Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Indonesia Dapat Jatah Air Minum di Makkah, PPIH Perkuat Antisipasi Hadapi Cuaca Panas

Kompas.com, 26 April 2026, 23:22 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Di tengah suhu panas ekstrem di Tanah Suci, pemerintah menyiapkan langkah khusus untuk menjaga kesehatan jemaah haji Indonesia selama musim haji 2026.

Melalui Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), setiap jemaah di Makkah mendapat jatah air minum satu liter per hari.

Selain itu, petugas kesehatan juga menggencarkan edukasi pencegahan dehidrasi dan membagikan perlengkapan kesehatan di Madinah.

Upaya ini dilakukan agar jemaah tetap bugar saat menjalani rangkaian ibadah haji yang padat.

Baca juga: Tips Ampuh Cegah Kaki Lecet dan Melepuh bagi Jemaah Haji Saat Ibadah di Tanah Suci

Jemaah Haji Dapat Jatah Air Minum 1 Liter per Hari

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Ihsan Faisal, mengatakan distribusi air minum dilakukan secara terorganisir melalui hotel tempat jemaah menginap.

“Setiap jemaah berhak mendapatkan air minum satu liter per hari per orang. Ini mungkin dalam bentuk botol," kata Ihsan saat meninjau Emaar Al Diyafa Hotel di kawasan Syisyah, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: PPIH Jelaskan Cara Membaca Kode Sektor Penginapan dan Nomor Hotel Jemaah Haji di Makkah

"Jika habis, pihak hotel akan mengisi kembali,” jelasnya.

Menurut Ihsan, penyediaan air minum bukan sekadar layanan dasar, tetapi bagian dari upaya menjaga kondisi kesehatan jemaah agar tetap prima selama beribadah.

Cuaca panas dan aktivitas fisik tinggi seperti tawaf serta sa’i membuat kebutuhan cairan menjadi hal penting selama di Tanah Suci.

Selain layanan hidrasi, pemerintah juga menyiapkan hotel dengan standar internasional untuk jemaah haji Indonesia di Makkah.

Hotel-hotel tersebut dijadwalkan mulai ditempati pada 30 April 2026, dengan fasilitas kamar, layanan kebersihan, serta akses transportasi menuju Masjidil Haram.

Dalam satu kamar, tiga hingga empat jemaah akan ditempatkan untuk menjaga keseimbangan antara kenyamanan dan efisiensi.

“Secara umum hotel di Makkah sudah siap untuk ditempati jemaah haji Indonesia,” kata Ihsan.

PPIH Intensifkan Edukasi Jemaah Haji untuk Hadapi Cuaca Panas

Sementara itu, petugas kesehatan PPIH Arab Saudi juga meningkatkan edukasi langsung kepada jemaah terkait risiko cuaca panas ekstrem, terutama di Madinah.

Dilansir dari Antara, Petugas kesehatan PPIH Madinah, Siti Ratna, mengatakan suhu udara saat ini cukup tinggi sehingga jemaah perlu melindungi diri saat beraktivitas di luar ruangan.

“Suhu di Madinah ini kan kurang lebih 34 sampai 35 (derajat celcius), jadi panas ya. Jadi jemaah disarankan untuk menggunakan masker di siang hari,” petugas kesehatan PPIH Madinah, Siti Ratna, dikutip dari rekaman yang diterima pewarta, Sabtu (25/4/2026).

“Imbauan untuk jemaah haji Indonesia agar menggunakan APD, masker, alat penyemprot wajah, dan sandal,” tambahnya.

Jemaah Diimbau Minum 2-3 Liter Air per Hari

Jemaah juga diimbau memenuhi kebutuhan cairan tubuh dengan mengonsumsi air minimal dua hingga tiga liter per hari.

Selain itu, jemaah dianjurkan minum air setiap 30 menit tanpa menunggu rasa haus.

Petugas turut membagikan masker dan oralit sebagai langkah pencegahan gangguan kesehatan.

Masker digunakan untuk melindungi dari debu dan udara panas, sedangkan oralit membantu menjaga keseimbangan cairan tubuh.

Pembagian perlengkapan kesehatan dilakukan di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan Masjid Nabawi yang menjadi pusat aktivitas ibadah jemaah.

Dengan dukungan air minum, akomodasi, dan edukasi kesehatan, jemaah haji Indonesia diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan lebih aman, nyaman, dan tetap sehat hingga puncak haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar