Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban untuk Siapa? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 13 Mei 2026, 18:29 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mencari tahu hukum potong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Pembahasan ini kembali menjadi perhatian setiap memasuki awal bulan Zulhijjah karena berkaitan dengan sunnah ibadah kurban.

Sejumlah ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait hukum memotong kuku, rambut, maupun bulu sebelum hewan kurban disembelih.

Baca juga: Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur dan Hitung Mundurnya

Perbedaan pendapat tersebut membuat umat Islam dianjurkan memahami dalil dan pandangan ulama secara utuh agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah kurban.

Larangan Potong Kuku dan Rambut Berlaku untuk Siapa?

Anjuran untuk tidak memotong kuku, rambut, maupun bulu menjelang Idul Adha berlaku bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah kurban atau shahibul qurban.

Artinya, hukum tersebut ditujukan kepada pihak yang membeli dan mempersembahkan hewan kurban atas nama dirinya sendiri maupun keluarganya.

Baca juga: Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini 88 Titik Hilal

Sementara itu, anggota keluarga yang tidak menjadi pihak utama dalam ibadah kurban pada dasarnya tidak terkena hukum tersebut.

Meski demikian, sebagian ulama tetap menganjurkan istri dan anak untuk ikut menjaga kuku dan rambut hingga hewan kurban disembelih sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti suasana ibadah kurban.

Adapun bagi umat Islam yang tidak berniat berkurban, larangan atau anjuran tersebut tidak berlaku.

Mereka tetap diperbolehkan memotong kuku, rambut, maupun bulu seperti biasa selama memasuki bulan Zulhijjah.

Hukum Larangan Potong Kuku dan Rambut sebelum Kurban

1. Makruh

Dilansir dari laman MUI, Ulama Syafiiyah, Malikiyah, dan sebagian Hanabilah sepakat bahwa hukum memotong rambut, kuku, maupun bulu bagi orang yang hendak berkurban adalah makruh.

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW berikut:

حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ

Hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda; jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.

Berdasarkan hadis tersebut, sebagian ulama memahami bahwa orang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Begitu juga dengan Syekh Wahbah al-Zuhayli yang memilih pendapat bahwa hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban adalah makruh sehingga sebaiknya ditinggalkan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu hikmah dari anjuran tersebut adalah agar umat Islam yang tidak berhaji dapat merasakan suasana ihram sebagaimana jamaah haji di Tanah Suci.

Meski demikian, larangan tersebut tidak berlaku sepenuhnya seperti aturan ihram, sebab orang yang berkurban tetap diperbolehkan memakai parfum, berburu, maupun berhubungan suami istri.

Menurut penjelasan tersebut, anggota keluarga seperti istri dan anak juga dianjurkan menjaga rambut, bulu, dan kuku agar tidak dipotong hingga hewan kurban selesai disembelih.

2. Haram

Sebagian ulama dari mazhab Hanabilah memahami hadis tersebut secara tekstual. Mereka berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban hukumnya haram sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.

Pendapat itu muncul karena larangan dalam hadis dianggap menunjukkan keharaman, bukan sekadar anjuran untuk meninggalkan.

Meski demikian, pandangan tersebut bukan menjadi pendapat mayoritas ulama.

3. Boleh

Berbeda dengan mazhab lainnya, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa memotong kuku, rambut, maupun bulu tidak makruh dan tetap diperbolehkan bagi orang yang hendak berkurban.

Menurut mereka, tidak ada larangan yang bersifat tegas terkait hal tersebut. Pendapat ini juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Aisyah RA.

كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له، حتى ينحر الهدي»

Bahwa Nabi Saw pernah menyuruh Aisyah ra merawat binatang kurbannya dan mengalunginya aksesoris hingga hari kurban, lalu Nabi membawa domba itu hingga memotongnya dan Aisyah tidak pernah dilarang memotong rambut dan kuku, demikian pendapat ulama.

Berdasarkan hadis tersebut, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang hendak berkurban tetap diperbolehkan melakukan aktivitas biasa, termasuk memotong kuku dan rambut.

Hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban memang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Mayoritas ulama memandang hukumnya makruh, sebagian Hanabilah mengharamkan, sementara mazhab Hanafi membolehkannya.

Perbedaan tersebut menunjukkan keluasan pandangan dalam Islam terkait ibadah kurban dan amalan sunnah menjelang Idul Adha.

Umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat dengan tetap menghormati perbedaan pandangan ulama yang ada.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Kemenhaj: 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Pulang, Petugas Tetap Siaga hingga Kloter Terakhir
Aktual
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Jelang Muktamar Ke-35 NU, KH Imam Jazuli dan Gus Muhaimin Bertemu Bahas Masa Depan NU
Aktual
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Para Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia, dari Penemu Algoritma hingga Sains Modern
Aktual
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Sakit atau Safar? Ini Cara Amalanmu Tetap Berpahala Sempurna
Aktual
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Mars Al-Irsyad: Manifesto Kesetaraan Islam dan Anti-Feodalisme
Aktual
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Cak Imin: Santri Harus Punya Skill, Integritas, dan Taat Ilmu
Aktual
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Kalender Juli 2026 Lengkap dengan Weton Jawa, Catat Jadwal Istiwa A'zham dan Awal Bulan Shafar
Aktual
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Mulai 1 Juli, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Berangkat Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Aktual
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Bukan Sekadar Penutup Wajah, Burqa Koin Makkah Simpan Simbol Kekayaan dan Warisan Keluarga
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar