Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar

Kompas.com, 31 Juli 2026, 17:02 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Dalam pelaksanaan shalat, seorang Muslim bisa saja melakukan kekeliruan seperti lupa gerakan, ragu terhadap jumlah rakaat, atau menambah gerakan tanpa sengaja.

Islam memberikan solusi atas kondisi tersebut melalui sujud sahwi sebagai penyempurna shalat.

Sujud sahwi dilakukan untuk menutup kekurangan atau memperbaiki kesalahan yang terjadi selama shalat.

Baca juga: Perbedaan Sujud Syukur, Sujud Tilawah, dan Sujud Sahwi

Karena itu, penting bagi setiap Muslim memahami kapan sujud sahwi dilakukan, tata caranya, serta bacaan yang dibaca saat melaksanakannya.

Kapan Harus Melakukan Sujud Sahwi?

Pelaksanaan sujud sahwi dapat dilakukan sebelum atau sesudah salam, bergantung pada jenis kesalahan yang terjadi saat shalat. Berikut beberapa kondisi yang menjadi pedoman pelaksanaannya.

Baca juga: Tata Cara Sujud Sahwi Lengkap dengan Bacaan dan Sebab Pelaksanaannya

1. Jika Ada Kekurangan dalam Shalat

Apabila terjadi kekurangan dalam shalat, seperti lupa tasyahud awal, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Sujud ini bertujuan menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat.

2. Jika Ada Penambahan dalam Shalat

Jika seseorang tanpa sengaja menambah gerakan atau rakaat, misalnya menambah satu rakaat, maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Pelaksanaannya bertujuan memperbaiki kesalahan akibat adanya penambahan tersebut.

3. Jika Terlanjur Salam Sebelum Shalat Selesai

Apabila seseorang sudah mengucapkan salam, tetapi baru menyadari masih ada rakaat yang kurang, maka ia harus melengkapi rakaat yang tertinggal terlebih dahulu. Setelah itu, sujud sahwi dilakukan sesudah salam.

4. Jika Mengalami Keraguan dalam Shalat

Ketika muncul keraguan dalam jumlah rakaat atau gerakan shalat, seseorang dianjurkan memilih jumlah yang paling diyakini. Setelah itu, sujud sahwi dilakukan sesudah salam.

5. Jika Ragu antara Dua Jumlah Rakaat

Apabila muncul keraguan, misalnya apakah telah melaksanakan lima atau enam rakaat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dalam kondisi ini, shalat dipandang masih memerlukan penyempurnaan sehingga sujud sahwi menjadi penutup kekurangan tersebut.

Tata Cara Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sujud pada akhir shalat, baik sebelum maupun sesudah salam sesuai dengan kondisi yang dialami.

Adapun tata caranya sebagai berikut:

  1. Jika terdapat rakaat yang kurang, terlebih dahulu lengkapi rakaat tersebut.
  2. Ucapkan takbir "Allahu Akbar", kemudian lakukan sujud pertama.
  3. Bangkit dari sujud sambil mengucapkan takbir.
  4. Lakukan sujud kedua yang juga diawali dengan takbir.
  5. Setiap perpindahan gerakan, baik ketika turun sujud maupun bangkit darinya, diawali dengan bacaan takbir.

Bacaan Doa Sujud Sahwi

Bacaan yang dibaca ketika sujud sahwi sama seperti bacaan sujud dalam shalat.

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

Latin: Subhana rabbiyal a'la.

Artinya: "Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi."

Selain itu, dapat membaca:

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى

Latin: Subhanaka Allahumma rabbana wa bihamdika, Allahumma ighfir li.

Artinya: "Maha Suci Engkau ya Allah, wahai Tuhan kami, dan dengan memujimu, ya Allah, ampunilah aku."

Setelah menyelesaikan dua kali sujud sahwi, shalat diakhiri dengan salam sebagai penutup ibadah.

Hikmah Melakukan Sujud Sahwi

Sujud sahwi menjadi bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya ketika terjadi kelalaian yang tidak disengaja dalam shalat.

Melalui sujud sahwi, kekurangan dalam ibadah dapat disempurnakan sehingga shalat tetap sah sesuai tuntunan syariat.

Oleh karena itu, memahami waktu pelaksanaan, tata cara, dan bacaan sujud sahwi menjadi bekal penting agar setiap Muslim dapat menjalankan shalat dengan lebih tenang dan benar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Aktual
Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Kapan Harus Sujud Sahwi? Ini Waktu, Tata Cara, dan Bacaan yang Benar
Aktual
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas, Kemenag: 100.000 Diperkirakan Hadir
Aktual
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Jangan Takut Harta Berkurang karena Sedekah, Rasulullah Beri Jaminan Ini
Aktual
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Parfum Beralkohol Itu Najis? Ini Penjelasan Hukum Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Bolehkah Berdoa dengan Kata-Kata Sendiri Saat Shalat? Ini Penjelasannya dari Berbagai Mazhab
Aktual
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Bolehkah Potong Kuku di Malam Hari? Ini Hukum dalam Islam dan Waktu yang Dianjurkan
Aktual
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Hukum Potong Kuku Saat Haid Menurut Islam, Bolehkah Dilakukan? Simak Penjelasannya
Aktual
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Potong Rambut Saat Haid dalam Islam, Bolehkah atau Dilarang? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Shalat Sunnah Ini Disebut Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya, Amalkan Setiap Hari
Aktual
Kumpulan  Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Kumpulan Doa Ulang Tahun dalam Islam agar Diberi Umur Panjang, Berkah, dan Ampunan
Doa dan Niat
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Hukum Mengerjakan Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat, Boleh atau Tidak?
Aktual
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Banyak yang Ikut Belum Tentu Benar, Al-Qur'an Sudah Mengingatkannya
Aktual
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Bolehkah Tertawa Terbahak-bahak dalam Islam? Ini Penjelasan dan Hadisnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar