Editor
KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mencari tahu hukum potong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban.
Pembahasan ini kembali menjadi perhatian setiap memasuki awal bulan Zulhijjah karena berkaitan dengan sunnah ibadah kurban.
Sejumlah ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait hukum memotong kuku, rambut, maupun bulu sebelum hewan kurban disembelih.
Baca juga: Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Libur dan Hitung Mundurnya
Perbedaan pendapat tersebut membuat umat Islam dianjurkan memahami dalil dan pandangan ulama secara utuh agar tidak keliru dalam menjalankan ibadah kurban.
Anjuran untuk tidak memotong kuku, rambut, maupun bulu menjelang Idul Adha berlaku bagi orang yang berniat melaksanakan ibadah kurban atau shahibul qurban.
Artinya, hukum tersebut ditujukan kepada pihak yang membeli dan mempersembahkan hewan kurban atas nama dirinya sendiri maupun keluarganya.
Baca juga: Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini 88 Titik Hilal
Sementara itu, anggota keluarga yang tidak menjadi pihak utama dalam ibadah kurban pada dasarnya tidak terkena hukum tersebut.
Meski demikian, sebagian ulama tetap menganjurkan istri dan anak untuk ikut menjaga kuku dan rambut hingga hewan kurban disembelih sebagai bentuk kehati-hatian dan mengikuti suasana ibadah kurban.
Adapun bagi umat Islam yang tidak berniat berkurban, larangan atau anjuran tersebut tidak berlaku.
Mereka tetap diperbolehkan memotong kuku, rambut, maupun bulu seperti biasa selama memasuki bulan Zulhijjah.
Dilansir dari laman MUI, Ulama Syafiiyah, Malikiyah, dan sebagian Hanabilah sepakat bahwa hukum memotong rambut, kuku, maupun bulu bagi orang yang hendak berkurban adalah makruh.
Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW berikut:
حديث أم سلمة أن رسول الله صلّى الله عليه وسلم قال إذا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الحِجَّةِ، وأَرادَ أحَدُكُمْ أنْ يُضَحِّيَ، فَلْيُمْسِكْ عن شَعْرِهِ وأَظْفارِهِ
Hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda; jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya.
Berdasarkan hadis tersebut, sebagian ulama memahami bahwa orang yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Begitu juga dengan Syekh Wahbah al-Zuhayli yang memilih pendapat bahwa hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban adalah makruh sehingga sebaiknya ditinggalkan.
Ia menjelaskan bahwa salah satu hikmah dari anjuran tersebut adalah agar umat Islam yang tidak berhaji dapat merasakan suasana ihram sebagaimana jamaah haji di Tanah Suci.
Meski demikian, larangan tersebut tidak berlaku sepenuhnya seperti aturan ihram, sebab orang yang berkurban tetap diperbolehkan memakai parfum, berburu, maupun berhubungan suami istri.
Menurut penjelasan tersebut, anggota keluarga seperti istri dan anak juga dianjurkan menjaga rambut, bulu, dan kuku agar tidak dipotong hingga hewan kurban selesai disembelih.
Sebagian ulama dari mazhab Hanabilah memahami hadis tersebut secara tekstual. Mereka berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban hukumnya haram sampai proses penyembelihan selesai dilakukan.
Pendapat itu muncul karena larangan dalam hadis dianggap menunjukkan keharaman, bukan sekadar anjuran untuk meninggalkan.
Meski demikian, pandangan tersebut bukan menjadi pendapat mayoritas ulama.
Berbeda dengan mazhab lainnya, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa memotong kuku, rambut, maupun bulu tidak makruh dan tetap diperbolehkan bagi orang yang hendak berkurban.
Menurut mereka, tidak ada larangan yang bersifat tegas terkait hal tersebut. Pendapat ini juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan Aisyah RA.
كنت أفتل قلائد هدي رسول الله صلّى الله عليه وسلم، ثم يقلدها بيده، ثم يبعث بها، ولا يحرم عليه شيء أحله الله له، حتى ينحر الهدي»
Bahwa Nabi Saw pernah menyuruh Aisyah ra merawat binatang kurbannya dan mengalunginya aksesoris hingga hari kurban, lalu Nabi membawa domba itu hingga memotongnya dan Aisyah tidak pernah dilarang memotong rambut dan kuku, demikian pendapat ulama.
Berdasarkan hadis tersebut, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa orang yang hendak berkurban tetap diperbolehkan melakukan aktivitas biasa, termasuk memotong kuku dan rambut.
Hukum potong kuku dan rambut sebelum kurban memang masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas ulama memandang hukumnya makruh, sebagian Hanabilah mengharamkan, sementara mazhab Hanafi membolehkannya.
Perbedaan tersebut menunjukkan keluasan pandangan dalam Islam terkait ibadah kurban dan amalan sunnah menjelang Idul Adha.
Umat Islam dapat memilih pendapat yang diyakini paling kuat dengan tetap menghormati perbedaan pandangan ulama yang ada.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang