KOMPAS.com - Judi adalah kegiatan mempertaruhkan uang atau harta lainnya demi memperoleh keuntungan yang lebih besar. Judi dapat dilakukan dengan berbagai cara, kuncinya adalah ada yang dipertaruhkan di dalamnya.
Saat ini judi tidak hanya dilakukan secara langsung bertatap muka, tetapi lebih mudah dilakukan secara online. Judi dikemas dalam bentuk permainan, tetapi pada hakikatnya adalah judi. Ini biasa disebut judi online (judol).
Baca juga: 11 Amalan Pembuka Pintu Rezeki Halal dan Berkah
Berikut ini beberapa ayat terkait dengan judi
Ayat ini tidak terkait langsung dengan judi. Tetapi berjudi merupakan salah satu cara memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."
Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa judi juga mempunyai manfaat, misalnya sebagai hiburan. Namun dosanya jauh lebih besar daripada manfaat yang didapatkan. Karena pada akhirnya orang yang berjudi akan mendapatkan kehancuran karena kehilangan harta benda yang dipertaruhkan.
Baca juga: 7 Dampak Memakan Harta Haram di Dunia dan Akhirat
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Judi merupakan perbuatan setan yang harus dijauhi. Dengan menjauhi judi, maka justru akan mendapat keuntungan tetapi dengan bermain judi, yang akan didapatkan adalah kerugian.
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Selain ayat-ayat Al Quran, terdapat beberapa hadits yang menjelaskan tentang larangan berjudi
اللَّاعِبُ بِالْفُصَّيْنِ قِمَارًا كَآكِلِ لَحْمِ الْخِنْزِيرِ وَاللَّاعِبُ بِهِمَا غَيْرَ قِمَارٍ كَالْغَامِسِ يَدَهُ فِي دَمِ خِنْزِيْرٍ
Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi.” (H.R. Bukhari).
Berjudi merupakan sesuatu yang haram dan najis, bahkan hanya sekedar bermain tanpa taruhan.
Baca juga: Doa Pembuka Rezeki dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis
وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ
Artinya: “Siapa pun yang mengajak temannya berjudi dengan mengatakan 'Mari berjudi', maka hendaknya dia bersedekah.” (H.R. Muslim).
Hanya mengajak seseorang untuk berjudi saja, seseorang harus membayar kafarat atau denda dengan bersedekah.
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الخَمْرَ وَالمَيْسِرَ وَالكُوْبَةَ
Artinya: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan buat kalian khamar, judi dan kubah." (H.R. Baihaqi).
Berjudi jelas diharamkan oleh Allah SWT, jadi tidak ada alasan untuk melakukannya.
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: “Siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (H.R. Ibnu Majah).
Diharamkannja berjudi karena itu merupakan salah satu bentuk kemaksiatan.
Baca juga: Hukum Merampas atau Menjarah Harta Orang Lain dalam Islam
Dari ayat dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa berjudi adalah sesuatu yang dilarang. Hal ini karena judi akan menimbulkan berbagai dampak buruk bagi manusia, antara lain:
1. Dilaknat oleh Allah SWT karena berjudi termasuk perbuatan maksiat
2. Judi dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan di antara manusia
3. Judi melalaikan dari mengingat Allah SWT daan sholat
4. Fakhruddin Ar Razi dalam Mafatihul Ghaib menyatakan bahwa berjudi akan menjadikan seseorang fakir dan miskin
5. Abu Hayyan Al-Andalusi dalam Al Bahrul Muhith fi Tafsir menyatakan bahwa judi dapat menimbulkan perilaku buruk yang akan berdampak pada anak dan keluarga.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini