i Selama Ramadhan

Pertanyaan kemudian muncul ketika seorang jamaah haji mengalami sakit dan tidak mampu menjalankan tawaf ifadhah secara mandiri.

Kondisi ini sering menimbulkan keraguan, apakah ibadah tersebut boleh digantikan oleh orang lain atau dilakukan badal.

Penjelasan mengenai hal ini telah diatur dalam fatwa resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tawaf Ifadhah Tidak Boleh Ditinggalkan

Tawaf ifadhah merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang menunaikan ibadah haji.

Para ulama sepakat bahwa ibadah haji tidak sah apabila seseorang tidak melaksanakan tawaf ifadhah.

Kedudukan tawaf ifadhah sangat penting karena menjadi bagian utama dalam rangkaian ibadah haji yang menentukan keabsahan haji seseorang.

Baca juga: 7 Kewajiban Haji, Mulai dari Ihram di Miqat hingga Tawaf Wada

Hukum Badal Tawaf Ifadhah

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Badal Thawaf Ifadhah memberikan penegasan terkait hukum pelaksanaannya.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa badal tawaf ifadhah atau pelaksanaan thawaf oleh orang lain adalah tidak sah.

Artinya, ibadah tawaf ifadhah tidak dapat diwakilkan kepada siapa pun, meskipun dalam kondisi tertentu seperti sakit.

Solusi bagi Jamaah Haji yang Sakit

Jamaah haji yang mengalami sakit tetap diwajibkan melaksanakan tawaf ifadhah secara langsung.

Pelaksanaan tawaf dapat dilakukan dengan bantuan alat, seperti kursi roda atau sarana lain yang memungkinkan.

Langkah ini menjadi solusi bagi jamaah yang masih memiliki kemampuan untuk menjalankan tawaf meski dalam kondisi terbatas.

Baca juga: Tak Berhenti di Hajar Aswad, Kemenhaj Saudi Ingatkan Adab Tawaf

Jika Kondisi Tidak Memungkinkan

Jamaah haji yang sakit dan dinyatakan oleh dokter belum mampu melaksanakan tawaf ifadhah, baik secara mandiri maupun dengan alat bantu, dapat menunda pelaksanaannya.

Pelaksanaan tawaf ifadhah dilakukan setelah kondisi kesehatan jamaah membaik dan memungkinkan untuk menjalankannya.

Penundaan ini menjadi pilihan yang diperbolehkan dalam kondisi darurat kesehatan.

Ketentuan bagi Jamaah yang Meninggal

Jamaah haji yang meninggal dunia sebelum melaksanakan tawaf ifadhah tidak dikenai kewajiban badal thawaf.

Ibadah tersebut tidak perlu digantikan oleh orang lain.

Ketentuan ini juga telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2011.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Aktual
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Aktual
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Aktual
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
Doa dan Niat
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Aktual
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Aktual
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Aktual
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Aktual
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com