Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak

Kompas.com, 6 Juli 2026, 18:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Perlindungan anak dinilai harus dimulai dari lingkungan keluarga melalui pola asuh yang mengedepankan nilai agama, budi pekerti, dan akhlak mulia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan penguatan pola asuh menjadi kebutuhan mendesak di tengah melemahnya fondasi pendidikan karakter dalam keluarga.

Selain keluarga, perlindungan anak juga perlu diperkuat di lingkungan sekolah dan ruang digital melalui berbagai regulasi yang telah disiapkan pemerintah.

Baca juga: Ahli Ibadah Masuk Neraka, Pelajaran Penting dari Lisan dan Akhlak

Hal itu disampaikan Arifah Fauzi saat peluncuran Kampanye Bersama Lindungi Anak (Berlian) di Jakarta, Senin.

Menteri PPPA Soroti Pentingnya Pola Asuh Berbasis Nilai Agama

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menekankan pentingnya nilai-nilai agama dan akhlak yang mulia menjadi fondasi utama pengasuhan dalam keluarga.

Baca juga: Keteladanan Rasulullah SAW: Lima Akhlak Utama Nabi yang Dicontohkan Umat Islam

Menurutnya, penguatan pola asuh berbasis nilai agama, budi pekerti, dan akhlaqul karimah perlu terus dilakukan agar keluarga mampu menjadi lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

"Kita melihat sekarang bahwa pola asuh keluarga-keluarga kita, pola asuhnya mulai rapuh. Nilai-nilai agama tidak menjadi fondasi utama di keluarga-keluarga kita. Juga untuk budi pekerti dan akhlaqul karimah, sehingga ini perlu penguatan kembali untuk pola asuh yang berbasis nilai-nilai agama, budi pekerti, dan akhlaqul karimah," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Perlindungan Anak Harus Hadir di Keluarga, Sekolah, dan Ruang Digital

Arifah mengatakan perlindungan anak bukan hanya menjadi tema dalam peringatan Hari Anak Nasional tahun ini.

Menurutnya, perlindungan anak harus benar-benar hadir di dalam keluarga sebagai lingkungan pertama bagi tumbuh kembang anak.

Selain itu, perlindungan anak juga harus diwujudkan di satuan pendidikan.

"Ini telah diatur oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ini sudah mulai direalisasikan di seluruh sekolah di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak juga harus hadir di ruang digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengatur upaya perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas.

"Kami juga punya Perpres Nomor 87 Tahun 2025 mengenai Peta Jalan Perlindungan Anak Di Ranah Dalam Jaringan. Ini sebagai upaya untuk perlindungan kepada anak-anak kita," kata Arifah Fauzi.

Kampanye Berlian Perkuat Gerakan Nasional Ruang Aman Anak

Arifah menjelaskan Kampanye Bersama Lindungi Anak (Berlian) yang diluncurkan tersebut bertujuan memperkuat Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) yang sebelumnya telah diinisiasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Menurutnya, Gernas RANA dibangun melalui lima pilar utama sebagai dasar penguatan perlindungan anak.

"Melalui lima pilar, yaitu edukasi publik, penguatan keluarga berkualitas, penyediaan satuan pendidikan dan pengasuhan sementara atau daycare yang aman, perlindungan anak di ruang digital, dan penguatan sistem respons darurat dan pemulihan. Untuk kampanye Berlian ini sama, yaitu kita menginginkan anak-anak kita mendapatkan perlindungan, bebas dari kekerasan, bebas dari diskriminasi, bebas dari bullying, bebas dari pernikahan di usia anak, untuk mendapatkan pengasuhan yang positif dari keluarga, dari dunia pendidikan, dan juga dari lingkungan masyarakat," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya
Arti Masya Allah, Waktu Pengucapan, Dalil Al-Qur'an, dan Penjelasan Ulama tentang Maknanya
Doa dan Niat
KucingMu Resmi Diluncurkan, Cat Lovers Muhammadiyah Kini Bisa Punya KTAM Khusus Kucing
KucingMu Resmi Diluncurkan, Cat Lovers Muhammadiyah Kini Bisa Punya KTAM Khusus Kucing
Aktual
Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Kemenag dan KBRI Mesir Bahas Pembenahan Tata Kelola Mahasiswa Indonesia ke Al-Azhar
Aktual
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Fatwa Halal MUI untuk Produk Kripto
Aktual
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Berencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Menlu Sugiono dan Ketua MPR Berencana Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Aktual
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Evaluasi Haji 2026: Pelayanan Domestik Optimal, di Arab Saudi Perlu Perbaikan
Aktual
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa untuk Ayah dan Ibu yang Sudah Meninggal, Jangan Lupa Dibaca
Doa dan Niat
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Kemenhaj: Kepatuhan PPIHU terhadap Regulasi Jadi Kunci Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah
Aktual
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Ribuan Warga Padati Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Serukan Perlawanan terhadap AS dan Israel
Aktual
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Menteri PPPA Tekankan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama untuk Perkuat Perlindungan Anak
Aktual
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Ma'ruf Amin Dukung Transformasi Pesantren, Apresiasi Pelatihan 5.000 Pengasuh Ponpes
Aktual
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Hoaks! NU dan Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Stop Bayar Pajak, Ini Faktanya
Aktual
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Wamenhaj: Transformasi Haji Harus Diiringi Budaya Kerja Baru dan Utamakan Pelayanan Jamaah
Aktual
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Wamenag Sampaikan Komitmen Pemerintah Hadirkan Madrasah Lebih Baik Lewat Program PHTC
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar