MADINAH, KOMPAS.com- Jemaah haji gelombang II yang tiba melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah diminta tidak membawa tas tenteng di luar bawaan yang diatur dalam ketentuan penerbangan.
Imbauan itu tercantum dalam Surat Sosiaslisasi Ketentuan Barang Jemaah Nomor S-96/BN/2026 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jemaah harus membawa barang bawaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara Abdul Basir mengatakan, hanya ada tiga tas yang diperbolehkan dibawa oleh jemaah. Pertama satu buah tas koper besar.
"Tas ini masuk di bagian bagasi pesawat," kata Abdul Basir, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Kemudian, satu buah tas kecil yang dimasukkan dalam kabin pesawat. Selanjutnya satu tas selempang atau tas paspor yang dikalungkan oleh jemaah.
"Jemaah dilarang membawa tas tambahan atau barang bawaan ekstra lainnya di luar ketiga jenis tas yang telah ditetapkan tersebut," kata dia.
Hingga Selasa (5/5/2026) pukul 06.00 Waktu Arab Saudi sebanyak 230 kloter telah mendarat dengan total jemaah sebanyak 89.377 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 19.315 adalah lanjut usia (lansia).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang