KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, umat Islam mulai mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut datangnya salah satu hari besar dalam Islam tersebut.
Selain menyiapkan hewan kurban dan memperbanyak ibadah di awal bulan Dzulhijjah, terdapat pula anjuran khusus bagi muslim yang berniat berkurban, yaitu tidak memotong rambut dan kuku hingga hewan kurbannya disembelih.
Anjuran ini kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang masih bingung mengenai kapan batas terakhir mencukur rambut sebelum Idul Adha, apakah hukumnya wajib, serta apa yang terjadi jika seseorang terlanjur memotong rambut atau kuku setelah masuk bulan Dzulhijjah.
Tidak sedikit pula yang mengira larangan tersebut berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang berkurban, padahal terdapat penjelasan tersendiri dalam fikih Islam mengenai siapa saja yang terkena anjuran tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mencukur rambut sebelum Idul Adha menurut para ulama? Kapan batas terakhir potong rambut bagi orang yang hendak berkurban pada 2026?
Baca juga: Kurban untuk Diri Sendiri atau Orang Tua, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya
Anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban berasal dari hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ummu Salamah RA.
Dalam hadis riwayat Imam Muslim dan Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memiliki hewan kurban untuk disembelih, maka ketika telah masuk awal Dzulhijjah janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga hewan kurbannya disembelih.”
Hadis tersebut menjadi dasar utama para ulama dalam membahas hukum memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban atau orang yang berkurban.
Dalam buku Fiqih Kurban: Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan karya Lasan dijelaskan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap syiar Idul Adha dan ibadah kurban.
Baca juga: Jadwal Ibadah Sunnah Idul Adha 2026: Puasa, Larangan Potong Kuku dan Rambut, serta Hari Tasyrik
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum memotong rambut dan kuku setelah masuk 1 Dzulhijjah bagi orang yang hendak berkurban.
Mayoritas ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban adalah makruh tanzih, bukan haram.
Pendapat ini dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab:
“Menurut mazhab kami, memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah hukumnya makruh tanzih sampai hewan kurbannya disembelih.”
Makruh tanzih berarti perbuatan tersebut sebaiknya ditinggalkan, tetapi tidak sampai berdosa apabila dilakukan.
Dengan demikian, seseorang yang terlanjur mencukur rambut atau memotong kuku setelah masuk awal Dzulhijjah tetap sah berkurban dan tidak dikenai denda apa pun.
Sementara sebagian ulama mazhab Hanbali berpendapat larangan tersebut bersifat haram berdasarkan makna zahir hadis Nabi SAW.
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dijelaskan bahwa orang yang berniat berkurban dianjurkan menahan diri dari memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah hingga selesai penyembelihan kurban.
Meski demikian, perbedaan pendapat ini termasuk wilayah khilafiyah yang telah lama dibahas para ulama.
Di balik anjuran tersebut, terdapat hikmah spiritual yang dijelaskan para ulama.
Dalam buku Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-‘Allaf Al-Ghamidi yang diterjemahkan Firdaus Sanusi, dijelaskan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bertujuan menyerupai sebagian keadaan jamaah haji yang sedang berihram.
Orang yang berihram dilarang mencukur rambut sebagai bentuk ketundukan dan penghambaan kepada Allah SWT.
Sementara orang yang berkurban, meski tidak sedang berhaji, dianjurkan ikut merasakan nuansa spiritual ibadah Dzulhijjah dengan menahan diri dari memotong rambut dan kuku.
Oleh karena itu, anjuran ini dipandang sebagai bagian dari pengagungan syiar Allah di bulan Dzulhijjah.
Baca juga: Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut Sebelum dan Sesudah Idul Adha 2026, Shohibul Qurban Wajib Tahu
Dalam fikih Islam, larangan tersebut berlaku khusus bagi orang yang berniat berkurban atau pemilik hewan kurban.
Sementara anggota keluarga lain yang diikutsertakan dalam pahala kurban tidak terkena larangan tersebut.
Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa larangan ini ditujukan kepada shahibul qurban, yakni pihak yang mengeluarkan biaya dan berniat melaksanakan ibadah kurban.
Pemerintah melalui Kementerian Agama RI menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Idul Adha 1447 H diperkirakan berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026.
Dalam kalender Hijriah, pergantian hari dimulai sejak matahari terbenam atau waktu magrib.
Artinya, larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai berlaku sejak magrib pada Minggu, 17 Mei 2026.
Oleh karena itu, batas terakhir mencukur rambut, mencabut bulu, atau memotong kuku adalah sebelum waktu magrib tersebut.
Apabila seseorang ingin merapikan rambut, mencukur kumis, jenggot, atau memotong kuku, maka dianjurkan dilakukan sebelum masuk malam 1 Dzulhijjah.
Banyak umat Islam khawatir apabila lupa dan terlanjur memotong rambut atau kuku setelah masuk awal Dzulhijjah.
Dalam pandangan mayoritas ulama, khususnya mazhab Syafi’i, hal tersebut tidak membatalkan kurban dan tidak mewajibkan fidyah atau denda.
Namun, seseorang dianjurkan tetap melanjutkan ibadah kurbannya dan memperbanyak istighfar.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak sampai memengaruhi keabsahan hewan kurban yang disembelih.
Baca juga: Kapan Batas Akhir Potong Kuku bagi Shahibul Kurban 2026? Cek Tanggalnya
Sebagian ulama menjelaskan bahwa larangan mencakup seluruh rambut di tubuh, termasuk rambut kepala, kumis, jenggot, bulu ketiak, dan rambut lainnya. Begitu pula dengan kuku tangan maupun kaki.
Meski demikian, apabila terdapat kebutuhan mendesak seperti alasan kesehatan, luka, atau kondisi tertentu, maka diperbolehkan memotong rambut atau kuku tersebut.
Selain menahan diri dari memotong rambut dan kuku, terdapat sejumlah amalan sunnah yang dianjurkan pada awal Dzulhijjah.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada hari-hari di mana amal saleh lebih dicintai Allah daripada sepuluh hari pertama Dzulhijjah.”
Karena itu, umat Islam dianjurkan memperbanyak:
Dalam buku Lathaif Al-Ma’arif karya Ibnu Rajab Al-Hanbali dijelaskan bahwa sepuluh hari pertama Dzulhijjah merupakan musim ibadah yang sangat istimewa bagi umat Islam.
Anjuran tidak memotong rambut dan kuku sebelum kurban bukan sekadar persoalan lahiriah, tetapi juga bentuk latihan spiritual untuk menumbuhkan ketundukan kepada Allah SWT.
Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, mayoritas sepakat bahwa meninggalkan potong rambut dan kuku pada awal Dzulhijjah merupakan amalan yang dianjurkan bagi orang yang hendak berkurban.
Oleh karena itu, umat Islam dapat memanfaatkan momen Idul Adha bukan hanya untuk menyembelih hewan kurban, tetapi juga memperkuat nilai ketakwaan, kepatuhan, dan pengagungan terhadap syiar-syiar Allah SWT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang