KOMPAS.com - Di dunia modern ini banyak tempat-tempat yang menyediakan tempat kencing berdiri atau urinoir. Dengan adanya urinoir, seseorang harus kencing sambil berdiri.
Islam mengajarkan berbagai adab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal kencing atau buang air kecil.
Lantas dalam Islam, bolehkah kencing sambil berdiri? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Adab Makan dan Minum dalam Islam, Panduan Sunnah untuk Hidup Sehat dan Penuh Berkah
Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah kencing sambil berdiri.
أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ، فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu dengannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadits ini derajatnya shahih.
Baca juga: Bacaan Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap dengan Adab-adabnya
Sementara hadits-hadits di bawah ini merupakan hadits yang melarang kencing sambil berdiri.
Hadits ini disampaikan Aisyah R.A.
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
Artinya: “Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing sambil duduk.” (H.R. At Tirmidzi dan An Nasai).
Hadits ini disampaikan oleh Umar bin Khattab.
رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا بَعْدُ.
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil berdiri.” (H.R. At Tirmidzi dan Ibnu Majah)
إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ
Artinya: “Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil berdiri.” (H.R. At Tirmidzi).
Baca juga: Adab Bangun Tidur Menurut Imam Al Ghazali, Lengkap dengan Doa dan Dzikir
Dari tiga hadits yang melarang kencing sambil berdiri, hadits pertama menunjukkan bahwa Aisyah menyatakan hal tersebut karena melihat Nabi Muhammad SAW selalu kencing sambil duduk (jongkok) saat di rumah. Dan Aisyah tidak melihat bagaimana Nabi Muhammad SAW kencing saat di luar rumah.
Hadits kedua dinyatakan sebagai hadits dhaif atau lemah. Sementara hadits ketiga dinyatakan sebagai hadits shahih.
Dari berbagai Riwayat yang ada, ada tiga Kesimpulan mengenai boleh atau tidaknya kencing sambil berdiri:
1. Kencing berdiri dimakruhkan tanpa ada udzur. Pendapat ini disampaikan oleh Aisyah, Ibnu Mas’ud, Umar bin Khattab, Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
2. Kencing berdiri diperbolehkan secara mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas, Abu Hurairah, dan Hudzaifah bin Yaman.
3. Kencing berdiri diperbolehkan jika aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini menjadi terlarang. Pendapat ini dianut oleh mazhab Imam Malik.