Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Idul Adha 2026? Ini Prediksi, Hitung Mundur, dan Jadwal Liburnya

Kompas.com, 17 April 2026, 09:42 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Idul Adha selalu datang membawa dua wajah sekaligus, suasana haru pengorbanan dan momentum spiritual yang mengajak umat Islam meneguhkan kembali makna ketaatan.

Namun menjelang hari besar ini, satu pertanyaan sederhana kerap muncul dan ramai dicari, kapan tepatnya Idul Adha 2026 jatuh, dan berapa hari lagi?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya penting bagi keperluan ibadah, tetapi juga berkaitan dengan perencanaan perjalanan, kurban, hingga jadwal libur nasional.

Berikut ulasan lengkap yang merangkum prediksi, hitung mundur, hingga kalender libur Idul Adha 2026 secara lebih mendalam.

Hitung Mundur Idul Adha 2026

Jika mengacu pada kalender Hijriah resmi pemerintah dan ketetapan organisasi Islam besar di Indonesia, Idul Adha 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.

Dari posisi hari ini, Jumat, 17 April 2026, maka waktu yang tersisa menuju Idul Adha adalah sekitar 40 hari lagi.

Rentang waktu ini biasanya menjadi fase penting bagi umat Islam untuk mulai mempersiapkan hewan kurban, memperdalam ibadah, hingga merencanakan mudik atau perjalanan keluarga.

Menariknya, tahun ini memiliki potensi besar untuk dirayakan secara serentak oleh berbagai pihak, sesuatu yang tidak selalu terjadi setiap tahun.

Baca juga: Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Cek Libur dan Potensi Long Weekend

Dasar Penetapan Idul Adha oleh Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menggunakan kombinasi metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal) dalam menentukan awal bulan Hijriah.

Penetapan ini merujuk pada kriteria yang disepakati bersama negara-negara anggota MABIMS. Dalam kriteria tersebut, hilal dinyatakan mungkin terlihat jika memenuhi dua syarat utama:

  • Tinggi hilal minimal 3 derajat
  • Elongasi minimal 6,4 derajat

Keputusan resmi nantinya akan diumumkan melalui sidang isbat yang biasanya digelar menjelang akhir bulan Zulkaidah.

Meski demikian, kalender Hijriah yang diterbitkan pemerintah sudah memberikan gambaran awal bahwa:

  • 1 Zulhijah 1447 H: 18 Mei 2026
  • Idul Adha (10 Zulhijah): 27 Mei 2026

Sementara itu, Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan tanggal Idul Adha melalui metode hisab hakiki wujudul hilal.

Berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah:

  • 1 Zulhijah 1447 H: Senin, 18 Mei 2026
  • Idul Adha: Rabu, 27 Mei 2026

Metode ini bersifat matematis-astronomis tanpa menunggu rukyat, sehingga hasilnya bisa diumumkan jauh hari sebelumnya. Dalam konteks tahun 2026, hasil hisab Muhammadiyah sejalan dengan kalender pemerintah.

Pendekatan Nahdlatul Ulama

Di sisi lain, Nahdlatul Ulama tetap menggunakan pendekatan rukyat yang dikombinasikan dengan hisab melalui kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama (IRNU).

Artinya, meskipun secara perhitungan peluang keseragaman sangat besar, kepastian tetap menunggu hasil pengamatan hilal menjelang akhir bulan Zulkaidah. Tradisi ini menegaskan pentingnya dimensi empiris dalam penentuan kalender Islam.

Baca juga: Makna Idul Adha Menurut Al-Qur’an: Jejak Ketakwaan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Potensi Idul Adha 2026 Dirayakan Serentak

Jika melihat kesesuaian hasil hisab antara pemerintah dan Muhammadiyah, serta peluang terpenuhinya kriteria rukyat, maka Idul Adha 2026 berpotensi besar dirayakan secara bersamaan.

Keserentakan ini bukan hanya soal tanggal, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas: mulai dari pelaksanaan salat Id berjamaah, distribusi hewan kurban, hingga suasana kebersamaan umat yang lebih terasa.

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Pemerintah telah menetapkan Idul Adha sebagai bagian dari hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Rinciannya sebagai berikut:

  • Rabu, 27 Mei 2026: Libur nasional Idul Adha
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha

Dengan tambahan cuti bersama ini, masyarakat memiliki kesempatan menikmati waktu istirahat lebih panjang, yang sering dimanfaatkan untuk silaturahmi, perjalanan, atau kegiatan sosial.

Baca juga: Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya

Makna Idul Adha dalam Perspektif Keilmuan

Dalam kajian Ilmu Fikih, Idul Adha tidak hanya dipahami sebagai ritual penyembelihan hewan kurban, tetapi sebagai simbol ketundukan total kepada kehendak Ilahi.

Seperti dijelaskan dalam buku Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, ibadah kurban merupakan manifestasi dari keikhlasan Nabi Ibrahim AS dalam menjalankan perintah Allah, yang kemudian menjadi syariat bagi umat Islam hingga hari ini.

Sementara itu, dalam karya Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menegaskan bahwa kurban adalah ibadah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, karena mengandung nilai sosial dan spiritual sekaligus.

Menanti Hari Raya dengan Persiapan Lebih Matang

Dengan waktu yang masih tersisa lebih dari satu bulan, momen ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai persiapan:

  • Menentukan hewan kurban yang sesuai syariat
  • Mengatur keuangan untuk ibadah
  • Merencanakan perjalanan atau mudik
  • Memperbanyak ibadah sunnah di bulan Zulhijah

Idul Adha bukan sekadar tanggal dalam kalender, tetapi peristiwa spiritual yang selalu menghadirkan makna baru setiap tahunnya.

Dan dengan potensi keserentakan di 2026, suasana kebersamaan itu diperkirakan akan terasa lebih kuat dari biasanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Jumlah Bus Shalawat akan Dikurangi Bertahap Seiring Pulangnya Jemaah Haji ke Tanah Air
Aktual
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi
Aktual
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
12 Kloter Telah Diberangkatkan ke Tanah Air, Kemenhaj Tegaskan Larangan Bawa Zamzam di Koper
Aktual
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Kepulangan Jemaah Haji 2026, Keluarga Diminta Tidak Menjemput di Bandara Soekarno-Hatta
Aktual
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Pemerintah Didorong Percepat Pelunasan Haji Khusus 2027, Ini Alasannya
Aktual
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Kloter Pertama Mulai Dipulangkan, 445 Jemaah Embarkasi Batam Diberangkatkan ke Tanah Air
Aktual
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Timwas Haji DPR Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji untuk Cegah Praktik Ilegal
Aktual
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Jemaah Haji Aceh Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Enam Orang
Aktual
 Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Seorang Jemaah Haji Asal Bengkulu Wafat, Jenazah akan Dimakamkan di Makkah
Aktual
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Dua Jemaah Haji Bengkulu Masih Dirawat di RS Arab Saudi Jelang Kepulangan ke Tanah Air
Aktual
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Hati-hati Menasabkan Anak di Luar Nikah kepada Orang Tua Angkat demi Administrasi
Aktual
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Hukum Menikahi Wanita Hamil Menurut 4 Mazhab, Begini Pendapat Ulama
Aktual
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Hukum Menikah dalam Keadaan Hamil dalam Islam, Sah atau Tidak? Ini Penjelasannya
Aktual
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Kisah Haru Jemaah Haji Indonesia, Menangis di Arafah hingga Rindu Peluk Keluarga
Aktual
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Kabar Duka, Sesepuh Ponpes Buntet KH Adib Rofiuddin Izza Wafat
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com